
Oleh: Muh. Sabilar Rusydi
Normalisasi pacaran sudah diaplikasikan dimana-mana. Tak mengenal tempat. Baik di tempat umum, kampus, tempat beribadah pacaran sudah dianggap sebuah aktivitas yang sangatlah dianggap normal. Namun, hukum pacaran tetaplah haram. Tak bisa disangkal dengan apapun, apalagi dengan kaidah berikut:
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum”
Tidak, kaidah tersebut tak bisa berlaku untuk perkara yang haram seperti pacaran. Beberapa waktu yang lalu saya melihat dan membaca story Abi Halimi mengenai pacaran. Bahwa sekarang telah ramai baik dari kalangan siswa maupun mahasiswa melakukan aktivitas pacaran; bertemu berduaan, duduk berduaan mesra, gandengan tangan, berpelukan, bahkan berciuman.
Pacaran, sekarang sudah sangat dinormalisasi. Mengapa demikian?
Saya sering menemui beberapa teman, “dia aja yang sering ngaji loh pacaran, berarti gapapa”. Hingga timbullah sebuah istilah baru: *Pacaran Syar’i* dengan berbagai macam dalihnya, salah satunya,”kan semua tergantung niatnya? Saya deketan sama dia untuk lebih tau tentang dia dan mungkin juga agar saya semakin semangat beribadah agar segera bisa bersama dia”. Inilah pentingnya ngaji dengan guru juga agar kita tidak salah memahami suatu ilmu sebagaimana dalam kitab nashoihul ‘ibad (hal. 96, Maktabah Turmusy Litturots):
والفهم وعاء العلم فلا يوجد العلم بدون تصور معنى اللفظ
Paham adalah wadahnya ilmu. Maka tidak didapat sebuah ilmu melainkan dengan memahami makna lafadznya. Kemudian mengenai segala sesuatu tergantung niatnya. Dalam kitab Risalatul Mu’awanah (hal. 11, maktabah DKI):
وقد قال : «إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فعليك أن لا تقول قولا ولا تعمل عملا ولا تعزم على أمر إلا
وتكون نيتك بذلك التقرب إلى الله وابتغاء الثواب الذي رتبه سبحانه على الأمر المنوي من باب المنة والفضل
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan.” Maka, engkau wajib untuk tidak mengucapkan perkataan, tidak melakukan perbuatan, dan tidak bertekad atas suatu perkara kecuali niatmu dengan itu adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mencari pahala yang telah ditetapkan oleh-Nya atas perkara yang diniatkan, sebagai wujud anugerah dan karunia”.
Hukum pacaran dan semua perkara yang diharamkan syariat tidak bisa berubah hukumnya dengan dalih maqolah tersebut ya atau bisa berubah gara-gara diniati baik. Hukum yang bisa berubah karena niat baik itu untuk hal-hal yang hukumnya mubah (boleh), seperti makan.
Sudah jelas juga dalam kaidah fiqih:
إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام
“Apabila Halal dan Haram berkumpul, maka dimenangkan haram”
Dapat dipastikan sudah Ketika pacaran dibenturkan dengan niat baik maka yang
menang pasti maksiatnya, lebih banyak mudhorotnya.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Isra’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”.
Jadi, untuk para sobat yang sedang menjalani ibadah cinta jangan dikotori dengan
sleep call, video call, ketemuan. Jika memang cinta maka bisa langsung melakukan
ta’aruf ke rumahnya. Melakukan lamaran kemudian menikah. Sebab kehalalan dan
dinilai ibadah cinta dua pasang lawan jenis Ketika sudah menikah. Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW:
ما نر للمتحابين مثل النكاح
“Aku tidak melihat sesuatu yang lebih baik bagi dua insan yang saling mencintai
daripada pernikahan." (HR. Ibnu Majah)
Maka, gapapa pacaran kalau sudah menikah ya��.
Wallahu A’lam Bis-Shawab.





