HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

sumber : pinterest

Oleh : Ahmad Maulana Sabbaha

Hukum pidana Indonesia telah mengatur tentang hukuman mati, baik
melalui KUHP lama maupun aturan perundang-undangan lain termasuk dalam KUHP
yang baru disahkan. Dalam hukum Islam, hukuman mati juga telah diatur. Hukuman
mati dalam hukum islam termasuk dalam kategori hukuman qishash, yaitu pidana
yang akibatnya dijatuhi hukuman yang serupa. Berikutnya akan diuraikan
konsepnya dalam hukuman pidana Islam. 

Dalam pandangan Abdul Qadir Audah, pakar hukum islam asal Mesir,
hukuman adalah pembalasan atas pelanggaran perintah syara’ yang ditetapkan
untuk kemaslahatan masyarakat. Hukuman pokok yang diajarkan dalam sistem hukum
pidana Islam menurut mayoritas ulama adalah Qishash, yaitu hukuman yang setimpal
dengan apa yang telah dilakukan oleh pelakunya. Umpamanya, perlakuan terhadap
si pembunuh harus harus dibunuh juga, sekalipun tidak mesti dengan alat atau
senjata yang sama. Dengan kata lain dibunuh kalau dia membunuh dan dilukai
kalau dia melukai atau menghilangkan anggota badan orang lain. 

Hukuman Qishash ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an dalam surah
al-Baqoroh ayat 178-179: 

يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ  اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ
وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ  فَمَنْ عُفِيَ
لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ
بِاِحْسَانٍۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى
بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ (178) وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓــاُولِى
الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ(179
)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang
mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat)
kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu
adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui
batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu
ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya
kamu bertakwa.”

Dari ayat tersebut di atas dapat dipahami bahwa seseorang yang
melakukan jarimah pembunuhan harus dijatuhi hukuman qishash,
yaitu hukuman yang serupa, yakni hukuman mati, Hukuman qishash tersebut
dilakukan bertujuan adalah agar tercipta persamaan keadilan antara yang kuat
dengan yang lemah dan golongan yang banyak dengan yang sedikit. Dari ayat itu
juga dipahami bahwa hukuman mati tersebut dapat tidak dilaksanakan apabila wali
(keluarga) yang terbunuh itu memaafkan pihak yang melakukan pembunuhan. Dalam
keadaan yang demikian bagi pembunuh diwajibkan memberikan ganti rugi (diyat)
kepada keluarga yang terbunuh untuk ketentuan jumlahnya ditetapkan oleh hukum
fiqih, inilah dasar hukum mengenai jarimah pembunuhan, tentunya semua
itu dilaksanakan oleh putusan hakim. 

Dalam hukum islam, ada tiga bentuk pembunuhan, yaitu: Pertama,
pembunuhan disengaja yaitu seseorang dengan direncanakan menghilangkan nyawa
orang lain. Terhadap jarimah semacam ini, maka pelaku pembunuhan wajib dibunuh
pula. Apabila keluarga korban memaafkan maka hukuman tidak bisa dijatuhkan,
maka kepada pembunuhnya dikenakan diyat. Kedua, pembunuhan seperti
disengaja yaitu seseorang dengan maksud bergurau melempar temannya dengan
kerikil, tidak diduga bahwa perbuatannya itu akan mematikan orang lain.
Terhadap jarimah ini tidak diwajibkan qishos tapi wajib membayar denda. Ketiga,
tidak disengaja membunuh, umpamanya seseorang menembak buruannya tetapi
sasarannya kena kepada manusia. Terhadap jarimah tersebut tidak wajib qishas
tetapi membayar diyat kepada wali korban. 

Hukum Islam secara tegas menindak segala bentuk jarimah, siapapun
pelakunya, tetapi dibalik itu bahwa syari’at Islam tidak terlepas dari
moralitasnya, yaitu selalu memperhatikan aspek lain disamping prosedur yang
telah ditetapkan, seperti aspek moral, perikemanusiaan dan kehidupan sosial
masyarakat diwilayah kejadian jarimah.

 

Referensi 

Mulkan, Hasanal. (2019). Hukuman Mati Dalam Sistem Hukum Pidana
Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam
. Doctrinal, 4(1), 946-957

Kholiq, M. Abdul. (2007). Kontroversi Hukuman Mati dan
Kebijakan Regulasinya dalam RUU KUHP (Studi Komparatif Menurut Hukum Islam)
.
JURNAL HUKUM, 2(14), 185-209

CNN Indonesia. 2023. Apa Itu Hukuman Mati? Ini Pengertian dan
Dasar Hukumnya
.
https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230213180724-569-912515/apa-itu-hukuman-mati-ini-pengertian-dan-dasar-hukumnya.
22/2/2023

 

Pondok Pesantren Darun Nun Malang

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp