PERKAWINAN ANAK: IDEALKAH?


Oleh: Ahmad Maulana S

Pada banyak budaya pernikahan anak di usia
muda adalah sesuatu yang diidealkan, semakin muda maka semakin bergengsi.
Sedangkan dibeberapa daerah di Indonesia, fenomena yang marak terjadi adalah
perkawinan anak karena kehamilan di luar nikah “sudah berisi” dan hal ini bukan
sesuatu yang diidealkan.

            Bagi
orang Jawa mengenal “bibit, bebet, dan bobot” sebagi filosofi dalam
mencari pasangan hidup. Bibit berkaitan dengan keturunan atau keluarga
yang baik-baik; bebet berhubungan dengan status sosial, terutama
kesiapan finansial; dan bobot berasosiasi dengan kualitas yang berupa
akhlak, agama, pendidikan, dan sebagainya. Akan tetapi ketika kehamilan di luar
nikah terjadi, filosofi bibit, bebet, dan bobot terpaksa
diabaikan, yang penting dinikahkan karena tidak ada “ruang” untuk memilih, dan
hal ini yang akan mempermalukan kedua  belah
pihak keluarga.

Mayoritas orang tua pasti menginginkan anaknya
menikah di usia yang sudah matang, idealnya 24 tahun setelah menamatkan studi
di tingkat perguruan tinggi. Pada usia tersebut sudah dinyatakan legal menurut
Undang-undang nomor 16 tahun 2016 yang mengatur tentang perkawinan, selain itu
di usia tersebut kondisi emosional individu sudah terhitung stabil sehingga di
usia tersebut seseorang akan lebih bijak dalam menghadapi sebuah konflik
termasuk konflik keluarga.

Menurut hemat penulis, pernikahan anak adalah
hal yang tidak diharapkan, apalagi diidealkan, bahkan hal tersebut dapat
mempermalukan keluarga kedua belah pihak apabila pernikahan anak yang terjadi
disebabkan karena hamil di luar nikah atau yang populer disebut Marriage By
Accident
. Kehamilan di luar nikah bahkan diasosiakan dengan karma. Ada
sebuah frasa yang selalu disebut para orang-orang tua: “sopo seng tandur
dekne seng panen, ojo nandur yen ora gelem manen
”. Mereka percaya bahwa
kehamilan di luar nikah adalah “hasil panen” dari apa yang telah dilakukan oleh
bapak atau ibu di masa lalunya. Folklor ini diulang setiap ada kejadian
kehamilan di luar nikah di kampung. Banyak orang tua yang menasehati anaknya
dengan menyatakan: “pokoe ojo macem-macem karo wong wedok nek urung wayahe,
mbesok anak opo putumu seng bakal ngerasakne
”. Hal ini menunjukkan
bagaimana orang tua selalu berupaya untuk menasehati dan memperingati anak-anak
mereka (terutama laki-laki) agar selalu berhati-hati dalam bertindak dengan
lawan jenis (perempuan) karena semua yang tealh dilakukannya cepat atau lambat
akan mendapat balasannya.

Kehamilan di luar nikah juga dianggap sebagai
“aib kampung” dan diasosiasikan dengan gagal panen. Kegagalan yang dipercaya
sebagai akibat dari adanya kehamilan di luar nikah ini dianggap akan berdampak
hingga 40 rumah dari rumah perempuan yang hamil di luar nikah. 

Pondok Pesantren Darun Nun Malang

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp