Karnaval, Sound Horeg, dan Batas Tipis Antara Hiburan dan Kemudaratan

Karnaval, Sound Horeg, dan Batas Tipis Antara Hiburan dan Kemudaratan

Oleh: Ade Ryan Firdaus

Beberapa tahun terakhir, karnaval rakyat kembali menjamur di berbagai daerah, khususnya di pelosok Jawa Timur. Iring-iringan warga, kostum meriah, dan musik yang menggema menjadi pemandangan yang akrab menjelang perayaan hari-hari besar. Sayangnya, di balik semarak itu, muncul fenomena yang belakangan menuai kritik keras dari berbagai kalangan: sound horeg, sistem audio berdaya raksasa yang dibawa berkeliling kampung dengan volume yang jauh melampaui batas wajar, kerap disertai aksi joget yang mempertontonkan aurat. Apa yang semula diniatkan sebagai hiburan rakyat kini bergeser menjadi sumber keresahan sosial, kesehatan, bahkan moral. Fenomena inilah yang kemudian mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turun tangan dengan mengeluarkan fatwa resmi terkait penggunaan sound horeg.

Ketika Hiburan Berubah Menjadi Gangguan

Istilah “horeg” sendiri merupakan gabungan dari kata “hore” dan “gegar”, yang secara harfiah menggambarkan semangat pesta yang menggelegar namun juga mengguncang. Fenomena ini tidak lagi sekadar soal selera musik yang keras, tetapi telah menimbulkan dampak nyata: rumah warga bergetar, kaca-kaca retak, ketenangan lingkungan terenggut, hingga ancaman kesehatan pendengaran bagi anak-anak, lansia, dan orang sakit yang tidak punya pilihan selain menahan bising yang memekakkan telinga.

Yang lebih memprihatinkan, sejumlah acara karnaval turut diramaikan oleh pertunjukan dancer dengan gerakan dan busana yang jauh dari nilai kesopanan, dipertontonkan secara terbuka di ruang publik yang disaksikan segala usia, termasuk anak-anak. Praktik “adu sound” atau battle sound antarkelompok bahkan telah bergeser menjadi ajang pemborosan biaya besar tanpa manfaat yang jelas, semata demi gengsi dan kepuasan sesaat.

Fatwa MUI: Peringatan yang Berbasis Kajian, Bukan Sekadar Reaksi

Menanggapi keresahan yang terus berdatangan dari masyarakat, MUI Jawa Timur akhirnya turun tangan. Pada tanggal 3 Juli 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerima surat permohonan fatwa dari anggota masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur. Setelah menerima banyak aduan warga soal sound horeg yang dinilai lebih banyak menimbulkan mudarat, MUI Jatim menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg pada 12 Juli 2025. Menariknya, fatwa ini tidak lahir dari sikap gegabah. Prosesnya dilaporkan bahwa telah ada kelompok Masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 Orang per tanggal 3 Juli 2025, dan juga melibatkan berbagai pakar lintas disiplin, mulai dari dokter spesialis THT, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga ahli akustik, yang pada akhirnya sepakat bahwa mudarat dari suara sound horeg yang berlebihan jauh lebih besar daripada manfaatnya.

Fatwa tersebut menetapkan hukum haram secara bersyarat, bukan memukul rata seluruh penggunaan pengeras suara. Sound horeg dinilai haram ketika volumenya melewati batas kewajaran hingga mengganggu ketenangan, membahayakan kesehatan pendengaran, atau merusak fasilitas umum maupun milik warga termasuk bila diiringi tarian yang mempertontonkan aurat dan bentuk kemaksiatan lain, baik dilakukan di satu tempat maupun dibawa berkeliling permukiman. Sementara itu, praktik adu sound atau battle sound justru diharamkan secara mutlak, sebab dinilai murni sebagai bentuk pemborosan harta (tabdzir) tanpa manfaat yang sepadan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa lembaganya sebenarnya tidak menolak kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial-budaya. Yang menjadi persoalan adalah ketika hak berekspresi satu pihak justru merampas ketenangan dan hak asasi pihak lain. Sound horeg dengan volume wajar misalnya untuk resepsi pernikahan, pengajian, atau shalawatan tetap diperbolehkan selama tidak disertai unsur maksiat. Fatwa ini juga mewajibkan pihak penyelenggara mengganti kerugian apabila penggunaan sound horeg terbukti menimbulkan kerusakan bagi orang lain.

Perlunya Kesadaran Bersama, Bukan Hanya Larangan

Fatwa ini semestinya menjadi bahan renungan bersama, bukan hanya bagi penyelenggara karnaval, tetapi juga bagi masyarakat luas yang selama ini menganggap “makin keras makin seru”. Kemeriahan sebuah acara semestinya tidak diukur dari seberapa besar watt speaker yang dipakai, apalagi dari seberapa berani pertunjukan yang ditampilkan. Budaya dan hiburan rakyat sejatinya bisa tetap hidup tanpa harus mengorbankan ketenangan tetangga, kesehatan pendengaran anak-anak, ataupun nilai-nilai kesopanan yang dijunjung masyarakat. Pemerintah daerah pun perlu mengambil peran lebih tegas, misalnya dengan menerbitkan peraturan desa yang mengatur jam operasional sound system dan batas maksimal kebisingan, sebagaimana telah mulai diterapkan di sejumlah daerah.

Maraknya karnaval yang diiringi sound horeg dan pertunjukan dancer yang tidak sesuai norma menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi dalam masyarakat perlu dibarengi kesadaran akan batas dan tanggung jawab. Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 hadir bukan untuk mematikan tradisi rakyat, melainkan sebagai rambu agar hiburan tidak berubah menjadi sumber kemudaratan bagi orang lain. Pada akhirnya, kebebasan berekspresi dalam bingkai apapun termasuk karnaval dan pesta rakyat selalu memiliki batas: yaitu ketika kebebasan itu mulai menzalimi dan mengganggu hak orang lain. Sinergi antara fatwa keagamaan, regulasi pemerintah, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci agar tradisi karnaval tetap lestari sebagai ruang ekspresi budaya, tanpa mengorbankan ketenangan dan nilai-nilai yang dijunjung bersama.

 

 

 

Sumber foto: Sumber: Unikama Pendidikan Bahasa dan Indonesia

 

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp