Dinamika Kebijakan Perpajakan di Indonesia: Apakah Pajak Menjadi Ancaman Bagi Rakyat

Dinamika Kebijakan Perpajakan di Indonesia: Apakah Pajak Menjadi Ancaman Bagi Rakyat

Oleh : Dimas Indra Pratama

Pendahuluan

Negara Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dan salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Dunia, tetapi masih bergantung pada pendapatan iuran dari rakyat yang berupa pajak. Pendapatan negara diperoleh oleh dua sektor yang utama, yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Sebagai negara yang mempunyai kebutuhan yang sangat tinggi pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak merupakan penyumbang terbesar bagi negara Indonesia [1]. Dalam Perpajakan ada ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa perubahan [2].

Kebijakan perpajakan di Indonesia sangat krusial untuk dijadikan bahan topik karena kebijakan yang dibuat pemerintah sangat banyak menuai kritikan dari rakyat Indonesia sendiri, Apalagi mengenai kebijakan perpajakan yang dibuat sebagai sumber pendapatan negara untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami perubahan dalam kebijakan perpajakan yang tujuannya untuk menyelaraskan sistem perpajakan [3]. Perubahan yang dilakukan pemerintah berusaha untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar lebih efektif dalam sistem perpajakan yang di Indonesia. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam sistem perpajakan di beberapa penelitian menunjukkan bahwa meskipn ada kontribusi positif terhadap pajak, Namun tingkat kepatuhan membayar pajak oleh wajib pajak masih tergolong rendah.

Wajib pajak melihat pajak sebagai ancaman karena biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak mengalami peningkatan setiap tahunnya, sehingga beban pajak harus diminimalkan bahkan ada menghindar untuk membayar pajak. Kebijakan dari sistem perpajakan sebagai wajib pajak secara aktif dalam melakukan perhitungan dan pembayaran pajak secara mandiir ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP). Sistem penilaian diri (self-assessment) memudahkan dalam proses pembayaran namum disisi lain, memberikan peluang wajib banyak untuk merencanakan penghindaraan untuk membayar pajak [1]. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas secara mendalam mengenai dinamika kebijakan perpajakan yang ada di Indonesia serta respons wajib pajak apakah mendorong untuk membayar pajak atau sebaliknya banyak wajib pajak yang menghindari untuk membayar pajak.

Pembahasan

Dinamika kebijakan perpajakan di Indonesia

Sejak awal kemerdekaan, sistem perpajakan Indonesia telah mengalami banyak perubahan untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan ekonomi dan sosial yang terus berkembang. Kebijakan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan pendapatan negara, tetapi juga untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas, seperti pemerataan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Kebijakan perpajakan Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 merupakan Undang-undang terbaru yang merubah beberapa ketentuan seperti Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-Undang PPN, Undang-Undang PPh dan Undang-Undang Cukai, serta mengatur program pengungkapan sukarela wajib pajak dan karbon.  Dalam konteks ini, reformasi perpajakan menjadi sangat penting, terutama untuk meningkatkan efisiensi, keadilan, dan daya saing ekonomi [2].

Pada tahun 2024 pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem perpajakan nasional, yang diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang ada dan menciptakan sistem yang lebih cepat terhadap kebutuhan masyarakat [3]. Kebijakaan perpajakan yang mengalami perubahan harus melihat aspek-aspek yang sangat penting untuk mencapai

kondisi sistem perpajakan yang adil, agar proses ketika melakukan penagihan pajak meminimalisir tidak mengalami hambatan dan wajib pajak mau membayar pajaknya. Hal ini menyebabkan munculnya perilaku yang dikenal sebagai penghindaran pajak atau Tax Avoidance [1].

Ketentuan umum perpajakan

Indonesia mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis pajak yang dikenakan, prosedur pelaporan, hingga sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berupaya untuk menyederhanakan proses perpajakan melalui penerapan teknologi informasi, seperti sistem e-filing. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak, serta meningkatkan transparansi dalam administrasi perpajakan. Namun, meskipun ada kemajuan dalam hal teknologi, tantangan dalam hal kepatuhan pajak tetap ada. Banyak wajib pajak yang masih merasa kesulitan dalam memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, yang pada gilirannya mempengaruhi tingkat kepatuhan mereka [2].

Respons Rakyat

Kebijakan perpajakan sangat dipengaruhi oleh paradigma terhadap keadilan dan manfaat dari pajak yang dibayarkan. Banyak wajib pajak yang merasa bahwa sistem perpajakan tidak adil atau tidak transparan, yang mengakibatkan ketidakpatuhan. Misalnya, ada anggapan bahwa pajak yang dibayarkan tidak digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat, sehingga menimbulkan tidak kepercayaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan komunikasi dan edukasi mengenai manfaat pajak bagi masyarakat, serta memastikan bahwa penggunaan dana pajak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat [3].

Dalam konteks ini, reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku wajib pajak. Salah satu edukasinya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dalam pembangunan negara. Edukasi perpajakan yang efektif dapat membantu masyarakat memahami

bagaimana pajak yang mereka bayar berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial lainnya.

Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek keadilan dalam sistem perpajakan. Kebijakan perpajakan yang dianggap adil akan lebih mudah diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan perpajakan yang ada, agar dapat disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi yang berkembang. Misalnya, dalam menghadapi tantangan ekonomi akibat pandemi COVID-19, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan perpajakan untuk memberikan insentif kepada wajib pajak, seperti pengurangan tarif pajak dan penundaan pembayaran pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban mereka meskipun dalam situasi yang sulit [1].

Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan pendapatan negara, tetapi juga untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih luas, seperti pemerataan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Kebijakan perpajakan Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Dalam perubahan kebijakan perpajakan banyak wajib pajak yang merasa bahwa sistem perpajakan tidak adil atau tidak transparan, yang mengakibatkan ketidakpatuhan.

Daftar Pustaka

Adelina, Dinar Ayu, and Arif Nugrahanto. “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pajak Pada Self Assessment System Di Indonesia.” Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan Keuangan Publik 16, no. 1 (2021): 133–56. https://doi.org/10.25105/jipak.v16i1.8374.

Hafidzullah, Akhdan Yogie, Hendrawarman, and Raden Arief Awangga. “Peran Keadilan Dan Sistem Perpajakan Dalam Mengatasi Tantangan Penggelapan Pajak Di Indonesia.” Humaniorum 2, no. 1 (2024): 53–59. https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.41.

Kanumoyoso, B. “Pelaksanaan Trisakti Dalam Pembumian Pancasila.” Jurnal Pembumian Pancasila, 2022, 68–76. https://jurnalpembumianpancasila.id/index.php/jpp/article/view/30%0Ahttps://jurnalpembumianpancasila.id/index.php/jpp/article/download/30/26.

Liunda, Sheren Agapena Hosaya, Balraj Kaur, and Rasji Rasji. “Perwujudan Sila Ke-5 Pancasila Dalam Peraturan Wajib Pajak Di Indonesia.” IJEDR: Indonesian Journal of Education and Development Research 2, no. 1 (2024): 115–21. https://doi.org/10.57235/ijedr.v2i1.1583.

Tambunan, Maria R U D. “Kebijakan Perpajakan Di Indonesia Untuk Kemudahan Ekonomi Saat Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik 5, no. 2 (2020): 173–92. https://doi.org/10.25077/jakp.

[1] Maria R U D Tambunan, “Kebijakan Perpajakan Di Indonesia Untuk Kemudahan Ekonomi Saat Masa Pandemi Covid-19,” Jurnal Administrasi Dan Kebijakan Publik 5, no. 2 (2020): 173–92, https://doi.org/10.25077/jakp.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp