Bukan Cuman Buruh Pabrik
Oleh: Nazar Junio
Banyak kalangan hari ini bersikap cuek atau tidak peduli terhadap gerakan buruh,
menganggapnya mengganggu atau tidak relevan dengan kehidupan mereka. Padahal, hak-hak
seperti Tunjangan Hari Raya (THR), cuti haid, jam kerja delapan jam, dan libur tanggal 1 Mei
adalah hasil dari perjuangan panjang gerakan buruh dan rakyat. Oleh karena itu, sudah saatnya kita
berhenti bersikap elitis, apatis, dan merasa berbeda dari mereka yang turun ke jalan. Jika kita belum
menjadi pemilik modal besar, kita masih berada dalam posisi yang sama sebagai buruh yang
bergantung pada sistem. Maka, mendukung gerakan buruh sejatinya adalah mendukung diri kita
sendiri.
Dampak warisan Orde Baru ini masih terasa hingga sekarang. Banyak orang merasa bahwa
isu perburuhan hanya menyangkut pekerja pabrik, bukan mereka yang bekerja di kantor, startup,
sebagai freelancer, konsultan, atau profesi profesional lainnya. Padahal, dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), buruh adalah siapa pun yang bekerja dan menerima upah dari orang
lain. Jadi, selama seseorang masih bekerja untuk orang lain dan menerima bayaran, ia tetap bagian
dari kelas buruh. Pemisahan identitas ini adalah strategi lama untuk memecah solidaritas
antarpekerja.
Hari Buruh lahir dari perjuangan kelas pekerja untuk memperoleh hak-hak ekonomi dan
kondisi kerja yang manusiawi. Di awal abad ke-19, revolusi industri membawa dampak besar
berupa jam kerja panjang, upah rendah, dan kondisi kerja yang buruk, yang mendorong lahirnya
aksi-aksi buruh, seperti pemogokan pertama di Amerika Serikat pada tahun 1806. Tokoh-tokoh
seperti Peter McGuire dan Matthew Maguire menjadi pelopor gerakan ini. Pada 5 September 1882,
parade Hari Buruh pertama digelar di New York, dan pada 1894, pemerintah AS resmi menjadikan
Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Di tingkat global, Kongres Buruh Internasional 1866
mengangkat tuntutan kerja delapan jam sehari, dan pada 1886, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari
Buruh Internasional untuk memperingati perjuangan tersebut.
Indonesia mulai memperingati Hari Buruh pada 1 Mei sejak tahun 1920. Namun, pada
masa Orde Baru, peringatan ini dilarang karena dianggap terkait dengan komunisme pasca
peristiwa G30S 1965. Pemerintahan Soeharto menekan gerakan buruh dan menggantinya dengan
istilah “pekerja” sebagai bagian dari strategi politik bahasa, dengan maksud melemahkan semangat
kolektif dan menyebarkan stigma bahwa “buruh” identik dengan paham kiri, radikal, bahkan
subversif. Serikat buruh independen dibubarkan dan digantikan oleh serikat yang dibentuk
pemerintah. Dalam banyak kasus perselisihan pekerja dan perusahaan, bahkan militer dilibatkan
sebagai mediator, menciptakan kesan bahwa gerakan buruh adalah ancaman.







