Peran Mahasiswa Dalam Menghadapi Praktik KKN
Oleh: I Gede
Aparatur atau pejabat negara memiliki wewenang dan tugas dalam menyelenggarakan roda kepemerintahan, yang harus dilaksankan sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,Yang mana dalam UU tersebut menjelaskan dan mengatur para pejabat atau pemerintah dalam menyelenggarakan sitem kepemerintahan dengan prosedur-prosedur yang tepat. Sehingga dalam penyelenggaraanya dapat menciptakan pemerintahan yang sehat dan sportif tanpa adanya kecurangan-kecurangan yang dapat menimbukan kerugian pada negara sendiri. Namun realitanya tetap banyak oknum pemerintah yang melakukan kecurangan-kecurangan tersebut, seperti praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme(KKN). Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakagi oleh penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat atau pejabat yang terkait, disisilain pada UU No. 30 Tahun 2014 bab V, pasal 17-21 telah diatur Tentang kewengangan Pemerintahan dan larangan penyalah gunaan wewenang.
Dikutip jurnal Hukum yang berjudul “Nepotisme Sebagai Unsur Budaya Korupsi Politik Di Indonesia”[1], Korupsi, Kolusi, Nepotisme(KKN) Di Indonesia sudah bukan menjadi hal yang dianggap baru, namun telah menjadi budaya buruk turun-temurun pada pemerintahan indonesia sejak masa kepemimpinan Orde baru dari Presiden Soeharto, terbukti dari Sistem Biokrasi bangsa Indonesia yang diterapkan pada pemerintahan tingkat pusat hingga tingkat paling bawah, dapat kita lihat dari kasus-kasus KKN yang sering terjadi adalah penggelepan dana pembaggunan dan dana bantuan bencana alam, tak jarangpun para pejabat ataupun aparat melakukan kegiatan suap menyuap. Praktik KKN ini memberi pengaruh besar terhadap penurunan kualitas Moral masyarakat bangsa indonesia. Dilain sisi KKN juga dapat menjadi faktor penghambat perkembangan pada bidang Ekonomi dikarenakan lemahnya kebijakan pemerintah yang melakukan penaikan harga produk dan mengurangi daya saing produk, sehingga menyebabkan biaya hidup masyatrakat semakin tinggi.
Praktek KKN tidak hanya terdapat diranah pemerintah saja, namun juga pada ranah lingkungan kampus, yang mana para pengelola kampus seperti Rektor kerap kali melakukan korupsi terhadap dana pembiayaan kuliah. Seperti salah satu contoh rektor yang melakukan korupsi adalah kasus dari dari rektor Univerisitas lampung (UNILA), Dikutip dari Jurnal Kultura-Jurnal ilmu Hukum, sosial dan Humaniora, dengan salah satu judul Artikel nya yaitu “Analisis Kasus Korupsi univeristas lampung ditinjau dari prespektif konsep korupsi”, yang mana dalam artikel tersebut memaparkan tentang kasus Rektor UNILA dan tujuh tersangka lainya diduga terlibat dalam tindakan korupsi pada proses seleksi mahasiswa baru melaui jalur seleksi mandiri. Peters dan welch (1978) adalah mengkategorikan tindakan korupsi sesuai dengan 4 komponen yaitu, pemberi (the donor), Penerima (The recipment), Jasa (The favor), dan imbalan umum (the pay off). Pada kasus ini, pemberi (the donor) adalah para orang tua mahasiswa yang menginginkan anaknya untuk diterima seleksi mandiri mahasiswa baru (the favor) dengan cara memberi imbalan uang (the payoff) kepada rektor unila, prof karomani beserta ketujuh tersangka lainnya (the recipient). [2]
Praktik KKN yang berada ranah lingkungan kampus bukan hanya terjadi pada pihak pengelola kampus saja, tapi juga terjadi dikalangan Mahasiswa, yang mana praktik KKN tersebut lebih kepada politik kampus yang tidak sehat berupa nepotisme. Nepotisme tersebut dilakukan dalam sistem biokrasi organisasi Intra kampus (OMIK) yang mana berupa clossing Recuitment dalam kursi jabatan Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) dan Recuitment-recuitment kepanitian Event kampus yang diadakan oleh BEM, didalam Clossing Recuitment ini diantara banyaknya partisipan dari mahasiswa yang terbagi menjadi 3 golongan yaitu, Mahasiswa Organisasi Khusus, Mahasiswa Organisasi umum dan Mahasiswa Non Organisasi, dalam ke tiga golongan tersebut hasil dari perekrutan anggota OMIK atau panita event kampus ini lebih diutamakan mahasiswa organisasi khusus tanpa melihat seberapa kompetennya SDM tersebut, pada golongan Mahasiswa organisasi Khusus ini biasanya adalah berupa Organisasi Ekstra kampus yang mendominasi dan mengusai politik dalam kampus. Sebagai faktanya, dikutip dari jurnal milik Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dengan artikelnya yang berjudul “Upaya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Negeri Surabaya dalam menumbuhkan Nasioanalisme”, yang membahas tentang minoritasnya salah satu Organisasi Ekstra kampus yaitu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dibandingkan dengan Dominannya OMEK lainya yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang lebih menguasai sistem politik kampus, “Beberapa kali untuk masuk ke kampus namun kita terkendala aturan yaitu organisasi eskra kampus dan politik tidak dapat masuk ke kampus. Strateginya ialah masuk BEM, UKM, dan HIMA namun saat ini yang menguasai BEM ataupun HIMA adalah HMI sehingga PMII untuk masuk kekampus lebih sedikit kesulitan karena tidak memeggang internal BEM dan HIMA” Ucap Ade Ivan salah satu pengurus PMII.[3]
Dengan adanya Nepotisme dalam bentuk clossing recuitment dilingkungan kampus seperti diatas dapat menyebabkan dampak positif dan negatif dalam sistem biokrasi Organisai Dikampus. Salah satu dampak positif dari Nepotisme dikampus adalah Pemetaan SDM dalam penempatan kursi kepengurusan diBEM ataupun HIMA lebih tertata rapi berdasarkan potensi-potensi yang dimiliki oleh setiap personal anggota OMEK yang diPrioritaskan atau mendominasi dipolitik kampus. Disisi dampak negatifnya adalah banyaknya SDM yang kurang berkualitas dikarenakan OMIK kampus lebih memihak pada satu golongan saja tanpa mempertimbangkan kualitas dari setiap Personal Anggota OMEK yang berbeda-beda kemampuanya dan disisi lain juga nepotisme tersebut menyalahi dari sistem kepemerintahan Indonesia yaitu demokrasi, karena dalam nepotisme dikampus itu sendiri tidak ada keadilan dalam memperoleh hak dalam berorganisasi kampus, lebih mengutamakan kepentingan golongan saja, sedangkan konsep dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yang mana jika disandingkan dengan lingkungan politik kampus seharusnya seluruh mahasiswa dapat memiiki hak berpolitik yang sama tanpa adanya pemerioritaskan sepihak saja. Dengan adanya Nepotoisme Di Kampus, secara tidak langsung telah mendidik generasi bangsa yang tidak bermoral, sehingga kedepanya para penerus bangsa yang kelak akan memimpin bangsa dari golongan mahasiswa yang melakukan praktik Nepotisme dikampusnya akan melakukan hal yang sama dalam kehidupan bermasyrakat kedepanya, masalah tersebut jika tidak ada yang menangani akan terus terjadi di dalam sistem keperintahan Indonesia yang akan menjadi sebuah siklus lingkaran metamorfosis yang terus berulang.
Menghadapi nepotisme di kampus, mahasiswa dapat mengambil langkah strategis seperti meningkatkan kesadaran melalui pendidikan politik dan kampanye anti-nepotisme, membentuk koalisi pengawasan yang mempromosikan transparansi dalam pemilihan, serta mendorong seleksi berdasarkan kompetensi. Penggunaan media dan teknologi untuk pengawasan, dialog terbuka dengan pihak kampus, serta penguatan etika dan moral dalam kepemimpinan juga penting. Terakhir, advokasi untuk reformasi kebijakan yang lebih adil dan penerapan sanksi tegas dapat membantu menciptakan lingkungan kampus yang bersih dan demokratis.
KESIMPULAN
Nepotisme di berbagai tingkat pemerintahan dan lingkungan kampus telah menjadi masalah serius yang mengancam integritas sistem dan menghambat perkembangan yang adil dan demokratis. Meski peraturan dan undang-undang telah mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih sering terjadi. Di lingkungan kampus, nepotisme tidak hanya menciptakan ketidakadilan dalam politik kampus, tetapi juga membentuk mentalitas generasi muda yang cenderung menganggap praktik ini sebagai hal yang biasa. Ketika mahasiswa yang terlibat dalam praktik nepotisme di kampus kemudian memasuki dunia pemerintahan, mereka cenderung membawa pola pikir dan kebiasaan yang sama, memperkuat budaya KKN dari tingkat bawah hingga ke atas. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dari mahasiswa untuk meningkatkan kesadaran, mendorong transparansi, memperkuat etika, serta mengadvokasi reformasi kebijakan guna menciptakan lingkungan kampus yang lebih adil dan bersih dari nepotisme, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada pemerintahan yang lebih bersih di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Fajar Muh Zul Azyr Melsy Andini Putri, Surahman K. “NEPOTISME SEBAGAI UNSUR BUDAYA KORUPSI POLITIK DI INDONESIA,” t.t.
“ANALISIS+KASUS+KORUPSI+REKTOR+UNIVERSITAS+LAMPUNG+DITINJAU+DARI+PERSPEKTIF+KONSEP+KORUPSI+,” t.t.
Wafa, Husnul. “UPAYA PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) KOMISARIAT UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA DALAM MENUMBUHKAN NASIONALISME,” 2017.
[1] Surahman K Al Fajar Muh Zul Azyr Melsy Andini Putri, “NEPOTISME SEBAGAI UNSUR BUDAYA KORUPSI POLITIK DI INDONESIA,” t.t.
[2]“ANALISIS+KASUS+KORUPSI+REKTOR+UNIVERSITAS+LAMPUNG+DITINJAU+DARI+PERSPEKTIF+KONSEP+KORUPSI+,” t.t.
[3] Husnul Wafa, “UPAYA PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII) KOMISARIAT UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA DALAM MENUMBUHKAN NASIONALISME,” 2017.







