REVIEW FILM BID’AH

REVIEW FILM BID’AH

Oleh: Hanifia Laila Harisi

Film yang baru-baru ini viral di seluruh social media baik di Indonesia dan Malaysia yaitu tentang fim yang berjudul “Bid’ah”, disini penulis sangat tertarik dengan kata-kata yang sering diucapkan didalam film tersebut yaitu “Nikah Batin”.

Kenapa kita perlu tau? Karna didalam pernikahan di dalam islam memiliki rukun-rukun di dalam pernikahan, “nikah batin” sendiri sangat tidak memenuhi rukun-rukun pernikahan tersebut, baik lah kita akan membahas tentang rukun pernikahan yang penulis kutip dari buku “Fiqh Munakahat, Oleh Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A” , sebagai berikut:

Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan itu ter-diri atas:

  1. Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan per-kawinan.
  2. Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita.

Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya, berdasarkan sabda Nabi Saw.:

أيما امرأة نكحت بغير اذن وليها فنكاحها باطل (اخرجه الأربعة الاللسان)

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal”

  1. Adanya dua orang saksi.

Pelaksanaan akad nikah akan sah apabila dua orang saksi yang menyaksikan akad nikah tersebut, berdasarkan sabda Nabi Saw.:

لا نكاح إلا بِوَلي وَشَاهِدَى عَدْلٍ. (رواه احمد)

  1. Sighat akad nikah, yaitu ijab kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.

Dari penjelasan tersebut di atas bahwa “Nikah Batin” didalam film Bid’ah itu tidak memenuhi rukun dari pernikahan yaitu dari seorang wali dari pihak Perempuan, dua orang saksi dan sighat akad nikah yang di ucapkan oleh wali Perempuan, sedangkan di dalam film tersebut hanya walid sendiri yang menyebutkan sighatnya.

Selain dalam “Nikah Batin” didalam film bidaah ternyata ada beberapa pernikahan yang dilarang didalam islam:

  1. Nikah beda agama

Pernikahan antara 2 insan yang memiliki keyakinan yang berbeda, di dalam uu sudah mengatur hal tersebut yaitu di dalam uu perkawinan no. 1 tahun 1974 pasal 2 dan di dalam al quran surah al-baqarah : 221.

Maka pernikahan beda agama tidak sah secara agama maupun negara.

  1. Nikah misyar

Nikah misyar menurut Yusuf Qardhawi adalah pernikahan di mana seorang laki-laki (suami) mendatangi kediaman (istri), dan wanita ini tidak pindah kediaman laki-laki tersebut. Biasanya, hal ini terjadi pada istri kedua, sedangkan laki-laki ini memiliki istri lain di rumah yang dinafkahi.

Ali Abd al-Ahmad dalam tulisan Nikah al-Misyar fi al-Fiqh al-Islam menjelaskan, nikah misyar adalah pernikahan yang terjadi berdasarkan akad syariat antara laki-laki dan perempuan yang mereka berdua sepakat melakukan pergaulan tanpa adanya nafkah selamanya.

Dari kedua pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan, nikah misyar merupakan pernikahan yang membuat perempuan tidak mendapatkan hak tempat tinggal, nafkah, dan kelangsungan untuk tinggal bersama.

Meskipun ada hak yang tidak diperoleh perempuan, syarat hingga rukun nikah misyar tetap sama dengan nikah konvensional seperti ada wali, saksi, kedua mempelai, kerelaan, ijab-qobul, hingga mahar. Hal ini juga dijelaskan dalam pandangan Syeikh Abdullah bin Sulaiman bin Mani’, perbedaan nikah misyar dengan pernikahan umum, hanyalah kerelaan istri untuk melepas hak dalam pembagian hari dan nafkah.

Kenapa nikah misyar itu dilarang? Karna nikah tersebut dapat merugikan dari pihak wanitanya sendiri padahal islam sudah memuliakan Wanita dari berbagai aspek.

  1. Nikah mut’ah

Nikah mutah merupakan pernikahan kontran yaitu pernikan yang memiliki ketentuan waktu tertentu yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak, padahal hal tersebut sangat bertentangan di dalam islam.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp