Maaf Saja Tidak Cukup

Oleh Alvian Izzul Fikri

Kehidupan mahasiswa yang tinggal di pondok pesantren, kos, maupun kontrakan tidak dapat dipisahkan dari interaksi sosial dan penggunaan barang secara bersama. Kedekatan relasi serring kali melahirkan budaya saling meminjam, berbagi fasilitas, hingga menggunakan barang milik teman secara bergantian. Namun, dalam prakteknya, tidak jarang terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, baik berupa barang yang rusak, hilang, atau berkurang nilainya akibat kelalaian maupun ketidak sengajaan.

Fenomena seperti memecahkan gelas teman, merusak charger pinjaman, menjatuhkan hp hingga pecah tempered glassnya, menghilangkan kitab atau buku, menghabiskan barang bersama tanpa izin yang jelas, bahkan menyebabkan kerusakan fasilitas kontrakan sering dianggap sebagai perkara kecil. Tidak sedikit mahasiswa merasa cukup dengan mengucapkan, “maaf, saya tidak sengaja”, tanpa diiringi iktikad untuk menganti kerugian yang dialami pihak lain. Dalam sebagian kasus, pihak yang dirugikan bahkan memilih diam demi menjaga pertemanan, meskipun menyimpan rasa keberatan.

Padahal, ketidaksengajaan memang dapat meringankan atau bahkan menghapus unsur dosa tertentu di sisi Allah, namun tidak selalu menghapus kewajiban untuk memulihkan hak manusia. Sebab, dalam hubungan antarmanusia (ḥuqūq al-ibād), prinsip keadilan tetap harus ditegakkan agar kerugian pihak lain tidak dibiarkan begitu saja.

Islam membedakan antara kesalahan yang disengaja (al-‘amd) dan yang tidak disengaja (al-khaṭa’). Dalam aspek dosa, orang yang melakukan kesalahan tanpa senagja dapat memperoleh keringanan. Akan tetapi, ketika tindakan tersebut menimbulkan kerugian terhdap orang lain, maka terdapat konsekuensi hukum berupa tanggung jawab pemulihan.

Hal ini dapat dipahami melalui firman Allah:

وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطا فتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ

“Barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja), maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak mukmin dan membayar diyat (tebusan) yang diserahkan kepada keluarganya.” Q.S An-Nisa’: 92

Ayat ini memberikan pelajaran penting bahwa meskipun pembunuhan terjadi tanpa kesengajaan, pelaku tetap dibebbani tanggung jawab berupa diyat (kompensasi). Ini menunjukkan bahwa unsur “tidak sengaja” tidak otomatis menggugurkan seluruh konsekuensi hukum, terutama ketika berkaitan dengan hak manusia yang dirugikan.

Jika dalam perkara sebesar hilangnya nyawa saja masih ada kewajiban tanggung jawab materiil, maka dalam perkara kerusakan barang, kerugian harta, atau bentuk kemudaratan lain, logika keadilan Islam tentu lebih layak untuk ditegakkan.

Penegasan lebih lanjut dijelaskan oleh Syeikh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz 5, fasal ketujuh tentang ghaṣb dan itlāf, pada mabhas atssani. Kurang lebih tabirnya berbunyi:

وقال عليه الصلاة والسلام : ” لا ضرر ولا ضرار في الإسلام” وإذا وجب الضمان بالغصب فبالإتلاف أولى ؛ لأنه اعتداء وإضرار محض، ولا فرق بين أن يقع الإتلاف مباشرة … أو تسبيباً كما لا فرق في ضمان الإتلاف بين العمد والخطأ …

Artinya: Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan dalam Islam.” Jika ganti rugi diwajibkan pada kasus ghaṣb (pengambilan hak orang lain secara zalim), maka pada kasus itlāf (perusakan) tentu lebih utama lagi, karena ia merupakan bentuk pelanggaran dan tindakan merugikan secara nyata. Tidak ada perbedaan apakh kerusakan itu terjadi secara langsung maupun karena sebab tertentu, sebagaimana tidak ada perbedaan dalam kewajiban ganti rugi antara kesengajaan dan ketidaksengajaan.

Keterangan ini menunjukkan sebuah prinsip hukum yang sangat tegas: “kerusakan yang menyebabkan kerugian orang lain tetap menimbulkan kewajiban ganti rugi, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.”

Dengan demikian, seseorang yang memecahkan barang milik orang lain, menyebabkan kerugian, atau menimbulkan dampak materiil tertentu tidak cukup hanya berkata, “saya tidak sengaja.” Sebab permintaan maaf merupakan aspek moral, sedangkan pemulihan kerugian merupakan aspek keadilan.

Realitas sering kali menunjukkan bahwa kata “tidak sengaja” dipakai sebagai bentuk pembelaan diri agar terhindar dari tanggung jawab. Setelah meminta maaf, sebagian orang merasa persoalan telah selesai, tanpa adanya iktikad untuk mengganti kerugian yang dialami pihak lain.

Padahal, orang yang benar-benar bertanggung jawab bukan hanya berani mengucapkan maaf, melainkan juga siap menanggung konsekuensi dari kesalahannya. Meminta maaf adalah akhlak yang baik, tetapi mengembalikan hak orang lain adalah bentuk keadilan yang wajib diupayakan. Wallahhualam bisshawab.

Referensi
Juz 5
المبحث الثاني – إتلاف المال وحكمه
٧٤٠
المطلب الأول – تعريف الإتلاف وكونه سبب الضمان
٧٤٠٠
المطلب الثاني – شروط إيجاب الضمان بالإتلاف
٧٤٥
المطلب الثالث – كيفية الضمان أو ماهيته
٧٥٠

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp