Tingkatan Maqashid Syariah

Tingkatan Maqashid Syariah

Baca sebelumnya: Maqashid Syariah

Pada dasarnya, syariat Islam yang dibebankan kepada mukalaf sangat  berkaitan erat dengan tujuan penciptaan manusia. Imam Syatibi, sebagaimana yang dikutip oleh Nasution, membagi Maqashid Syariah menjadi tiga tingkatan yaitu Maqashid Dharuriyat, Maqashid Hajiyat, dan Maqashid Tahsiniyat.[1] Berikut ini penjelasan mengenai masing-masing tingkatan Maqashid Syariah tersebut:

Maqashid Dharuriyat (Primer/Utama)

Secara bahasa, dharuriyat artinya adalah kebutuhan yang darurat atau mendesak. Maqashid Dharuriyat disebut juga dengan Maqashid al-Khamsah. Maqashid ini menempati kedudukan tertinggi dalam pembagian Maqashid Syariah karena manusia tidak bisa hidup tanpa unsur-unsur kehidupan yang terdapat dalam tingkat Dharuriyat ini.

Maqashid Dharuriyat adalah tujuan penetapan hukum Islam yang berkaitan dengan pemeliharaan lima dasar kehidupan manusia. Lima hal yang menjadi dasar kehidupan manusia yang dimaksud yaitu agama (ad-Din), jiwa (an-Nafs), akal (al-‘Aql), keturunan (an-Nasl), dan harta (al-Mal).[2] Berikut penjelasan dari masing-masing pokok kehidupan tersebut:[3]

  • Memelihara Agama (Hifdh ad-Din)

Dalam Islam, tidak ada ajaran untuk berdakwah dengan cara memaksa orang lain masuk Islam. Memelihara agama artinya melestarikan dan menjaga agama setiap muslim dari melakukan hal-hal yang dapat merusak akidah atau hal-hal yang dilarang oleh agama. Contoh dari Hifdh ad-Din berkaitan dengan rangkaian ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim seperti kewajiban menjalankan salat, puasa, dan lain-lain. Allah Swt. berfirman,

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى

لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 256)

Ayat tersebut menyatakan bahwa tidak ada paksaan bagi seluruh manusia untuk memeluk agama Islam. Setiap manusia memiliki haknya masing-masing unutk memilih akidah yang mereka yakini secara bebas tanpa ada paksaan. Akan tetapi apabila seseorang telah terikat dengan tuntunan akidah Islam, maka ia wajib menjalankan kewajibannya dan akan mendapatkan sanksi apabila ia melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah. Tujuan dari sanksi itu tidak lain adalah untuk menyelamatkan manusia dari siksaan-Nya kelak di akhirat.[4]

  • Memelihara Nyawa (Hifdh an-Nafs)

Nyawa manusia  merupakan sesuatu yang sangat berharga dalam Islam. Oleh karena itu, nyawa harus dijaga dan dilindungi agar kehidupan manusia dapat terus berlangsung. Contoh penerapan dari Hifdh an-Nafs meliputi adanya larangan menyakiti, melukai,dan membunuh orang lain serta larangan bunuh diri. Larangan untuk membunuh manusia lain dijelaskan oleh Allah dalam QS. Al-Isra’ ayat 33.[5] Allah Swt. berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا

فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra’: 33)

  • Melindungi Akal (Hifdh al-‘Aql)

Akal merupakan sesuatu yang menjadi pembeda antara hewan dan manusia. Dalam Islam, salah satu cara dalam menjaga akal adalah adanya kewajiban untuk belajar dan larangan mengonsumsi hal-hal yang yang dapat merusak akal, seperti khamr dan sesuatu yang semisalnya. Berdasarkan Maqashid ini, segala hal yang dapat menjadi sebab hilang atau rusaknya akal pikiran adalah haram hukumnya.[6] Ayat yang menjelaskan mengenai larangan mengonsumsi khamr yaitu sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah 90)

  • Melindungi Keturunan (Hifdh an-Nasl)

Dalam Islam, terdapat ketentuan mengenai pernikahan dan larangan mendekati zina. Zina memiliki dampak yang buruk baik pelaku maupun bagi anak yang lahir dari pasangan zina. Dampak itu mencakup dalam aspek sosial, ekonomi, nasab, psikologis, dan lain-lain. Dengan adanya Hifdh an-Nasl, hak asasi manusia dan martabat manusia akan terjaga dengan baik.[7] Dalil mengenai larangan mendekati zina terdapat dalam Al-Quran surat Al-Isra’ ayat 32,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

  • Melindungi Harta (Hifdh al-Mal)

Harta merupakan benda yang sangat berharga dalam kehidupan manusia. Islam melarang kaum muslimin untuk memperoleh harta dengan cara yang tidak baik, seperti mencuri atau menipu. Dengan adanya Maqashid ini, harta manusia dapat terjaga dengan baik. Setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan kekayaan tanpa merebut harta milik orang lain dengan cara yang batil.[8] Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Kelima hal pokok tersebut  keberadaannya bersifat mutlak sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja. Lima pokok kehidupan tersebut haruslah dipelihara supaya manusia dapat mencapai kehidupan yang bahagia, seimbang, dan selamat di dunia dan akhirat.

Kedudukan Maqashid Dharuriyat berada di tingkat paling tinggi dalam Maqashid Syariah. Maqashid Dharuriyat merupakan Maqashid yang bersifat primer yang mana keberadaannya sangat penting dan tidak dapat ditinggalkan dalam  kehidupan manusia karena apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, kehidupan manusia di dunia akan kacau dan di akhirat akan hancur karena mendapat siksa.[9]

Oleh sebab itu, hukum Islam disyariatkan supaya manusia dapat hidup dengan baik dan keluar dari masa Jahiliah. Salah satu contoh dari penerapan Maqashid Dharuriyat yakni adanya syariat mengenai kewajiban beriman kepada Allah, shalat, dan puasa sebagai sarana memelihara agama, serta makan makanan yang halal tayib sebagai sarana memelihara jiwa. Contoh lain yaitu adanya syariat mengenai muamalah antar sesama, hukuman bagi orang yang minum khamr, dan ketentuan pernikahan.[10]

Terdapat dua cara untuk memelihara kelima pokok kehidupan manusia, yaitu:[11]

  1. Min Nahiyyati al-Wujud (Ada) : Yaitu dengan cara merawat hal-hal yang dapat menjadikan keberadaan lima pokok itu terus ada dalam diri manusia.
  1. Min Nahiyyati al-‘Adam (Tidak Ada) : Yaitu dengan cara mencegah hal-hal yang dapat membuat lima pokok itu hilang keberadaannya.
Maqashid Hajiyat (Sekunder/Pendukung Utama)

Tingkatan kedua dalam Maqashid Syariah adalah Maqashid Hajiyat. Secara bahasa, Hajiyat artinya kebutuhan. Maksud dari kebutuhan dalam pembahasan ini adalah kebutuhan untuk meringankan beban yang terlalu berat sehingga hukum dapat dijalankan dengan baik tanpa rasa terkekang atau tertekan. Maqashid ini bersifat memudahkan dan menghindarkan manusia dari kesusahan dan kesulitan hidup.[12]

Maqashid Hajiyat adalah tujuan penetapan hukum yang berkaitan dengan kemaslahatan sekunder, maksudnya yaitu kemaslahatan yang dapat menghilangkan kesulitan (masyaqqah) manusia dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka.[13] Dengannya, manusia dapat memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dengan lebih mudah. Sebaliknya, apabila tidak terpenuhi, manusia akan merasa kesulitan dalam memelihara lima unsur pokok yang terdapat dalam Maqashid Dharuriyat tetapi tidak sampai merusak kehidupan manusia.[14]

Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman bahwa suatu kesulitan dapat menjadikan adanya keringanan dalam pelaksanaan syariat Islam,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ

وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ

 ۗاَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ

مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”[15]

(QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah Swt. sama sekali tidak ingin menyulitkan hambanya dengan membolehkan untuk mengganti wudu dengan tayamum apabila tidak menemukan air atau ketika sedang sakit yang ditakutkan dapat menjadi lebih parah apabila terkena air. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hambanya, melaikan Allah akan menyempurnaan nikmat-Nya supaya manusia bersyukur kepada-Nya.

Contoh dari penerapan Maqashid Hajiyat mengenai ibadah dalam syariat Islam adalah adanya keringanan dalam menjalankan perintah taklif (rukhsah) bagi muslim. Rukhsah adalah kemudahan yang ditawarkan oleh syariat Islam kepada seorang muslim yang karena suatu sebab ia tidak dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna.[16]

Misalnya, rukhsah mengenai bolehnya meringkas rakaat shalat dan mengerjakan dua shalat dalam satu waktu dengan salat jamak qashar bagi musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), rukhsah mengenai bolehnya mengerjakan salat dengan duduk bagi orang yang tidak mampu berdiri, dan rukhsah mengenai bolehnya tidak berpuasa bagi orang yang sakit di bulan Ramadan dengan syarat diganti di hari lain demikian juga bagi musafir.

Selain itu, contoh lain Maqashid Hajiyat dalam kehidupan sehari-hari yaitu kebolehan dalam utang piutang dan sewa menyewa, hukuman diyat (denda) bagi orang yang membunuh dengan tidak sengaja, menagguhkan hukum memotong tangan pencuri yang terpaksa mencuri untuk menyelamatkan jiwanya dari kelaparan.[17]

Dapat disimpulkan bahwa Maqashid Hajiyat tidak berkaitan dengan kebutuhan primer manusia melainkan hanya dalam lingkup sekunder yang mana apabila tidak terpenuhi maka tidak sampai merusak tatanan hidup manusia. Akan tetapi, apabila tidak terdapat syariat tersebut, manusia akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan primer mereka.[18]

Maqashid Tahsiniyat (Tersier/Pelengkap Yang Pertama dan Kedua)

Tingkatan Maqashid Syariah yang ketiga adalah Maqashid Tahsiniyat. Maqashid Tahsiniyat merupakan tujuan penetapan syariat yang bersifat tersier atau pelengkap. Maqashid Tahsiniyat disebut juga dengan pelengkap atau penyempurna karena dengan adanya Maqashid ini, manusia dapat merasakan kenyamanan dalam menjalani kehidupan. Karena bersifat tersier, maka manusia tidak sampai kehilangan atau merasa kesulitan untuk memelihara lima unsur pokok kehidupannya apabila Maqashid Tahsiniyat tidak tercapai.[19]

Hanya saja, dengan terpenuhinya Tahsiniyat, kehidupan manusia akan dapat berjalan dengan lebih baik, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang berlaku di masyarakat. Maqashid Tahsiniyat berkaitan erat dengan akhlak dan moral manusia, yaitu mengenai mengerjakan hal-hal yang dinilai baik oleh akal sehat dan menjauhi hal-hal yang buruk.[20]

Jika Maqashid Tahsiniyat seseorang tidak dipenuhi, maka akan manusia tersebut akan dipandang tidak layak atau tidak pantas menurut kesopanan dan tatakrama yang ada di masyarakat.[21] Maqashid Tahsiniyat memiliki tujuan untuk menjaga kehormatan Maqashid Dharuriyat dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.[22]

Contoh penerapan Maqashid Tahsiniyat dalam ibadah yaitu adanya ketentuan menutup aurat, bersuci, dan bersedekah kepada sesama. Kemudian contoh lain penerapan Maqashid Syariah yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari yaitu makan dan minum dengan adab yang baik dan menjauhi sifat-sifat tercela seperti boros. Perbuatan-perbuatan tersebut tidak termasuk dalam tingkatan primer dan sekunder, akan tetapi apabila Maqashid Tahsiniyat terpenuhi maka kehidupan manusia akan menjadi lebih baik.[23]

Oleh: Dzulfahmi

Pondok Pesantren Darun Nun


Referensi

[1] Muhammad Syukri Albani Nasution and Rahmat Hidayat Nasution, Filsafat Hukum Islam Dan Maqashid Syariah (Jakarta: Kencana, 2020).

[2] Irfan Nurfalah and Aam Slamet Rusydiana, “Digitalisasi Keuangan Syariah Menuju Keuangan Inklusif: Kerangka Maqashid Syariah,” Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan Dan Akuntansi 11, no. 1 (2019); Nasution and Nasution, Filsafat Hukum Islam Dan Maqashid Syariah, 2020.

[3] Eva Muzlifah, “Maqashid Syariah Sebagai Paradigma Dasar Ekonomi Islam,” Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 3, no. 2 (2013): 79–80; Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya.

[4] Arif Husen, “Hifz Al-Din Dalam Al-Qur’an Perspektif Tafsir Maqasidi Ibn ’Asyur” (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021), 79–81.

[5] Eva Muzdalifah, “Hifdz Al-Nafs Dalam Al-Qur’an: Studi Dalam Tafsir Ibn ’Asyrur” (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019), 90.

[6] Nita Nurnigsih, “Hak Asai Manusia Dalam Hifz Al-Aql: Tafsir Tematik Atas Ayat-Ayat Larangan Khamar” (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020), 29–30.

[7] Nur Shofiyah, “Larangan Mendekati Zina (Studi Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Isra’ Ayat 32 Menurut Para Mufassir)” (UIN Sunan Ampel Surabaya, 2020), 36–38.

[8] Zakiyatul Munawaroh, “Harta Dan Kepemilikan Dalam Perspektif Al-Qur’an” (UIN Sunan Ampel Surabaya, 2019), 29–31.

[9] Sutisna et al., Panorama Maqashid Syariah (Bandung: Media Sains Indonesia, 2021), 84; Fauzi, “Manajemen Pemasaran Perspektif Maqasid Syariah.”

[10] Dahlan, Ushul Fiqh, 2019.

[11] Febriadi, “Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah.”

[12] Muzlifah, “Maqashid Syariah Sebagai Paradigma Dasar Ekonomi Islam”; Nasution and Nasution, Filsafat Hukum Islam Dan Maqashid Syariah, 2020.

[13] Nabila Zatadini and Syamsuri, “Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi Dan Kontribusinya Dalam Kebijakan Fiskal,” Al Falah: Journal of Islamic Economics 3, no. 2 (2018); Nurfalah and Rusydiana, “Digitalisasi Keuangan Syariah Menuju Keuangan Inklusif: Kerangka Maqashid Syariah”; Nasution and Nasution, Filsafat Hukum Islam Dan Maqashid Syariah, 2020.

[14] Fauzi, “Manajemen Pemasaran Perspektif Maqasid Syariah.”

[15] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya.

[16] Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “KBBI Daring,” Kemdikbud,go.id, 2016.

[17] Candra et al., Ushul Fiqh Kontemporer (Koridor Dalam Memahami Konstruksi Hukum Islam).

[18] Dahlan, Ushul Fiqh, 2019.

[19] Nasution and Nasution, Filsafat Hukum Islam Dan Maqashid Syariah, 2020.

[20] Dahlan, Ushul Fiqh, 2019.

[21] Febriadi, “Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah.”

[22] Nurfalah and Rusydiana, “Digitalisasi Keuangan Syariah Menuju Keuangan Inklusif: Kerangka Maqashid Syariah”; Fauzi, “Manajemen Pemasaran Perspektif Maqasid Syariah”; Shidiq, “Teori Maqashid Al-Syari’ah Dalam Hukum Islam.”

[23] Dahlan, Ushul Fiqh, 2019.

Author

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp