KESALAHAN YANG DINORMALISASIKAN SELAMANYA AKAN TETAP SALAH

 

KESALAHAN YANG DINORMALISASIKAN SELAMANYA AKAN TETAP SALAH
Oleh: Nafisah

Kesalahan syariat yang dinormalisasikan oleh publik adalah isu yang banyak dibahas
oleh pemuka agama dan menjadi masalah yang tak bisa diremeh kan karna
menyangkut dengan dosa pada Allah Swt. Hal itu bisa saja terjadi sebab tradisi,
pemahaman agama yang kurang, kurangnya penegasan hukum agama dan jauh dari
jangkauan orang tua. Namun banyak contoh contoh umum yang sering dianggab
sebagai penyimpangan agama yang sering dianggap wajar atau bahkah dibenarkan
oleh masyarakat
Dan berikut contoh contoh umum yang biasa kita temukan dan cara mengatasinya

1. Riba (bunga) dalam transaksi keuangan

Dalam Islam, riba hukumnya jelas haram karena dianggap merugikan salah satu pihak dan menyalahi prinsip keadilan dalam bermuamalah. Namun dalam praktik sehari-hari, bunga bank, pinjaman online, maupun bentuk investasi yang mengandung unsur riba sudah sangat biasa kita temukan dalam sistem ekonomi modern. Hal ini seringkali membuat sebagian masyarakat terjebak dalam praktik tersebut karena dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau sulit dihindari. Cara mengatasinya tentu tidak cukup hanya dengan larangan, melainkan melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran bahwa praktik riba membawa dampak negatif baik secara spiritual maupun sosial. Kesadaran ini harus ditanamkan sejak dini agar umat dapat lebih berhati-hati dalam memilih instrumen keuangan. Selain itu, umat Islam juga didorong untuk berusaha mencari alternatif perbankan syariah dan produk keuangan halal yang kini semakin banyak tersedia, sehingga kebutuhan ekonomi tetap terpenuhi tanpa harus melanggar ajaran agama.

2. Pacaran

Hubungan pacaran antara laki laki dan perempuam bukan maahram jelas haram dalam
syariat islam karna itu adalah termasuk mendekat pada zina, fitnah dan dosa, tapi
dalam masyarakat hal ini sangat biasa bahkan pada anak anak dibawah umur dan bagi
sebagian orang adalah hal yang wajib dilakukan sebelum pernikahan. Cara
mengatasinya adalah dengan memahami kembali konsep pernikahan secara islami dan
mendalami hukum hukum fiqih mahram serta penegasan orang tua dan guru, dan
meningkatkan keimanan pada allah.

3. Hijab sebagai fashion dan dianggap bukan sebagian dari kewajiban

Ada sebagian muslimah yang memakai hijab hanya dalam bentuk aksesoris dan
kebutuhan fashion dan ada sebagian muslimah yang tidak menutup aurat dengan dalih
belum siap hati dan tidak menganggap hijab adalah wajib dalam syariat islam, hijab
bukan hanya kain yang menutup rambut dan kepala tapi hijab adalah penutup aurat
seorang wanita yang sesuai dengan ketentuan syariat. Cara mengatasinya adalah
dengan lebih memahami hukum dan makna hijab, mengedukasi diri dan memantapkan
niat untuk melaksanakan perintah agama dan menjaga kehormatan, banyak melihat
revrensi hijab yang sesuai syariat dan bukan yang hanya mengikuti zaman, dan banyak

memperkenalkan budaya hijab yang syari, rapi, anggun, elegan tanpa melanggar
aturan syariat.

Dan masih banyak sekali kesalahan kesalahan yang mulai dinarmalisasikan dan
dianggap bukan masalah dalam keseharian kita, dan perlu kita ingat dan krtahui
bahwasanya aturan syariat yang jelas tertulis dalam alquran dan hadist selamanya
akan menjadi aturan yang tetap sebanyak apapun orang yang menormalisasikannya,
maka mari berhati hati dalam bersikap dan berprilaku, senantiasa mendekatkan diri
pada allah, memperdalam ilmu agama, saling mengingatkan dalam kesalahan dan
menghargai perbedaan. Dan masih banyak lagi cara lain yang bisa kita lakukan agar
terhindar dari fitnah dunia yang semakin banyak dan semoga allah senantiasa menjaga
diri kita semua yang selalu mengingat akan aturan yang telah ia tetapkan.

 

Pondok Pesantren Darun Nun

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp