Melanggengkan Kekerasan : Dari Catcalling hingga Predator Berdasi

 

Oleh: Muhammad Habib An-Nizami Tanjung

 

Bab 1: Puncak Gunung Es di MenaKampus ra Gading

Kampus, dalam benak kita, adalah sebuah menara gading. Sebuah ruang suci tempat akal sehat dirayakan, ilmu pengetahuan dijunjung tinggi, dan peradaban manusia ditempa. Ia seharusnya menjadi tempat paling aman untuk berpikir, berdebat, dan bertumbuh. Namun, realita seringkali jauh panggang dari api. Di balik kemegahan gedungnya dan keharuman nama besarnya, menara gading ini menyimpan sisi gelap.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan secara konsisten menempatkan lembaga pendidikan, termasuk universitas, sebagai salah satu lokasi utama terjadinya kekerasan seksual. Ini bukan lagi rahasia, melainkan sebuah darurat yang diakui sendiri oleh negara. Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) adalah bukti sekaligus harapan atas kondisi ini.

Namun, setelah beberapa tahun berjalan, harapan itu seakan membentur tembok yang tebal dan angkuh. Tembok itu bernama kultur “menjaga nama baik almamater”, di mana kasus-kasus kekerasan cenderung ditutup-tutupi, didamaikan paksa, atau diselesaikan “secara kekeluargaan”. Tembok lainnya adalah tumpulnya taji Satuan Tugas (Satgas) PPKS, terutama ketika pelaku yang dilaporkan adalah ‘predator berdasi’, sosok yang memiliki kuasa, jabatan, dan pengaruh besar di kampus.

Permendikbud 30 adalah regulasi yang progresif di atas kertas. Namun, ia menjadi tidak berdaya tanpa kemauan politik yang sungguh-sungguh dari pimpinan kampus dan perombakan total budaya patriarki yang telah mengakar, budaya yang bahkan masih menormalisasi kekerasan verbal seperti catcalling di level mahasiswa.

Bab 2: Wajah Kekerasan, dari yang Viral hingga yang Dinormalisasi

Untuk bisa memberantasnya, kita harus mengenali wajahnya. Kekerasan seksual di kampus, sesuai definisi Permendikbud 30, memiliki spektrum yang sangat luas. Ia bukan hanya tentang pemerkosaan, tapi juga tentang siulan, tatapan bernuansa seksual, komentar atas tubuh, hingga penyebaran foto pribadi.

Wajah pertama adalah Predator Berdasi. Ini adalah kekerasan vertikal yang melibatkan relasi kuasa. Kita semua pernah mendengar kasus-kasus viral: dosen yang memanipulasi nilai demi kepuasan birahi, pejabat kampus yang menggunakan otoritasnya untuk menjerat mahasiswa, atau pembimbing tesis yang menjadikan bimbingan sebagai ruang privat untuk melecehkan. Polanya selalu sama: penanganan oleh pihak kampus berjalan lambat, berbelit-belit, dan seringkali korban justru yang disudutkan. Hukuman bagi pelaku pun tak sebanding, terkadang hanya berupa non-aktif sementara, mutasi, atau sanksi ringan lain yang jauh dari efek jera. Ini adalah bukti nyata bahwa Satgas “tumpul ke atas”.

Wajah kedua, yang sering luput namun menjadi akar masalah, adalah Kekerasan Horizontal di kalangan mahasiswa sendiri. Inilah yang kita kenal sebagai catcalling. Siulan iseng di koridor, komentar merendahkan tentang fisik atau pakaian, atau candaan bernuansa seksual yang dilontarkan antar-mahasiswa. Ini dinormalisasi, dianggap “basa-basi” atau “candaan” yang tak perlu dimasalahkan. Ini adalah kegagalan besar dalam aspek “Pencegahan” dari Satgas PPKS. Ia menunjukkan bahwa budaya kekerasan tidak hanya datang dari atas, tapi telah mendarah daging dan direproduksi oleh mahasiswa sendiri.

Padahal, kehormatan seorang manusia, terutama perempuan, adalah hal yang wajib dijaga. Catcalling adalah bentuk kejahatan lisan yang nyata. Ia merampas rasa aman dan merendahkan martabat manusia, dan jelas bertentangan dengan akhlak yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan akademik.

Bab 3: Satgas PPKS, Antara Idealita dan Realita

Di atas kertas, mandat Satgas PPKS begitu mulia. Mereka dibentuk untuk menerima laporan, melakukan investigasi yang berpihak pada korban, memberikan rekomendasi sanksi kepada Rektor, dan yang terpenting, memastikan perlindungan serta pemulihan bagi korban.

Namun, realitas di lapangan seringkali jauh dari ideal. Pertama, masalah independensi. Anggota Satgas dipilih dan disahkan melalui SK Rektor. Ini menciptakan pertanyaan besar: Seberapa independen mereka bisa menginvestigasi Rektor itu sendiri, atau dekan, atau guru besar kesayangan Rektor?

Kedua, relasi kuasa internal. Anggota Satgas, yang mungkin terdiri dari dosen junior atau mahasiswa, seringkali ‘kalah kuasa’ saat harus berhadapan dengan pelaku yang merupakan dosen senior atau pejabat tinggi. Laporan bisa mandek di meja pimpinan fakultas tanpa pernah sampai ke level sanksi.

Ketiga, minimnya anggaran. Satgas seringkali tidak diberi alokasi dana yang layak untuk operasional. Mereka tidak punya anggaran untuk membayar psikolog profesional bagi korban, menyediakan rumah aman (shelter), atau membiayai bantuan hukum.

Keempat, birokrasi yang melelahkan. Prosedur pelaporan yang kaku, panjang, dan tidak berperspektif korban seringkali membuat korban kelelahan mental (victim fatigue). Alih-alih mendapat keadilan, mereka justru mengalami trauma sekunder dan akhirnya memilih diam.

Padahal, amanah untuk menegakkan keadilan ini adalah perintah suci. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meski kepada orang yang memiliki kuasa atau nama besar.

Bab 4: Dampak Sistemik: Menjaga ‘Nama Baik’, Mengorbankan Korban

Budaya “menjaga nama baik almamater” adalah ilusi yang dibayar sangat mahal. Harganya adalah masa depan dan kesehatan mental para korban.

Bagi korban, dampaknya sangat menghancurkan. Secara akademik, mereka bisa terpaksa cuti, kesulitan menyelesaikan studi, pindah kampus, atau bahkan drop out (DO). Secara psikologis, mereka mengalami trauma jangka panjang, depresi, dan kehilangan kepercayaan pada institusi yang seharusnya melindungi mereka. Lebih parah lagi, mereka sering mengalami victim blaming atau disalahkan: “Kamu sih, yang menggoda,” “Bajunya terlalu terbuka,” atau “Kenapa baru lapor sekarang?”.

Bagi iklim kampus, ini melahirkan Kultur Impunitas (kekebalan hukum). Pelaku yang tidak dihukum berat akan merasa di atas angin, merasa aman, dan berpotensi besar mengulangi perbuatannya pada korban-korban lain. Ini juga menyebabkan Kematian Ruang Kritis. Mahasiswa, terutama perempuan, menjadi takut untuk bimbingan skripsi sendirian, takut beraktivitas di malam hari, atau bahkan takut sekadar berjalan di koridor kampus karena trauma catcalling yang terus-menerus. Kampus yang seharusnya membebaskan pikiran, justru menjadi penjara yang menakutkan.

Bab 5: Mematahkan Rantai Kekerasan, Menajamkan Taji Satgas

Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi. Kritik harus dibarengi dengan solusi yang konstruktif untuk mematahkan rantai kekerasan ini.

Solusi Jangka Pendek (Penguatan Satgas dan Korban):

  1. Independensi Struktural Satgas. Rekomendasi sanksi yang dikeluarkan oleh Satgas PPKS harus bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Rektor dalam tenggat waktu yang jelas, bukan sekadar “saran” yang bisa diabaikan.
  2. Alokasi Anggaran Wajib. Pemerintah, melalui Kemdikbud, harus mewajibkan alokasi persentase tertentu dari BOPTN atau anggaran kampus untuk operasional Satgas PPKS. Dana ini harus diprioritaskan untuk pemulihan korban, seperti biaya psikolog profesional dan bantuan hukum.
  3. SOP Berperspektif Korban. Pangkas birokrasi pelaporan. Terapkan prinsip bahwa kepercayaan pada korban adalah nomor satu. Dalam kasus-kasus tertentu, gunakan prinsip “pembuktian terbalik”, di mana terduga pelaku yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah, bukan membebani korban dengan segudang bukti.

Solusi Jangka Panjang (Merombak Budaya):

  1. Materi Wajib Kurikulum. Ini adalah kunci untuk memberantas catcalling. Jadikan materi Kesetaraan Gender, Anti-Kekerasan Seksual, dan Consent (Persetujuan) sebagai bagian dari mata kuliah wajib universitas, misalnya dalam OSPEK, MPK, atau Kuliah Umum bagi semua mahasiswa baru.
  2. Sanksi Tegas untuk Catcalling. Catcalling bukan lagi “candaan”. Kampus harus menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah (seperti hotline khusus) dan menerapkan sanksi akademik yang jelas bagi pelaku (misalnya skorsing, atau tugas membuat esai tentang dampak pelecehan verbal).
  3. Audit Eksternal Kinerja Satgas. Kemdikbudristek harus melakukan audit independen tahunan terhadap kinerja Satgas PPKS di setiap kampus. Kampus yang rapornya merah, yang terbukti menutupi kasus atau lambat menangani laporan, harus diberi sanksi administratif yang tegas, misalnya penundaan akreditasi.
Bab 6: Penutup: Bukan ‘Nama Baik’, tapi ‘Nyali Baik’

Pada akhirnya, Permendikbud 30 hanyalah alat. Sebuah alat akan menjadi tumpul jika dipegang oleh tangan-tangan yang ragu, yang lebih peduli pada citra dan “nama baik” institusi daripada keadilan dan kemanusiaan. Normalisasi catcalling di kalangan mahasiswa adalah bukti paling nyata bahwa masalah ini bersifat kultural, bukan sekadar kriminalitas individu.

Darurat kekerasan seksual di kampus hanya bisa diakhiri jika ada dua keberanian. Pertama, keberanian politik dari pimpinan kampus untuk menghukum pelaku, siapapun dia, seberapa tinggi pun jabatannya. Kedua, keberanian sosial dari seluruh mahasiswa untuk berhenti menertawakan dan menormalisasi “candaan” yang melecehkan, serta mulai berani menegur dan melaporkan.

Yang dibutuhkan kampus kita saat ini bukanlah “nama baik” yang semu dan palsu, melainkan “nyali baik”: sebuah keberanian moral untuk bersih-bersih, mengobati yang terluka, dan mengembalikan kampus sebagai menara gading yang aman, adil, dan beradab.

 

Pondok Pesantren Darun Nun

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp