Oleh Rizkha Nafanda Wulandari
Pasar global telah menjadi medan perang bagi ideologi ekonomi yang berbeda. Dari kapitalisme hingga sosialisme, berbagai sistem telah bersaing untuk mendominasi pangsa pasar global. Selain daripada itu, satu sistem yang mulai mendapatkan perhatian adalah sistem ekonomi islam. Sistem ekonomi Islam seringkali diasosiasikan dengan praktik keuangan yang terbatas untuk kaum Muslim. Namun, jika ditelisik, prinsip-prinsip yang mendasari sistem ini memiliki potensi ini untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi non-Muslim juga. Dalam era globalisasi ini, di mana pasar dan komunitas semakin terhubung, penting untuk mengakui bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam bukan hanya relevan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi semua anggota masyarakat, tanpa memandang agama mereka.
Salah satu aspek terpenting dari sistem ekonomi Islam adalah fokusnya pada keadilan dan keberpihakan terhadap kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Prinsip-prinsip seperti larangan riba (bunga), kewajiban zakat, dan pembagian kekayaan yang adil tidak hanya menciptakan pondasi untuk ekonomi yang lebih inklusif, tetapi juga mengurangi ketimpangan ekonomi yang sering menjadi masalah di banyak negara. Hal ini berarti bahwa non-Muslim juga dapat merasakan manfaatnya dalam bentuk masyarakat yang lebih stabil dan adil, di mana kesempatan ekonomi lebih merata bagi semua individu.
Selain itu, sistem ekonomi Islam mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan konsep maqasid al-syari’ah, yang mengacu pada tujuan utama hukum Islam, termasuk di dalamnya perlindungan harta benda, kehormatan, dan keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, prinsip-prinsip ini mendorong praktik bisnis yang menghargai lingkungan, hak asasi manusia, keberlanjutan sosial, yang pada nantinya dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota masyarakat termasuk di dalamnya non-Muslim.
Selanjutnya, sistem ekonomi Islam menekankan pentingnya investasi dalam kegiatan riil yang produktif dan berdampak positif bagi masyarakat. Prinsip-prinsip seperti larangan riba dan spekulasi mengarah pada pengalokasian sumber daya yang lebih tertata dan berkelanjutan. Ini berarti bahwa bisnis dan proyek investasi yang diberdayakan oleh prinsip-prinsip ekonomi Islam lebih cenderung memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat secara keseluruhan, tanpa hanya menguntungkan segilintir individu atau kelompok.
Lebih dari itu, sistem ekonomi Islam juga mendorong adopsi model bisnis yang berorientasi pada kebersamaan dan kemitraan. Konsep mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerja sama) mengarah pada pembagian risiko dan keuntungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ekonomi. Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih kolaboratif dan inklusif, di mana kemitraan antara berbagai pihak, termasuk non-Muslim, dapat meningkatkan potensi keberhasilan dan pertumbuhan bersama.
Terakhir, dalam sistem ekonomi Islam menjunjung tinggi prinsip merata dan inklusif, melalui prinsip-prinsip filantropi seperti zakat dan wakaf. Sistem ini memberikan insentif bagi individu dan lembaga untuk berkontribusi pada pembangunan kesejahteraan masyarakat secara luas. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan oleh semua anggota masyarakat, termasuk non-Muslim, melalui peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya.
Setelah pembahasan mengenai bagaimana cara sistem ekonomi Islam akan menguntungkan untuk seluruh umat, Lantas apakah sistem ekonomi Islam diterapkan di negara minoritas muslim? Jika iya bagaimana praktik ekonomi Islam di negara minoritas muslim? Sebagai contoh Jerman, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat. Di Jerman, penduduk muslimnya hanya 6,6% dari populasi Jerman. Di sana, sistem ekonomi Islam disosialisasikan melalui peningkatan kesadaran masyarakat untuk memutarkan uangnya di sektor riil dan menghindari sistem ribawi maupun spekulasi. Selanjutnya di Singapura yang termasuk dalam jajaran “The New Industry Countries”, penerapan sistem ekonomi Islam berkembang pesat dengan berdirinya Islamic Bank of Asia di Singapura pada 2007. Melalui statement pemerintahnya, Singapura akan dijadikan pusat keuangan syariah sekaligus dibangun kerangka hukum yang dapat mempermudah industri yang berkembang di sana.
Di Inggris, sektor keuangan Islam telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, menawarkan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam kepada seluruh masyarakat, termasuk non-Muslim. Inggris menjadi pionir keuangan syariah di Barat dengan penerbitan sukuk (obligasi syariah) pertama senilai £2 miliar di London Stock Exchange pada tahun 2014. Perkembangan ekonomi Islam di Inggris dibuktikan dengan berdirinya enam bank yang sepenuhnya syariah dan 15 bank lainnya yang memiliki produk syariah di dalamnya. Menurut pemerintah Inggris keuangan Islam harus tersedia untuk seluruh masyarakat dan pertumbuhan keuangan Islam di Inggris dipercaya dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga negara Inggris. Berbeda dengan Jerman, Singapura, dan Inggris, penerapan ekonomi Islam di Amerika Serikat masih terhambat. AS masih memiliki kekhawatiran terkait berkembangnya ekonomi Islam disana. Walaupun sudah banyak usaha dalam mengembangkan ekonomi Islam di AS, sampai saat ini prestasinya belum terlalu terdengar jika dibandingkan dengan Inggris.
Referensi:
Jayanti, K. F., & Ghozali, M. (2018). Penerapan Sistem Ekonomi Syariah di Negara Minoritas Muslim’. Equilibrium, 6(1), 109-123.
https://sharia.republika.co.id/berita/s2zhob396/di-mana-keuangan-syariah-di-amerika-saat-ini