Oleh : Muhammad Anis Fuadi
Memakai masker ketika sholat berjamaah adalah satu diantara beberapa point dari protokol kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah. Era pandemi seperti ini menuntut jamaah untuk sholat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus ganas COVID-19. Setelah sebelumnya telah dikupas tuntas tentang permasalahan shof jaga jarak yang tidak mempengaruhi sahnya sholat, kali ini akan dikupas juga polemik lain yang bisa saja berdampak pada sahnya sholat yaitu terkait penggunaan masker ketika sholat.
Dengan pemakaian masker, maka akan ada anggota tubuh yang tertutup ketika sholat. Hidung dan mulut adalah dua anggota yang tentu akan tertutup sehingga menghalagi kontak langsung dengan tempat sujud. Lantas, apakah dengan pemakaian masker yang menghalangi bersentuhnya beberapa anggota tubuh dengan tempat sujud menyebabkan sholat tidak sah ? Maka dari itu, kita perlu ketahui terlebih dahulu anggota tubuh mana saja yang merupakan anggota sujud yang mempengaruhi sahnya sholat.
Dalam kitab fiqh yang masyhur berjudul Safinah an-Najah disebutkan أَعْضَاءُ الّسُجُوْدِ سَبْعَةٌ : اَلْجَبْهَةُ وَبُطُوْنُ الْكَفَيْنِ وَالّرُكْبَتَانِ وَبُطُوْن أَصَابِعِ الّرِجْلَيْنِ.
Artinya:
“Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu: Dahi, bagian dalam dari telapak tangan kanan, bagian dalam dari telapak tangan kiri, lutut kaki yang kanan, lutut kaki yang kiri, bagian dalam jari-jari kanan, bagian dalam jari-jari kiri.”
Dilihat dari keterangan dalam kitab sususan Syekh Salim bin Sumair itu dapat dipahami bahwa ada tujuh anggota tubuh yang harus diletakkan di tempat sujud. Hidung dan mulut tidak termasuk didalamnya. Sehingga dengan berpedoman pada kitab tersebut, sholat berjamaah dengan menggunakan masker bukanlah suatu masalah besar dan sama sekali tidak mempengaruhi sahnya sholat berjamaah.
Malang, 9 Oktober 2020
Pondok Pesantren Darun Nun Malang







