ISTRI BISA MENTALAK SUAMI???

Oleh: Muh. Sabilar Rusydi

Yang bener aje eee

Yap. Hal ini dapat terjadi melalui perjanjian pernikahan dimana sang suami selain menyebutkan mahar dsb. kemudian dia juga bisa menyebutkan bahwa hak talak diberikan terhadap istri sebagai mana dalam kitab ini:

ويذكر أيّ شرط آخر كجعل العصمة بيد الزوجة تطلق نفسها من زوجها متى شاءت أو خلال مدة محددة طلقة واحدة بائنة.

“Disebutkan juga syarat lain, seperti menjadikan hak ‘ishmah’ (hak menjatuhkan talak) berada di tangan istri, sehingga ia dapat menjatuhkan talak kepada dirinya sendiri dari suaminya kapan saja yang ia kehendaki atau dalam masa tertentu, dengan satu talak bain.”

Nah, maka dari itu terjadilah perpindahan ishmah, hak menjatuhkan talak, dan ini sah. Statusnya menjadi tamlik.

Maka ketika istri menjatuhkan talak, “saya mentalakmu”, jatuhlah talak sah saat itu. Sampai-sampai jika talak tiga dijatuhkan, maka suami pada saat itu sudah tidak bisa ruju’.(Bisa sih tapi ada syaratnya dan itu tidak mudah)

Perkara ini pun juga terdapat dalam perkataan imam Nawawi dalam Minhajut Thalibien:

له تفويض طلاقها إليها وهو تمليك في الجديد فيشترط لوقوعه تطليقها على فور وإن قال طلقي بألف فطلقت بانت ولزمها ألف وفي قول توكيل فلا يشترط فور في الأصح وفي اشتراط قبولها خلاف الوكيل وعلى القولين له الرجوع قبل تطليقها.

“Suami memiliki hak untuk menyerahkan wewenang talak istrinya kepada istrinya sendiri. Hal itu dalam qaul jadid dianggap sebagai tamlik (penyerahan hak milik/wewenang). Karena itu, agar talak terjadi, disyaratkan istri langsung menjatuhkan talak saat itu juga.” (Minhaj al-Talibīn, hlm 231)

Akan tetapi dalam Redaksi ini terdapat penjelasan lebih terperinci yaitu pada kalimat على الفور (secara langsung) atau pada majelis/saat itu juga. Jika sudah keluar dari majelis atau waktu itu maka sudah tidak berlaku tamlik tersebut.

Misalnya, telah terjadi keributan di dalam rumah tangga lalu sang istri ingin cerai dan suami berkata, “Iya terserah kamu kalau mau cerai.” Maka jika pada saat itu sang istri menjawab, “oke kita cerai.” Jatuhlah talak sah. Jika istri tidak menjawab untuk talak dan keluar dari waktu itu, maka tidak berlaku tamlik tersebut. Suami pun juga dapat menarik kembali ucapan tersebut sebelum jatuh talak.

Wallahu A’lam bish-shawab.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp