Kesejahteraan Guru di Ujung Tanduk: Refleksi atas Usulan Kenaikan Gaji oleh DPR RI

Kesejahteraan Guru di Ujung Tanduk:

Refleksi atas Usulan Kenaikan Gaji oleh DPR RI

Oleh: Zainuddin

Kenaikan gaji guru diharapkan mampu memperbaiki taraf hidup tenaga pendidik, khususnya guru non-ASN. Data menunjukkan bahwa sekitar 30% guru di Indonesia, terutama honorer, menerima pendapatan di bawah UMR. Bahkan ada yang masih bertahan dengan pendapatan yang sangat rendah dan jika di perhitungkan sangat tidak layak dikatakan sebagai gaji untuk pengajar yang masih honorer. Gaji guru di Indonesia perlu dinaikkan karena peran mereka sangat penting dalam membentuk generasi penerus bangsa. 

Saat ini, banyak guru mendapat upah yang tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawabnya, terutama guru honorer. Gaji yang layak akan meningkatkan semangat, profesionalisme, dan kualitas pengajaran. Selain itu, hal ini juga akan memperbaiki daya tarik profesi guru dan mendukung pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, pertanyaannya adalah apakah kenaikan ini cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar guru, terutama di daerah perkotaan yang biaya hidupnya lebih tinggi. Kesejahteraan guru berkorelasi erat dengan motivasi dan efektivitas kerja, yang pada gilirannya berdampak pada hasil belajar siswa. Salah satu tantangan terbesar dari kebijakan ini adalah implementasi. Sebelumnya, distribusi tunjangan guru sering kali mengalami keterlambatan karena birokrasi yang rumit. Jika mekanisme penyaluran tidak diperbaiki, manfaat dari kenaikan gaji ini dapat terhambat. 

Selain itu, kebijakan ini perlu didukung oleh upaya yang lebih luas untuk mengurangi disparitas antara guru ASN dan non-ASN. Saat ini, guru honorer sering kali bekerja di bawah tekanan yang lebih besar, tetapi dengan penghargaan yang jauh lebih rendah. Ketimpangan ini dapat memengaruhi moral tenaga pendidik secara keseluruhan. 

Sejalan dengan isu gaji guru harus dinaikkan karena akan berdampak besar dengan kualits pendidikan suatu negara indonesia, Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama dalam reformasi pendidikan nasional. Dalam kunjungan kerja Komisi X ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jambi, ia menyatakan bahwa standar ideal gaji guru di Indonesia seharusnya mencapai Rp25 juta per bulan. 

“Gaji guru standarnya harus Rp25 juta per bulan. Ini baru akan ideal di Indonesia, dan minat menjadi guru akan meningkat,” tegas Juliyatmono dalam Kunjungan Kerja Komisi X ke Jambi, dikutip dari laman situs DPR RI. Dia menegaskan, peningkatan kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan para pendidik. Guru yang dihargai secara layak akan termotivasi lebih besar dalam mendidik generasi bangsa.

Secara historis kekalahan jepang setelah menjadi tempat bom Hiroshima dan Nagasaki di ledakkan pada tahun 1945, setelah kedua kota dilululantahkan dengan bom yang dijatuhkan ke 2 kota tersebut, jepang mencari 2 profesi yang masih selamat pasca peperangan. Profesi tersebut adalah dokter dan guru. Fungsi dokter untuk memeriksa orang yang masih selamat, sedangkan fungsi guru adalah mendidik dan menciptakan generasi baru pasca terjadinya bom Hiroshima dan Nagasaki. Dengan adanya usulan salah satu komisi yang ada di DPR RI tentang kenaikan gaji guru semoga menjadikan indonesia semakin maju akan kemajuan di sector pendidikan agar membentuk SDM yang berkualitas di junjung dengan kesejahteraan guru. 

Dengan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang tengah dibahas, Juliyatmono mendorong agar kebijakan pendidikan nasional benar-benar meletakkan guru sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia. “Guru adalah fondasi peradaban. Tanpa penghargaan yang layak, kita tak bisa berharap banyak dari sistem pendidikan,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan adanya program PPG (Program Pendidikan Profesi Guru). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan guru-guru non ASN bisa memperoleh pendapatan di luar gaji pokoknya di sekolah sebesar Rp 2 juta per bulan. Ia menggarisbawahi guru-guru honorer dan swasta harus sudah melakukan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk bisa memperoleh kenaikan pendapatan.

Maka dengan adanya beberapa hal yang membuka kesempatan banyak orang untuk bisa mejadi guru atau pengajar. Tentu kenaikan gaji seperti ini juga akan diselaraskan dengan kualitas guru yang mumpuni agar bangsa indonesia banyak menciptakan SDM yang berkualitas demi menyongsong indonesia EMAS di tahun 2045. 

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp