REINTERPRETASI QURANI KONSEP KHILAFAH DAN JIHAD (Part 3)

Oleh: Astri Liyana

Telaah Ayat-Ayat Khilafah dalam al-Qur’an

Kedua, ayat-ayat tentang khilafah. kata khilafah
(
الخلافة) dalam
al-Qur’an berasal dari kata
خَلْفٌ yang berarti belakang. Dari akar kata tersebut
kemudian berkembang menjadi kata benda, seperti khilfatan (bergantian), khilafah
(kepemimpinan sebagai pengganti), khalifah, khalaif, khulafa (pemimpin,
pengganti).[1]
Khilafah secara lahiriyah bermakna pergantian terhadap pendahulu, baik
secara perseorangan maupun kelompok. Adapun secara teknis, khilafah ialah
sebuah instansi pemerintahan Islam sesuai dengan al-Qur’an dan Hadis. Khilafah
ini dijadikan sebagai media untuk mengukuhkan agama dan hukum-hukumnya (Ganai,
2001: 59).

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan salah
satu militan Islam yang berikeinginan mendirikan khilafah. Islam militan
ini bahwasannya negara-negara yang bernafaskan Islam malah bepihak pada sistem kufr
dan berkomplot dengan negara sekuler. Hingga akhirnya menimbulkan
kekecewaan, dan melakukan serangkaian tindakan-tindakan baik secara
sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan untuk mengambil kekuasaan dan
menegakkan negara khilafah. HTI menjadikan Qs. al-Baqarah ayat 30
sebagai senjata untuk memperkuat pendapatnya, yakni mendirikan syariat Islam
melalui khilafah Islamiyah. Adapun ayatnya, “(Ingat) ketika Tuhanmu
berkata kepada malaikat, “Aku ingin menjadikan khalifah di bumi.” Mereka
bertanya, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan
darah di sana? Padahal, kami bertasbih memuji dan menyucikan nama-Mu.” Dia
berkata, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.”
Ayat ini
berkaitan dengan penciptaan Nabi Adam. Quraish Shihab menyatakan ayat tersebut
merupakan bentuk kemuliaan anak Adam dengan ditugaskan untuk menjadi khalifah
di muka bumi (Shihab, 2013: 110).

Adapun dalil-dalil yang dijadikan pijakan
untuk menjustifikasi dalam menegakkan negara khilafah ialah QS. an-Nisa
ayat 59, “Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah daan taatilah
Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu”.
Kata ulil amri dalam ayat
ini dimaknai mematuhi para imam/khalifah. Perintah mematuhi ulil amri ini
merupakan dalil yang mengharuskan untuk mengangkat ulil amri, sebab
Allah tidak mungkin Allah memberikan perintah kepada umat Islam untuk mematuhi
sesuatu yang tidak ada. Dengan demikian, ayat tersebut menyatakan kewajiban
untuk mengangkat seorang imam/khalifah bagi umat Muslim (Dumaiji, 1987: 49).

Menurut Quraish Shihab, secara umum ayat
tersebut merupakan perintah yang mendorong manusia untuk mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur, tolong menolong dan patuh terhadap Allah dan Rasul, serta
Ulil Amri, menyelesaikan pertikaian sesuai dengan nilai-nilai al-Qur’an
dan Hadis. Secara khusus, ayat tersebut memerintahkan untuk menetapkan hukum
dengan adil. Dengan kata lain, ayat tersebut memerintahkan umat Muslim untuk
mematuhi keputusan hukum dari siapapun yang berkuasa untuk menetapkan hukum
(Shihab,  2002: 481-482).

Dalam tafsir Ibnu Katsir, ayat ini
memerintahkan untuk berbuat adil dalam menetapkan hukum di antara manusia. Ayat
ini juga berhubungan dengan umara’ (pemegang pemerintahan) untuk
menegakkan hukum dengan adil. Umat Muslim juga diperintahkan untuk taat dan
patuh terhadap Allah dan Rasul, serta para pemegang kekuasaan (Ulil Amri)
agar tercipta kemaslahatan umum. Taat terhadap ketetapan yang ditentukan oleh Ulil
Amri
selama tidak bertentangan dngan al-Qur’an, maka kaum muslimin
berkewajiban untuk mentaatinya (Katsir, 1992: 198).

Selain itu, ayat yang juga dijadikan dalil
untuk mendirikan negara khilafah ialah surah al-Ma’idah ayat 49, “Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka meurut apa yang diturunkan
Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu
terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang
telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum Allah), maka
ketahuilah sesungguhnya Allah akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan
sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah
orang-orang fasik.

Menurut Hizbut Tahrir, ayat di atas
merupakan petunjuk dari Allah yang memerintahkan Rasulullah untuk memberikan
ketentuan hukum di antara kaum muslimin dengan apa yang diturunkan Allah
(syariat Islam). Seluruh ayat yang memerintahkan untuk berhukum pada hukum
Allah adalah dalil yang menunjukkan kewajiban mengangkat khalifah untuk
mendirikan syariat Islam (Shofwan, 2016: 149).

Dalam tafsir at-Thabari berkaitan dengan Nabi
Muhammad yang memiliki tugas berdasarkan kitab Allah, seperti qishash, jurh,
rajam,
bagi orang yang melanggar hukum keagamaan (Thabari, 1992: 2912). Ibnu
Hisyam menyatakan bahwa ayat tersebut membahas tentang beberapa orang Yahudi
yang mengharuskan Nabi menerapkan hukum Islam dalam menghukumi, akan tetapi
Nabi mengabaikan dan turunlah ayat tersebut (Hisyam, 1991: 200). Dalam tafsir
Ibnu Arabi dikatakan bahwa ayat tersebut telah dinaskh oleh ayat sebelumnya.
Meskipun beliau tetap berpendapat bahwa ayat tersebut berkaitan dengan perintah
Nabi agar menerapkan hukum Allah (Arabi, 2003: 176).

Dengan demikian, hasil interpretasi ayat-ayat
di atas tidak ada yang memaksudkan menegakkan khilafah islamiyah. Sehingga,
sangat jauh jika ditransformasikan menjadi sistem khilafah. Oleh sebab
itu, penafsiran yang bertujuan mendirikan khilafah islamiyah menggunakan
ayat-ayat di atas, sesungguhnya bertolak belakang dengan apa yang diinginkan
al-Qur’an, sebab menerapkan hukum Allah tidak bermakna menegakkan khilafah
islamiyah.

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui
bahwasannya ayat-ayat jihad yang sering kali disalahpahami untuk dijadikan
dalil dan justifikasi radikalisme dengan mengatasnamakan agama di antaranya
QS.al-Furqan ayat 52, QS. Taubah ayat 5, dan QS. al-Hajj ayat 39. Selain itu,
ayat-ayat yang juga dijadikan dalil pembenaran untuk menegakkan khilafah
islamiyah
di antaranya QS. al-Baqarah ayat 30, QS. an-Nisa ayat 59, dan QS.
al-Ma’idah ayat 49.

Akan tetapi, Interpretasi ayat-ayat di atas,
tidak ada satu pun ayat membenarkan tindak kekerasan. Sebab Islam merupakan rahmatan
lil’alamin
yang menjunjung tinggi perdamaian. Di samping itu, tafsir
al-Qur’an yang dijadikkan legitimasi khilafah islamiyah, sesungguhnya
bertolak belakang dengan apa yang diinginkan al-Qur’an, sebab menerapkan hukum
Allah tidak bermakna menegakkan khilafah islamiyah.  



Pondok Pesantren Darun Nun Malang

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp