Maqashid Syariah

Maqashid Syariah

Maqashid Syariah tersusun dari dua kata bahasa Arab, yaitu Maqashid dan syariah. Maqashid adalah bentuk jamak kata maqshad yang artinya tujuan, maksud, dan kesengajaan. Maqshad merupakan masdar mim yang berasal dari kata kerja qashada – yaqshidu – qashdan yang artinya bermaksud atau menghendaki. Maka, Maqashid dapat diartikan sebagai hal-hal yang dimaksud atau dikehendaki.[1]

Sedangkan syariah artinya jalan yang mengarah ke mata air, yakni jalan lurus yang wajib dilalui oleh orang Islam. Syariah adalah hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk manusia supaya mereka dapat mencapai kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat.[2] Allah Swt. berfirman,

ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ

Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui.”[3] (QS. Al-Jasiyah: 18)

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari Maqashid Syariah adalah tujuan-tujuan hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Maqashid Syariah adalah nilai-nilai yang menjadi tujuan ditetapkannya syariat Islam.

Tujuan hukum syariat pada dasarnya adalah untuk kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akhirat.[4] Tujuan hukum syariat dapat diketahui melalui pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. Maqashid Syariah memiliki kedudukan yang penting dalam penetapan hukum Islam karena Maqashid Syariah merupakan perantara untuk dapat memahami Al-Qur’an dan hadis. Maqashid Syariah menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan hukum Islam terutama mengenai kasus yang belum pernah ditemukan sebelumnya pada masa Nabi Muhammad Saw.[5]

Salah satu tokoh yang sangat terkenal dalam lingkup Maqashid Syariah adalah Imam Asy-Syatibi. Beliau disebut juga sebagai Bapak Maqashid Syariah karena beliau adalah orang pertama yang menyusun Maqashid Syariah dengan sistematis, jelas, dan lemgkap. Pembahasan mengenai Maqashid Syariah oleh Imam Asy-Syatibi bisa ditemukan dalam buku beliau yang berjudul Al-Muwafaqat.[6]

Syariat ditetapkan oleh Allah dengan tujuan memelihara lima unsur pokok kehidupan manusia atau disebut juga dengan Maqashid Syariah. Imam Ghazali menyebut Maqashid Syariah dengan istilah Ushulul Khomsah yang artinya lima dasar. Urutan kelima dasar itu yakni memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta.[7]

Inti dari Maqashid Syariah adalah mewujudkan kebaikan dan menolak keburukan (jalb al-mashalih wa daf’u al-mafasid). Oleh karena itu, Maqashid Syariah sangat erat kaitannya dengan maslahat karena tujuan dari ditetapkannya hukum Islam pada umumnya adalah untuk mencapai kemaslahatan hidup manusia. Allah Swt. sebagai pencipta syariat tidak mungkin menetapkan hukum-hukum Islam tanpa ada maksud dan tujuan tertentu.[8] Seluruh aturan dan ketetapan Allah pasti memiliki hikmah bagi kehidupan manusia.

Maqashid Syariah memiliki kedudukan yang penting dalam kajian hukum Islam. Pemahaman mengenai Maqashid Syariah menjadi salah satu syarat seseorang bisa berijtihad. Maqashid Syariah harus dipahami dengan baik oleh orang yang berijtihad (mujtahid) karena Maqashid Syariah berisi mengenai tujuan-tujuan Allah dalam menetapkan perintah dan larangan-Nya. Maqashid Syariah dapat membantu kita dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah serta menetapkan hukum dari persoalan yang tidak dijelaskan secara langsung dalam kedua sumber hukum tersebut.[9]

Pada dasarnya, syariat Islam yang dibebankan kepada mukalaf sangat  berkaitan erat dengan tujuan penciptaan manusia. Imam Syatibi, sebagaimana yang dikutip oleh Nasution, membagi Maqashid Syariah menjadi tiga tingkatan yaitu Maqashid Dharuriyat, Maqashid Hajiyat, dan Maqashid Tahsiniyat.

Baca selanjutnya: Tingkatan Maqashid Syariah

Oleh: Dzulfahmi

Pondok Pesantren Darun Nun


Referensi

[1] Sandy Rizki Febriadi, “Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah,” Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah 1, no. 2 (2017): 234; Muchamad Coirun Nizar, “Literatur Kajian Maqashid Syari’ah,” Ulul Albab, no. 35 (2016): 54.

[2] Yayan Fauzi, “Manajemen Pemasaran Perspektif Maqasid Syariah,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 1, no. 3 (2015): 144; Sri Wahyuni, Kinerja Maqashid Syariah Dan Faktor-Faktor Determinan (Surabaya: Scop Indo Media Pustaka, 2019), 9; Aldi Candra et al., Ushul Fiqh Kontemporer (Koridor Dalam Memahami Konstruksi Hukum Islam) (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2020), 156; Ika Yunia Fauzia and Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam (Perspektif Maqashid Al-Syari’ah) (Jakarta: Kencana, 2014), 41–43; Yususf Al-Qaradhawi, Edisi Indonesia: Fikih Maqashid Syariah (Moderasi Islam Antara Aliran Tekstual Dan Aliran Liberal) (Jakarta: Pustaka Agung Al-Kautsar, 2007), 13.

[3] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya.

[4] Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh (Jakarta: Amzah, 2019).

[5] Wijaya, “Cara Memahami Maqashid Al-Syari’ah.”

[6] Kurniawan and Hudafi, “Konsep Maqashid Syariah Imam Asy-Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat.”

[7] Dahlan, Ushul Fiqh, 2019.

[8] Ghofar Shidiq, “Teori Maqashid Al-Syari’ah Dalam Hukum Islam,” Sultan Agung XLIV, no. 118 (2009): 118; Febriadi, “Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah.”

[9] Candra et al., Ushul Fiqh Kontemporer (Koridor Dalam Memahami Konstruksi Hukum Islam).

Author

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp