Oleh: Alvian Izzul Fikri
Bulan Ramadhan adalah bulan di mana diwajibkannya berpuasa bagi setiap orang yang
beriman. Di mana di bulan yang
suci ini, setiap amal perbuatan akan dilipatgandakan pahalanya di sisi Allah SWT karena keagungannya, yang membuat
orang-orang mukmin bersemangat untuk meraihnya dengan memperbanyak amal
perbuatan baik di bulan suci ini, dari memperbanyak membaca Al-Quran,
bersedekah, serta ibadah sunnah yang hanya ditemukan pada bulan ini.
Puasa di bulan Ramadhan adalah merupakan ibadah
yang paling besar pahalanya, di mana orang-orang yang beriman menaruh perhatian besar terhadap amalan-amalan
serta ibadah-ibadah yang meningkatkan kualitas puasa untuk meraih derajat takwa, serta perkara-perkara yang membatalkannya. Salah satu perkara yang
menyebabkan batalnya puasa adalah memasukkan benda kedalam lubang yang tujuh,
salah satunya adalah mulut, tentu makan dan minum merupakan kegiatan yang sudah
jelas-jelas akan membatalkan puasa, lalu bagaimana dengan bersiwak? Ataupun gosok
gigi?
Kebersihan merupakan perkara yang penting untuk diperhatikan
karena kebersihan akan menuntun kita kepada keimanan. Pun demikian juga dengan
kebersihan mulut dan gigi, di mana Rasulullah
menganjurkan kepada umat Islam untuk bersiwak
di setiap akan menunaikan
sholat, dengan tujuan zhohir untuk membersihkan gigi dan mulut kita serta
menjaga kenyamanan bagi orang lain di saat bersama mereka.
Abdur Rozaq Al-Kindy dalam kitabnya “Al-Mufathiraat
At-Tibbiyah Al-Mu’asarah” menjelaskan
اتفق الفقهاء -رحمهم الله تعالى –
على جواز السواك للصائم في أول النهار، واختلفوا في حكم السواك للصائم بعد الزوال
Artinya : Para Ulama Fiqih -Rohimahumullah- bersepakat
tentang diperbolehkannya bersiwak bagi seseorang yang berrpuasa di awal hari (zawal).
Terdapat perbedaan penetapan hukum di dalam penggunaan siwak bagi seseorang yang
berpuasa setelah zawal. (Abdur Rozaq Al-Kindy, Al-Mufathiraat
At-Tibbiyah Al-Mu’asarah, Darul Hakikah Al-Kauniyah, Malaysia; Halaman 196).
Dari redaksi di atas dapat kita pahami bahwasanya penggunakan
siwak ketika bulan Ramadhan pada saat sebelum zawal (tergelincirnya
matahari yang menunjukkan telah masuk waktu shalat dhuhur) diperbolehkan. Akan
tetapi, ulama berbeda pendapat tentang masalah waktunya,
di mana ada yang hanya
memperbolehkan memakai siwak sepanjang hari dan ada yang hanya memperbolehkan sampai sebelum zawal.
Imam Abu Hanifah
Orang yang berpuasa diperbolehkan untuk bersiwak
baik di pagi hari maupun siang hari , baik dengan memakai siwak yang basah
maupun yang kering.
Imam Malik
Beliau memperbolehakan bersiwak pada waktu pagi
hari maupun siang hari, akan tetapi hanya memperbolehkan menggunakan siwak yang
kering, dan makruh hukumnya menggunakan siwak yang basah, karena ditakutkan ada
sesuatu yang tertelan kedalam tenggorokan.
Imam Syafii
Memakai siwak di siang hari setelah zawal
pada saat berpuasa baik di bulan Ramadhan maupun diluar bulan Ramadhan
merupakan perkara yang makruh.
Imam Hambali
Orang yang berpuasa diperbolehkan untuk menggunakan
siwak sebelum zawal, baik menggunakan siwak yang kering ataupun yang
basah akan tetapi tidak boleh melakukan
siwak setelah zawal.
Syeikh Imaduddin Al-Bantani dalam karyannya “Al-Fikrah
An-nahdliyah” menjelaskan bahwa beberapa ulama kontemporer menyamakan
presepsi tentang pemakaian siwak dan membersihaan gigi dengan pasta di dalam
kesunnahannya pada pagi hari setelah bangun dari tidur dan ketika mulut mulai
berbau, dengan syarat kita harus memperhatikan air dan juga pasta gigi yang
masuk ke dalam mulut kita
agar tidak masuk kedalam wilayah tenggorokan. Jikalau masih terdapat bau dari
pasta tersebut ataupun rasa tidak membatalkan puasa selama sudah dipastikan
bahwa pasta tersebut sudah habis di mulut.
Pada saat berpuasa membersihkan gigi dengan bersiwak
maupun sikat gigi merupakan perkara yang tidak membatalkan puasa selama tidak
ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan. Wallahualam.
Pondok Pesantren Darun Nun Malang







