
Oleh: Muhammad Habib An-Nizami Tanjung
Di persimpangan jalan demokrasi kita, sebuah pertanyaan menggelitik nurani,
merentang di antara logika dan realita, seakan membelah keadilan. Bagaimana mungkin
profesi yang menjadi garda terdepan pencerdas anak bangsa dituntut bergelar Sarjana (S-
1) bahkan bersertifikasi, dengan segala pengorbanan dan dedikasinya, sementara mereka
yang memegang pena legislasi, mengawal anggaran triliunan rupiah, dan mengawasi
jalannya roda pemerintahan, justru masih diperbolehkan hanya berijazah Sekolah
Menengah Atas (SMA)?
Artikel ini bukan hendak merendahkan siapa pun, apalagi menafikan pengalaman
hidup yang tak ternilai dari berbagai latar belakang. Namun, ini adalah sebuah ajakan
untuk bermuhasabah, merenungkan kembali standar dan harapan kita terhadap para
pemegang amanah. Sebuah panggilan untuk mencari titik temu antara hak-hak demokratis
dan tuntutan kualitas yang tak bisa ditawar, demi masa depan Indonesia yang lebih adil
dan bermartabat.
Bab 1: Menimbang Mandat, Mengukur Kompetensi Sang Wakil
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan sekadar tempat berkumpulnya wakil rakyat.
Ia adalah jantung demokrasi, tempat di mana undang-undang dilahirkan, kebijakan negara
diawasi, dan arah anggaran ditentukan. Ini adalah tugas-tugas yang kompleks,
membutuhkan kedalaman intelektual, kepekaan analisis, dan integritas moral yang tinggi.
Bayangkan, sebuah undang-undang yang mengatur seluruh sendi kehidupan—dari
pendidikan hingga ekonomi, dari lingkungan hingga teknologi—dirumuskan. Butuh
pemahaman yang kuat tentang hukum, ekonomi makro, sosiologi, bahkan tren global.
Bagaimana mungkin ini bisa berjalan optimal jika kapasitas intelektual para perumusnya
masih dipertanyakan? Bukankah kebijakan yang lahir dari pemahaman yang dangkal akan
berisiko merugikan jutaan rakyat?
Bab 2: Guru vs. Pembuat Undang-Undang
Di satu sisi, kita memiliki para guru. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa, yang
setiap hari berhadapan dengan generasi penerus bangsa, menanamkan ilmu, akhlak, dan
budi pekerti. Negara sendiri telah menetapkan, melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa seorang guru wajib berpendidikan minimal Sarjana
(S-1) atau Diploma Empat (D-IV) [1]. Ini adalah bentuk pengakuan akan pentingnya
profesionalisme dan kapasitas akademik dalam membentuk karakter dan kecerdasan
anak-anak kita.
Di sisi lain, Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu) [2] masih dengan gamblang menyatakan bahwa calon
anggota DPR RI cukup "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau
sederajat." Kontras ini seakan menampar logika dan melukai rasa keadilan. Bagaimana
mungkin kita menuntut kualifikasi tinggi bagi sang pencerdas, tetapi standar yang sama
tidak berlaku bagi sang pembuat aturan hidup?
Ironisnya, gaji guru honorer seringkali jauh di bawah standar kelayakan, bahkan
setelah bertahun-tahun mengabdi dengan gelar S-1 yang diwajibkan. Sementara itu,
fasilitas dan pendapatan anggota dewan, dengan kualifikasi minimal SMA, jauh lebih tinggi.
Sebuah paradoks yang mengusik nurani kita akan nilai dan prioritas yang kita tetapkan
sebagai bangsa.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi
kepada kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl:
90)
Ayat ini mengingatkan kita akan pentingnya keadilan dalam segala aspek, termasuk
dalam penetapan standar dan penghargaan terhadap setiap profesi, terutama yang
menyangkut nasib orang banyak.
Bab 3: Ketika Transparansi Terkoyak: Data Pendidikan yang Hilang
Masalah kualifikasi ini semakin keruh dengan adanya krisis transparansi. Data dari
Badan Pusat Statistik (BPS) terkait Pemilu 2024 menunjukkan fakta yang mengejutkan:
dari 580 anggota DPR RI terpilih, sebanyak 211 orang, atau sekitar 36,38%, tidak
mencantumkan riwayat pendidikan mereka saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU).
KPU sempat berkilah bahwa ini mungkin karena kesalahan operator . Namun, alasan
ini terasa kurang meyakinkan di mata publik dan aktivis. Ketidakterbukaan data ini
menciptakan lubang kepercayaan yang dalam. Jika seorang calon wakil rakyat saja
menyembunyikan informasi dasar seperti latar belakang pendidikannya, bagaimana rakyat
bisa percaya bahwa mereka akan transparan dalam mengelola negara? Ini menimbulkan
pertanyaan serius tentang integritas dan akuntabilitas sejak awal proses pencalonan.
Bab 4: Bukan Sekadar Gelar: Integritas dan Kualitas Kerja
Tentu, gelar akademik bukanlah jaminan mutlak atas integritas atau kompetensi. Kita
tahu ada sarjana bahkan doktor yang terjerat kasus korupsi. Namun, pendidikan tinggi
diharapkan menjadi fondasi yang kuat, melatih kemampuan analisis kritis, berpikir logis,
dan etika akademik.
Kita sering melihat insiden di Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Kerja
(Raker) DPR dengan eksekutif. Debat yang terkadang lebih emosional daripada
substansial, atau bahkan insiden gebrak meja, seringkali menjadi sorotan publik.
Masyarakat bertanya, apakah ini cerminan dari pendalaman materi yang matang, atau
justru kurangnya pemahaman yang substansial?
Ironi lain muncul ketika anggota Komisi X DPR sendiri, yang membidangi pendidikan,
menyoroti parahnya masalah korupsi di sektor pendidikan berdasarkan temuan KPK.
Mereka bicara tentang penyalahgunaan dana BOS, nepotisme, dan proyek fiktif. Lantas,
bagaimana mungkin mereka dapat mengawasi dengan optimal, jika sebagian dari mereka
sendiri menyembunyikan data pendidikan, atau standar pendidikannya dipertanyakan?
Integritas pengawas haruslah lebih tinggi daripada yang diawasi.
Bab 5: Antara Hak Rakyat dan Kualitas Legislasi
Perdebatan tentang syarat pendidikan DPR ini sejatinya adalah tarik-menarik antara
dua prinsip demokrasi: hak politik warga negara untuk dipilih dan kualitas kinerja legislatif
yang mumpuni. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa kali uji materi cenderung
mempertahankan kebijakan pendidikan minimal SMA ini, dengan alasan bahwa penetapan
kualifikasi adalah ranah open legal policy pembentuk undang-undang, bukan pelanggaran
HAM.
Ini berarti, perubahan tidak akan datang dari jalur hukum, melainkan harus dari
kemauan politik partai-partai dan DPR itu sendiri.
Ada argumen bahwa pembatasan S-1 akan mengurangi representasi dari tokoh-
tokoh akar rumput, pemimpin adat, atau aktivis masyarakat yang mungkin tidak bergelar
sarjana tetapi kaya pengalaman. Ini adalah pertimbangan yang sah. Namun, bukankah kita
bisa mencari jalan tengah? Pengalaman lapangan yang luas perlu disandingkan dengan
kapasitas analisis dan pemahaman yang mendalam tentang tata kelola negara modern.
Pendidikan S-1 memang bukan satu-satunya filter. Kita harus jujur, masalah
mendasar juga ada pada sistem seleksi partai politik yang seringkali lebih memprioritaskan
popularitas, kekayaan, atau koneksi politik daripada kapasitas dan integritas.
Penutup: Jalan Menuju DPR yang Berintegritas dan Profesional
Wahai saudaraku, para pemilih, dan para pemangku kebijakan,
Kita semua memiliki peran dalam membentuk wajah DPR. Jika kita menginginkan
DPR yang berkualitas, berintegritas, dan mampu mengemban amanah rakyat dengan
sebaik-baiknya, maka standar kualifikasi haruslah sejalan dengan kompleksitas tugasnya.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ
Sesungguhnya Allah menyukai jika salah seorang di antara kalian beramal, maka ia
mengerjakannya dengan itqan (profesional/sempurna) (HR. Baihaqi)
Kualitas kerja seorang wakil rakyat adalah cerminan dari ke-itqan-an dalam
menjalankan amanah. Ini membutuhkan persiapan, pengetahuan, dan integritas. Oleh
karena itu, ini bukan hanya tentang gelar, tetapi tentang komitmen terhadap kualitas dan
integritas.
Langkah ke depan harus mencakup:
Pertama, Revisi Undang-Undang Pemilu: Partai politik dan DPR hendaknya untuk
berani menaikkan standar pendidikan minimal menjadi S-1, sebagai investasi jangka
panjang bagi kualitas legislasi.
Kedua, Transparansi Mutlak: KPU dan partai politik harus mewajibkan keterbukaan
penuh riwayat pendidikan setiap calon legislatif, tanpa terkecuali. Hilangnya data 211
anggota DPR adalah luka yang harus segera diobati dengan transparansi.
Ketiga, Reformasi Internal Partai: Partai politik harus menjadi gerbang utama
dalam menyaring calon-calon terbaik, yang tidak hanya populer atau kaya, tetapi juga
memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen pada etika politik.
Semoga refleksi ini dapat menjadi pemicu bagi kita semua untuk bergerak. Mari
bersama-sama membangun DPR yang benar-benar menjadi representasi terbaik dari
kecerdasan, integritas, dan semangat profesionalisme bangsa ini.
Sumber Referensi:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Pasal 240 ayat (1) huruf e.
Data BPS/KPU: "63 Anggota DPR Hanya Lulusan SMA, 211
Orang Ogah Tampilkan Latar Belakang Pendidikan."
(http://infokalteng.co/news/2235\_63\_Anggota\_DPR\_Hanya\_Lulusa
n\_SMA,\_211\_Orang\_Ogah\_Tampilkan\_Latar\_Belakang\_Pendidik
an.html)
Republika: "211 Anggota DPR RI Tak Tampilkan Riwayat
Pendidikan, Komitmen Keterbukaan Dipertanyakan."
(https://www.google.com/search?q=https://republika.co.id/berita/rpw54
h557/211-anggota-dpr-ri-tak-tampilkan-riwayat-pendidikan-komitmen-
keterbukaan-dipertanyakan)
Kritik Direktur DEEP Indonesia terhadap KPU.
(https://deepindonesia.org/211-anggota-dpr-ri-sembunyikan-latar-
belakang-pendidikan-kpu-sengaja-tutup-tutupi/)
Peneliti Perludem mempertanyakan kebijakan KPU.
(https://www.youtube.com/watch?v=LNLAHPbO1Dg)
Sorotan Komisi X DPR terkait integritas pendidikan KPK.
(https://www.google.com/search?q=https://liranews.com/temuan-kpk-
integritas-pendidikan-jeblok-komisi-x-dpr-minta-pembenahan-
penggunaan-anggaran-harus-diawasi-ketat/)
Pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI mengenai korupsi di
pendidikan. (https://beritaborneo.com/main/marak-korupsi-di-
pendidikan-dpr-minta-pembenahan/)
MK: Syarat pendidikan minimal SMA bagi Capres, Cawapres,
Cakada, dan Anggota Dewan masih relevan.
(https://www.mkri.id/berita/syarat-pendidikan-minimal-sma-bagi-
capres,-cawapres,-cakada,-dan-anggota-dewan-masih-relevan%3F-
23718)
Putusan MK menolak permohonan uji syarat pendidikan Capres-
Cawapres.(https://www.mkri.id/berita/permohonan-uji-syarat-
pendidikan-capres-cawapres-ditolak-23511)
Cuplikan Rapat DPR-Kemendikbud yang disorot publik.
(https://www.youtube.com/watch?v=sJy1LVXKeWw)
Cuplikan insiden dalam Rapat Kerja DPR.
(https://www.youtube.com/watch?v=RFJIe0RqKa8)
Laporan Indeks Kinerja Legislasi (IKL) DPR RI Tahun Sidang
2020-2021. (https://openparliament.id/wp-
content/uploads/2022/03/IKL-DPR-RI-TS-2020-2021_Final.pdf)
Pondok Pesantren Darun Nun







