Bagaimana Layaknya Pembentukan Sebuah Undang-Undang?

Bagaimana Layaknya Pembentukan Sebuah Undang-Undang?

Oleh: Rafi’ Alra

Kontroversi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bukanlah hal yang asing di Indonesia. Persoalan ini sering kali mencuat ke permukaan, baik karena proses legislasi yang dinilai bermasalah, maupun karena substansi peraturannya dianggap bertentangan dengan konstitusi. Salah satu contoh terbaru yang menuai perhatian publik adalah Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Lantas, bagaimana seharusnya suatu undang-undang dibentuk agar sah, transparan, dan konstitusional?

Pembentukan Peraturan Perundang-undang sudah diatur dalam UU No. 12/2011. Undang-Undang ini mengatur proses pembentukan perundang-undangan diatur dalam beberapa tahapan, antara lain:

  1. Tahap Perencanaan, diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 42
  2. Tahap Penyusunan, diatur dalam Pasal 43 sampai Pasal 64
  3. Tahap Pembahasan, diatur dalam Pasal 65 sampai Pasal 71
  4. Tahap Pengesahan, diatur dalam Pasal 72 sampai Pasal 74
  5. Tahap Pengundangan, diatur dalam Pasal 81 sampai Pasal 87

Selain itu , tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dijabarkan lebih teknis dalam Perpres No. 87/2014 dan Perpres No. 76/2021. Aturan ini lebih detail menjelaskan tahapan demi tahapan karena merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 12/2011.

Berikut rangkuman proses dari setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan:

  1. Tahap Perencanaan

Perencanaan legislasi dilakukan melalui penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR. Prolegnas mencantumkan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas, lengkap dengan materi pokok dan keterkaitannya dengan peraturan yang sudah ada. Materi yang telah melalui proses kajian kemudian dirumuskan dalam Naskah Akademik.

  1. Tahap Penyusunan

Proses penyusunan undang-undang dilihat berdasarkan inisiatif RUU. RUU dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD (untuk bidang tertentu). RUU tersebut harus disertai juga dengan Naskah Akademik, kecuali untuk beberapa jenis RUU, seperti:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  2. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang
  3. Pencabutan Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU.

  1. Tahap Pembahasan

Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau dengan Menteri yang ditugasi. Pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan mengikutsertakan DPD.

Pembahasan RUU dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna.

  1. Tahap Pengesahan

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Selanjutnya, RUU disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Apabila RUU tidak ditanda tangani oleh Presiden dalam jangka watu tersebut, maka RUU sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

  1. Tahap Pengundangan

Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia; Berita Negara Republik Indonesia; Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; Lembaran Daerah; Tambahan Lembaran Daerah; atau Berita Daerah.

Setiap tahapan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Prosesnya menuntut waktu, kajian mendalam, serta keterlibatan berbagai pihak. Maka dari itu, tidaklah wajar apabila sebuah undang-undang disusun dan disahkan dalam waktu singkat tanpa transparansi yang memadai.

Untuk itu, penting bagi semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akademisi, dan institusi negara, untuk aktif mengawal proses legislasi. Keterbukaan, partisipasi publik, serta kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan merupakan kunci dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, demokratis, dan konstitusional. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara dapat terus terjaga.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp