Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan Pada Bank Mandiri Cabang Medan

Oleh Clifford Rafhael Nicholas Sitompul

Pendahuluan

Pembangunan ekonomi sebagai unsur dari pembangunan nasional adalah salah satu upaya untuk menghasilkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.1 Kegiatan untuk melakukan pembangunan ekonomi untuk mendorong perekonomian nasional memerlukan dana yang tidak sedikit. Hadirnya Lembaga pendanaan ditengah masyarakat bertujuan untuk membantu menyediakan fasilitas dana bagi pihak yang memerlukan dengan memberikan suatu benda yang dapat dijaminkan kepada pihak pemberi dana tersebut agar terjamin dari kerugian di kemudian hari apabila debitur ingkar janji (wanprestasi).[1] Salah satu pihak yang turut berkontribusi ialah pengusaha.

Jumlah pengusaha pada suatu negara yang meningkat juga akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian suatu negara.[2] Pengusaha berperan ditengah masyarakat dengan memberikan peluang lapangan pekerjaan sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Setidaknya terdapat 4 (empat) alasan pengusaha (entrepreneurs) penting dalam masyarakat yaitu:[3]

 

  1. Pengusaha mendayagunakan produksi seperti tanah, modal, teknologi, informasi dan berbagai sumber daya manusia (SDM) dalam memproduksi usaha-usaha yang efektif (producing effective task);
  2. Melakukan identifikasi peluang diberbagai sektor dengan melakukan peningkatan aktivitas yang memberikan keuntungan kepada tiap orang (beneficial to everyone);
  3. Melakukan langkah dengan melihat peluang terbaik ketika memakai semua unsur produksi untuk meminimalisir pemborosan dalam berbagai sektor usaha;
  4. Memberikan manfaat kepada generasi yang akan datang (benefit of the future generation). Alasan tersebut yang menjadi landasan pengusaha (entrepreneurs) memerlukan modal yang dapat diperoleh daripada kredit perbankan.

 

Usaha yang dilakukan oleh Bank terdapat didalam Pasal 14 Angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sehingga Pasal 1 Undang-Undang perbankan berbunyi:“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.”

 

Kegiatan usaha secara rinci dicantumkan didalam Pasal 14 Angka 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuanga yang mengubah Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang berbunyi:

Kegiatan usaha Bank Umum meliputi:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro,

Deposito berjangka, Sertifikat Deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;

  1. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
  2. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
  3. Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  4. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan bank dan/atau nasabah;
  5. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  6. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
  7. Melakukan kegiatan pengalihan piutang
  8. Melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga; dan
  9. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

 

Hak Tanggungan sebagai Lembaga jaminan atas tanah memiliki unsur-unsur sebagai berikut:[4]

  1. Hak tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan utang;
  2. Utang yang dijamin jumlahnya telah tertentu atau telah pasti;
  3. Objek hak tanggungan adalah hak-hak atas tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yaitu, Hak milik, Hak Guna Bangunan, Hak

Guna Usaha dan Hak Pakai;

  1. Hak tanggungan dapat dibebankan terhadap tanah berikut benda yang berkaitan dengan tanah atau hanya tanahnya;
  2. Hak tanggungan memberikan hak preferen atau hak diutamakan atau didahulukan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.

 

Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan perlindungan kepada kreditur dengan memberikan suatu kewajiban atau janji yang harus dilaksanakan oleh debitur. Janji tersebut dapat dilihat dalam Pasal 11 Ayat (2) yang berbunyi:

  1. Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan objek Hak Tanggungan untuk menyewakan objek hak tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
  2. Janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek Hak tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
  3. Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak tanggungan untuk mengelola objek Hak tanggungan berdasarkan pentapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek Hak Tanggungan apabila debitur sungguh-sunggguh cidera janji;
  4. Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak tanggungan untuk menyematkan objek hak tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek Hak

Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang;

  1. Janji bahwa pemegang Hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek Hak tanggungan apabila debitur cidera janji;
  2. Janji yang diberikan oleh pemegang Hak tanggungan pertama bahwa objek Hak tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak tanggungan;
  3. Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek Hak

Tanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;

  1. Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau Sebagian dari ganti rugi yang diterima Hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila objek Hak tanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi Hak tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
  2. Janji bahwa pemegang Hak tanggungan akan memperoleh seluruh atau Sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek Hak tanggungan diasuransikan;
  3. Janji bahwa pemberi Hak Tanggungan akan mengosongkan objek Hak tanggungan pada waktu eksekusi Hak tanggungan;
  4. Janji yang dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4).

 

Tidak dapat dibantah, jika bank pada saat memberikan fasilitas kredit harus siap untuk menghadapi risiko kredit bermasalah.[5] Perjanjian kredit yang diikuti oleh Perjanjian jaminan Hak Tanggungan menjadi upaya bank (kreditur) untuk meminimalisir resiko gagal bayar.

Pemberian fasilitas kerdit oleh Bank Mandiri Cabang Medan tentunya juga memiliki risiko, sehingga Bank Mandiri Cabang Medan melakukan upaya pencegahan resiko pada saat pemberian kredit dengan melakukan upaya perjanjian kredit dengan diikuti oleh perjanjian jaminan Hak Tanggungan, sehingga apabila debitur dikemudian dinyatakan ingkar janji (wanprestasi) atau gagal bayar, maka bank dapat melakukan tindakan berupa eksekusi objek Hak tanggungan.

Pembahasan

Proses Pra dan Pasca Perjanjian Kredit dengan Lembaga Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Oleh Bank Mandiri Cabang Medan

Pada Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan disebutkan pengertian kredit yang berbunyi:“Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dan Pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasai utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

Bunyi pasal tersebut menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai pemberi fasilitas kredit, pihak bank haruslah melakukan persetujuan atau kesepakatan dengan nasabah (debitur) yang dituangkan didalam Perjanjia Kredit yang diikuti (accessoir) dengan Perjanjian Jaminan. Lembaga Jaminan Hak Tanggungan sebagaimana diatur didalam Pasal 1 Angka 1 berbunyi:“Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.”

Hak atas tanah yang dapat dibebankan oleh Hak Tanggungan dijelaskan didalam Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan, yaitu: a. Hak Milik;

  1. Hak Guna Usaha;
  2. Hak Guna Bangunan; dan
  3. Hak Pakai atas tanah.

Perjanjian Jaminan dengan Hak Tanggungan sangat umum dilakukan oleh pihak Bank untuk meminimalisir resiko. Pemberian fasilitas kredit kepada nasabah (debitur) memiliki resiko tidak kembalinya fasilitas kredit yang telah diberikan tersebut.[6]

Pada umumnya perjanjian yang dilakukan oleh pihak bank berbentuk Akta Autentik yang di lakukan dihadapan notaris. Akan tetapi pada praktil dilapangan, tidak semua bank mengharuskan perjanjian kredit diterbitkan dalam bentuk akta autentik, melainkan terdapat pula beberapa bank yang membuat perjanjian kredit dibawah tangan.[7] Pihak Bank Mandiri Cabang Medan memberikan opsional kepada nasabah (calon debitur) untuk menentukan bentuk Perjanjian Kredit yang hendak ditebitkan. Nasabah (calon debitur) yang mengajukan limit peminjaman sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) harus melakukan Perjanjian Kredit dalam bentuk notarial (Akta Autentik) dihadapan notaris. Apabila pihak Bank Mandiri Cabang Medan dan nasabah (calon debitur) sepakat untuk membuat perjanjian kredit dibawah tangan, maka selanjutnya pihak nasabah (calon debitur) menyerahkan kepada notaris untuk legalisir. Peran notaris/PPAT untuk membuat akta autentik dan legalisir akta merupakan amanat dari Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Lahirnya Perjanjian kredit memberikan akibat hukum kepada nasabah (debitur) dan Pihak Bank Mandiri Cabang Medan. Lahirnya perjanjian kredit selaku perjanjian pokok yang berposisi sebagai jaminan obligatoir, lalu didukung dengan perjanjian jaminan hipotek (hak tanggungan) yang tergolong sebagai perjanjian kebendaan sehingga akibatnya kreditur akan memiliki dua macam hak, yakni hak tagih (piutang) dan hak hipotek (hak tanggungan).[8] Bank Mandiri Cabang Medan memiliki hak tagih dan hak tanggungan atas nasabah (debitur) yang mengikatkan diri pada Perjanjian Kredit. Peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan antara dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.[9] Perikatan antara pihak Bank Mandiri Cabang Medan dengan nasabah (debitur) menimbulkan kewajiban (prestasi). Kewajiban atau prestasi dapat diartikan sesuai dengan Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi:“Tiap-tiap perikatan adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu”

Pada perikatan antara pihak Bank Mandiri Cabang Medan dengan nasabah (debitur), prestasi pihak Bank Mandiri ialah memberikan fasilitas kredit sesuai jumlah yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit kepada nasabah (debitur), sedangkan nasabah (debitur) memiliki prestasi untuk membayar kembali fasilitas kredit, membayar bunga, membayar denda jika terjadi keterlambatan dan bersedia memberikan jaminan yang dibebankan dengan hak tanggungan.

Eksekusi Objek Hak Tanggungan Pada Bank Mandiri Cabang Medan

Proses pemberian fasilitas kredit yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri Cabang Medan, merujukan pada penilaian kolekbilitas kredit. Kolekbilitas kredit digunakan sebagai pijakan untuk mengambil kebijakan oleh pihak Bank Mandiri Cabang Medan terhadap nasabah (debitur) penerima fasilitas kredit. Kolekbilitas kredit dapat dilihat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum yang pada pokoknya memuat tentang kolekbilitas kredit yang dapat dijadikan acuan pada Bank Mandiri Cabang Medan berupa:

  1. Kolekbilitas 1 (lancar): Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan sesuai dengan persyaratan kredit;
  2. Kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus): Adanya tunggakan pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 (Sembilan puluh) hari dan/atau jarang mengalami cerukan;
  3. Kolektibilitas 3 (kurang lancar): Tunggakan kredit pokok dan/atau bunga telah melebihi 90 (Sembilan puluh hari) sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari dan/atau terdapat cerukan yang berulang untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas;
  4. Kolektibiltas 4 (diragukan): Tunggakan pembayaran kredit pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh hari) dan terjadi cerukan yang bersifat permanen untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas;
  5. Kolektibilitas 5 (macet): Adanya tunggakan pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari.

Pada Bank Mandiri Cabang Medan, pelaksanaan eksekusi terhadap objek hak tanggungan dengan Parate eksekusi yang sesuai dengan irah-irah  sertifikat Hak Tanggungan

“DEMI KEADILAN BERRDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Ketika Bank Mandiri Cabang Medan menetapkan nasabah (debitur) sebagai pihak yang cidera janji (wanprestasi), maka pihak Bank Mandiri Cabang Medan sebagai pemegang Hak Tanggungan yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Dokumen yang dilampirkan oleh Bank Mandiri Cabang Medan sebagai pemohon lelang ialah: 1. Salinan perjanjian kredit;

  1. Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan (dokumen agunan);
  2. Nilai objek Hak Tanggungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
  3. Salinan bukti surat peringatan (somasi), surat peringatan I, surat peringatan II dan surat peringatan III;
  4. Salinan yang membuktikan bahwa nasabah (debitur) telah cidera janji (wanprestasi) merujuk pada perjanjian kredit dan bukti transaksi koran;
  5. Salinan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang atas objek hak tanggungan oleh Bank Mandiri Cabang Medan kepada nasabah (debitur) yang diberikan kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan

Pelunasan yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri Cabang Medan tidak serta merta hanya bergantung pada eksekusi lelang objek hak tanggungan, melainkan dapat diupayakannya pelunasan dengan metode penjualan dibawah tangan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan yang berbunyi:“Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.”.

Bank Mandiri Cabang Medan memberikan opsional penjualan dibawah tangan kepada nasabah (debitur) yang telah cidera janji (wanprestasi) dengan syarat nasabah (debitur) tersebut memberikan bukti Perjanjian Jual Beli (PPJB) antara nasabah (debitur) dengan calon pembeli objek hak tanggungan. Namun penyelesaian kredit secara Pengalihan Piutang (cessie) sesuai dengan Pasal 613 KUHPerdata belum pernah dijalankan pada Bank Mandiri Cabang Medan.

Kendala Atau Hambatan Dalam Pelaksanaan Ekesekusi Objek Hak Tanggungan Dalam Rangka Pelunasan Utang Debitur Oleh Bank Mandiri Cabang Medan

Bank Mandiri Cabang Medan memiliki kendala atau hambatan dalam melaksanakan eksekusi hak tanggungan dalam rangla pelunasan utang nasabah (debitur) yang telah cidera janji (wanprestasi). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kendala adalah faktor atau keadaan yang membatasi, menghalangi atau mencegah pencapaian sasaran.[10] Kendala dalam pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan oleh Bank Mandiri Cabang Medan ialah sebagai berikut:

  1. Sebelum (Pra) lelang.

Pihak tertentu melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap objek lelang hak tanggungan. Gugatan yang dilayangkan oleh pihak tertentu menyebabkan kendala terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan beserta dengan Bank Mandiri Cabang Medan. Terhadap gugatan pihak tertentu yang dilayangkan kepada Pengadilan Negei Medan atas objek lelang eksekusi hak tanggunhan, pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan melakukan penelitian terhadap subjek penggugat, sebagaimana amanat Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

  1. Sesudah (Pasca) lelang
  • Pemblokiran Sertifikat Atas Tanah oleh nasabah (debitur)

Pemblokiran Sertifikat Atas Tanah yang dilakukan oleh nasabah (debitur) menyebabkan nasabah (debitur) dinilai sebagai pihak beritikad buruk. Pemblokiran Sertifikat Atas Tanah tersebut menyebabkan pemenang lelang yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan belum bisa melakukan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional. Sehingga perlu adanya koordinasi antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

  • Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Laku

Nilai utang yang dapat ditagih pelunasannya melalui lelang eksekusi atas objek hak tanggungan tersebut adalah setinggi-tingginya sebesar nilai Hak Tanggungan.[11] Objek lelang hak tanggungan tidak selalu laku, hal itu dikarenakan investor (pembeli) akan berpikir 2 (dua) kali dikarenakan dimungkinkan adanya upaya gugatan yang diajukan kepadanya Ketika menjadi pemenang lelang objek hak tanggungan oleh nasabah (debitur). Bank Mandiri Cabang Medan memiliki kendala waktu yang tidak singkat dalam menanti pembeli objek lelang hak tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

  • Pelelangan atas objek hak tanggungan belum menutup kewajiban nasabah (debitur)

Upaya pelelangan atas objek hak tanggungan terkadang belum menutup kewajiban nasabah (debitur), sehingga Bank Mandiri Cabang Medan tetap menagih hutang yang dimiliki oleh nasabah (debitur). Upaya yang dilakukan oleh Bank Mandiri Cabang Medan ialah dengan melakukan Gugatan Sederhana ke Pengadilan Negeri Medan terhadap harta milik nasabah (debitur).

  • Kendala atau Hambatan lainnya

Meninggalnya nasabah (debitur) yang menjadikan kendala dalam persyaratan administratif/dokumen lelang yang diperlukan oleh Bank Mandiri Cabang Medan, dan nama nasabah (debitur) yang tidak sesuai pada dokumen-dokumen tertentu.

Kesimpulan

Bank Mandiri Cabang Medan melakukan eksekusi objek melalui lelang eksekusi hak tanggungan dengan langkah-langkah yang harus dipenuhi antara lain mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, menerima surat penetapan tempat dan jadwal lelang dari KPKNL Medan, mengumumkan lelang melalui media cetak atau daring, mengatur persyaratan identifikasi peserta lelang, menjelaskan tentang objek lelang, melaksanakan lelang dengan bantuan aparatur dari KPKNL Medan atau pemandu lelang dari luar DJKN, memberikan risalah lelang kepada pemenang lelang setelah pembayaran penuh, menerima hasil lelang dari KPKNL Medan beserta Bea Lelang untuk negara, dan menggunakan risalah lelang sebagai dasar untuk balik nama sertifikat agunan lelang kepada Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, Bank Mandiri Cabang Medan juga dapat melakukan pelunasan melalui penjualan dibawah tangan. Terhadap kendala atau hambatan dalam pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan dalam rangka pelunasan utang debitur oleh Bank Mandiri Cabang Medan, antara lain pada pra lelang adanya pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap objek lelang hak tanggungan dan kendala pada pasca lelang yaitu adanya pemblokiran sertifikat atas tanah oleh nasabah, objek lelang eksekusi hak tanggungan tidak laku, pelelangan atas objek hak tanggungan belum menutup kewajiban nasabah, serta kendala atau hambatan lain.

Daftar Pustaka

DPR RI. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (1999).

Danialsyah, et. al. 2020. “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Balai”. Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas. 2 (2).

Haq, Dea Annisa dan I Wayan Novy Purwanto. 2021. “Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Yang Menggunakan Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Orang Lain’. Jurnal Kertha Semaya. 9 (7).

Imanda, Nadia. 2020. “Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik”. Notaire. 3 (1).

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.kemdikbud.go.id/, diakses pada 24 April 2024.

Kesatriandhana, Mohammad Kharisma. 2024. “Analisis Yuridis Akta Pengikatan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Pemiliki Objek Jaminan Fidusia”. Jurnal hukum & Pembangunan Masyarakat. 15 (1).

Khamimah, Wininatin. 2021. “Peran Kewirausahaan Dalam Memajukan Perekonomian

Indonesia”. Jurnal Disrupsi Bisnis. 4 (3).

Marpaung, Anggita Vicentia. 2022. “Analisis Prosedur Pemberian Kredit Dana Pensiun Pada PT. Bank Mandiri Taspen KC Medan”. (Skripsi Sarjana, Universitas HKBP Nommensen).

Nurrachmasari, Anisa dan Siti Malikhatun Badriyah. 2023. “Kedudukan Hukum Terhadap Covernote Notaris Dalam Pencairan Kredit”. JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan). 6 (8).

Purba, Hasim dan Muhammad Hadyan Yunhas Purba. 2019. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Putra, Bayu Setiawan Hendri dan Arief Suryono. 2020. “Kedudukan Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Kebendaan Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah”. Jurnal Privat Law. 8 (1).

Sastradinata, Dhevi Nayasari dan Bambang Eko Muljono. 2020. “Analisis Hukum Relaksasi Kredit Saat Pandemu Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020”. Jurnal Sains Sosio Humaniora.

4 (2).

Sidabariba, Burhan. 2019. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Meniscayakan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.

Singgih, Jay Aryaputra. 2020. “Peran Pengusaha Muda Dalam Mendorong Perekonomian Indonesia Guna Meningkatkan Pembangunan Nasional”. Jurnal Lembaga

Ketahanan Nasional Republik Indonesia. 8 (3).

Subekti. 2014. Hukum Perjanjian. Jakarta: Penerbit Intermasa.

Widjaja, Gunawan, Karunia Ilham Karim, dan Dheas Syahreza Muslim. 2022. “Perjanjian Penyerahan Sebagai Perjanjian Ikutan Atau Kewajiban???”. Jurnal Cakrawala

Ilmiah. 1 (6).

Zulkarnain, Muhammad, et. al. 2022. “Pengaruh Suku Bunga, pendapatan Perkapita, Inflasi dan Permintaan Kredit UMKM Di Indonesia”. Journal Economic And Strategy

(JES). 5 (1).

[1] Nadia Imanda, “Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik”, Notaire, 3 (1), 2020, hlm. 152.

[2] Jay Aryaputra Singgih, “Peran Pengusaha Muda Dalam Mendorong Perekonomian Indonesia Guna Meningkatkan Pembangunan Nasional”, Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 8 (3), 2020 hlm. 112.

[3] Wininatin Khamimah, “Peran Kewirausahaan Dalam Memajukan Perekonomian Indonesia”, Jurnal Disrupsi Bisnis, 4 (3), 2021, hlm. 238.

[4] Burhan Sidabariba, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Meniscayakan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak, (Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2019), hlm. 106-107.

[5] Dhevi Nayasari Sastradinata dan Bambang Eko Muljono, “Analisis Hukum Relaksasi Kredit Saat Pandemu Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020”, Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4 (2), 2020, hlm. 615.

[6] Danialsyah, et. al., “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Dengan Jaminan Fidusia Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Balai”, Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas, 2 (2), 2023, hlm. 3.

[7] Anisa Nurrachmasari dan Siti Malikhatun Badriyah, “Kedudukan Hukum Terhadap Covernote Notaris Dalam Pencairan Kredit”, JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan), 6 (8), 2023, hlm. 5546

[8] Ibid.,  hlm. 86.

[9] Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Penerbit Intermasa, 2014), hlm. 1.

[10] Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.kemdikbud.go.id/, diakses pada 24 April 2024.

[11] Hal. 257. Buku pak Burhan.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp