Belajar Jujur dari Brigadir E

Sumber : unsplash.com

Oleh : Hariski R.S 

    Kita tahu bahwasanya
minggu kemarin telah putus terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir
Josua Hutabarat atau biasa disebut Brigadir J.  Ferdi Sambo selaku otak
pembunuhan berencana ini dihukum mati, Putri Candrawati 20 tahun penjara,
Ricky Rizal Wibowo 13 tahun
penjara, Bharada Richad Eliezer 1,6 tahun, dan Kuat Ma’ruf 15 tahun berdasarkan berita media magelang pikiran rakyat. Dalam
kasus ini memang terlalu banyak drama dan kebohongan semata. 

    Baradha
E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa, padahal ia telah berkata sejujur
jujurnya dalam persidangan. Seperti yang dikatakan Pak Mahfudz MD dalam acara Kick
Andy
bahwasanya Bharada E pernah akan disuap sejumlah 1 milyar dan nanti
akan keluar SP3 sehingga kasus selesai. Namun Bharada E  memilih untuk
berkata jujur bagaimana kronologi pembunuhan Brigadir J. 

    Pledoi
Bharada E yang statusnya sebagai terdakwa setelah tuntutan dari jaksa penuh
dengan air mata. Padahal ia mengatakan menyesal karena menjadi salah satu
pelaku atas dasar taat pada atasan dan tidak ingin mengkhianati atasannya.
Namun apalah daya, kini malah dikhianati. Permintaan maaf yang tulus dengan
hati juga telah disampaikan kepada kedua orang tuanya. Karena kasus inilah
bapaknya diberhentikan dari pekerjaannya. Kepada ibunya yang terharu menangis
melihat anaknya yang berani berkata dengan jujur. 

    Bharada
E juga haturkan permintaan maaf kepada instansi yang ia cintai, yaitu POLRI.
Kita memang tidak bisa menyangkal atau menampikan bahwa Bharada E merupakan
salah satu eksekutor atas melayangnya nyawa temanya Brigadir J. Mungkin 12
tahun masih terbilang rendah atas hilangnya nyawa rekannya Tetapi tidak lebih
rendah daripada mereka yang terus memilih menutup nutupi dan memilih membuat skenario
sendiri yang seakan akan itu kejadian realnya. 

    Dalam kasus ini Bharada
E telah memutuskan untuk menjadikan dirinya sebagai justice collaboration.
Dari tuntutan jaksa selama 12 tahun, alhasil dalam putusan hakim ternyata hanya
1,6 tahun dibui. Jika dibandingkan dengan 4 terdakwa lainnya, diberatkan oleh
perbuatan Bharada E sebagai eksekutor. Namun diringankan oleh penyesalan dan
permintaan maaf, ketulusan serta keputusannya untuk menjadi justice
collaborator
. Berdiri dijalur kejujuran, dan membongkar rencana pembunuhan
Brigadir J. 

    Kini hembusan agin segar
semakin terasa terpaannya. Apresiasi perlu kita berikan kepada Bapak Hakim
dalam kasus ini. Yang telah melewati dengan tekun berbagai sidang, membuat
dengan cermat berbagai pertimbangan dan fokus mengetuk palu keadilan.
Memperlihatkan bahwasanya hukum itu memang hanya pantas bertuan kepada
kebenaran. Apresiasi dihaturkan juga kepada keluarga Brigadir J, karena mereka
mau datang dalam persidangan untuk mendorong secara moril agar Bharada E
mendapat keringanan hukuman.

    Dari kasus ini kita bisa
belajar bahwa kejujuran itu sangat mahal. Seringkali orang lebih mudah mengucap
kebohongan hanya karena tidak ingin dihadapkan pada situasi yang sulit. Akan
tetapi kita mungkin lupa, justru kejujuran akan menjauhkan kita dari berbagai
kesulitan. Kalau kata orang jawa “Jujur iku Ajur” dan itu salah padahal
yang benar “Jujur iku mujur” 

 Catatan :

justice collaboration : Adalah seorang pelaku tindak pidana yang berstatus pelapor, informan atau saksi yang memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum

jujur itu ajur : jujur itu hancur

jujur itu mujur : jujur itu selamat


Pondok Pesantren Darun Nun Malang

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp

Berita & Karya Terbaru