Oleh: Ahmad Maulana S
Hans Kelsen dilahirkan oleh pasangan Yahudi kelas menengah berbahasa Jerman pada tanggal 11 Oktober tahun 1881 di Prague, Jerman. Ketika Kelsen berusia tiga tahun, Kelsen dan keluarganya pindah ke Wina, ditempat itulah Kelsen menyelesaikan pendidikannya. Kelsen adalah seorang agnostik, namun demi kelancaran akademiknya Kelsen masuk agama Yahudi, Kelsen melakukannya demi menghindari masalah karirnya, namun identitasnya sebagai keturunan Yahudi menimbulkan permasalahan dalam hidupnya.
Pada awalnya Kelsen adalah seorang pengacara publik yang berpandangan sekuler terhadap hukum, pandangan ini dijadikan sebagai instrumen untuk mewujudkan kedamaian. Pandangan ini di inspirasikan oleh kebijakan toleransi rezim Dual Monarchy di Habsburg. Sejak kecil Kelsen lebih tertarik dengan ilmu pengetahuan klasik dan humanisme, seperti filsafat, sastra, logika, dan matematika. Ketertarikan pada pengetahuan inilah yang mempengaruhi pemikiran Kelsen kedepan.
Pada tahun 1906 Kelsen memperoleh gelar doktor dibidang Hukum. Tahun 1905 Kelsen menerbitkan buku pertamanya yang berjudul Die Staatslehre des Dante Alighiere. Tahun 1911 Kelsen mengajar di Universitas of Vienna untuk bidang hukum publik dan filsafat hukum dan menyelesaikan karya Hauprproplime der Staatsrechtlehre. Pada tahun 1914 Kelsen menerbitkan dan menjadi editor The Austrian Journal of Publik Law. Memasuki tahun 1930 Kalsen mengajar Hukum Internasional di Universitas of Cologne, dan menekuni bidang khusus hukum internasional positif.
Hans Kelsen adalah seorang ahli hukum yang sangat terkenal. Pada tahun 1934, teoritisi hukum Amerika Rescoe Pound menulis bahwa Kelsen adalah ahli hukum terkenal yang tidak diragukan lagi pada masa itu. Seperempat abadberikutnya, ahli hukum Inggris H.L.A Hart menggambarkan Kelsen sebagai penulis yurisprudensi analitis paling menggugah di zamannya. dan seperempat abab berikutnya ahli filsafat dan logika Finlandia Georg Hendrik von Wright membandingkan Kelsen dengan Max Weber; Wright menulis bahwa dua pemikir inilah yang paling mempengaruhi ilmu sosial.
Tidak diragukannya Kelsen dalam yurisprudensi, oleh kerena salah satu karya Hans Kelsen yang berpengaruh saat ini yang berjudul Pure Theory of Law atau ajaran hukum murni yang diklasifikasikan menjadi dua edisi sesuai dengan masa pembuatannya, Pure Theory of Law edisi I yang dikenal dalam literasi berbahasa Inggris berjudul Introduction to The Problems of Legal Theory dibuat pada tahun 1934, kemudian Pure Theory of Law edisi II dibuat pada tahun 1967, di kedua literasi tersebut Kelsen berpandangan bahwa hukum harus dipandang seobjektif mungkin, sehingga hukum terhindar dari pengaruh-pengaruh subjektivitas manusia yang acap kali menyesatkan ilmu pengetahuan hukum di masa lalu. Para ahli hukum terlibat dalam bidang psikologi, sosiologi, etika, maupun teologi, bagi Kelsen hal demikian merupakan sesuatu yang fatalistik.
Pure Theory of Law sesungguhnya ingin meningkatkan reputasi ilmiahnya dengan cara menggunakan metodologi spesifik, maka ilmu hukum harus murni dari berbagai ideologi, sebab Pure Theory of Law menggolongkan dirinya sebagai teori hukum murni karena teori tersebut mengarahkan kognisi hukum pada hukum itu sendiri, dan karena teori tersebut menghilangkan semua yang tidak menjadi objek kognisi, yang sebenarnya ditetapkan sebagai hukum tersebut.
Dalam konstruksi ajaran kemurnian hukum ini, Kelsen berusaha menghindarkan objek kognisi hukum dari berbagai elemen asing nonhukum, misalnya moral dan keadilan, dengan berbagai bentuk terpisah darinya. Bagi Kelsen Keadilan merupakan elemen asing yang berbeda dari kognisi hukum, sehingga hukum harus dipisahkan darinya, sebab Kelsen berpandangan bahwa ilmu hukum memiliki logika tersendiri. Hukum yang dimaksud Kelsen adalah hukum positif yang memiliki ciri spesifik tersendiri.
Kelsen menganggap hukum sebagai kategori moral yang serupa dengan keadilan. Namun Kelsen menolak jika hukum dianggap sebagai bagian dari keadilan, misalnya menempatkan hukum sebagai cabang keadilan, sehingga hukum harus dirumuskan sesuai dengan keadilan. Kelsen melanjutkan dengan menjelaskan esensi keadilan yang bersumber dari psikologis manusia. Keadilan merupakan kerinduan manusia akan kebahagian, yang tidak bisa ditemukan sebagai seorang individu dan mencarinya dalam masyarakat. Dalam masyarakat itulah terdapat kebahagian terbesar untuk semua individu, dengan menggunakan norma hukum umum maka kebahagiaan akan ditemukan, kebahagian bukanlah untuk sebagian individu pribadi yang bersifat subjektif semata. Keadilan merupakan ide yang jauh dari pengalaman manusia seperti halnya dengan ide Platonik bahkan hukum kategoris transendental Immanuel Kant yang dinilainya kosong, keadilan merupakan kata yang sifatnya irasional dan tidak mungkin direduksi ke dalam skema logika.
Jika ditinjau dari history, di abadpertengahan hukum alam telah mereduksi berbagai kepentingan politik yang secara ideologis, hukum dan keadilan menjadi satu dan tidak terpisahkan satu sama lain, Kelsen membahasakannya sebagai tesis moralitas, dimana tesis ini tidak memisahkan hukum dan keadilan. Kritik atas tesis moralitas tersebut adalah tesis keterpisahan yang merupakan antitesis, tesis ini memisahkan secara tegas antara hukum dan keadilan, Sehingga Kelsen berdiri di tengah-tengah kedua tesis tersebut, Kelsen menggunakan metodologi Kant dan neo–Kantian sebagai alternatif jalan tengah keduanya.
Referensi
Alansyah, Muhammad, dan Firman Umar. Studi Ajaran Hans Kelsen Tentang Pure Theory of Law Ditinjau dari Perspektif Keadilan
Astomo, Putera. 2014. Perbandingan pemikiran hans kelsen tentang hukum dengan gagasan satjipto rahardjo tentang hukum progresif berbasis teori hukum. Yustitia Edisi 90 September-Desember
Pondok Pesantren Darun Nun Malang








