Beda “Syekh Nawawi” dengan “Imam Nawawi”
Oleh: Alvian Izzul Fikri
Di dalam dunia pesantren, seringkali kita membaca maupun mendengar “qola syekh Nawawi” dan “qala imam Nawawi” yang terkadang menganggapnya adalah ulama yang sama, orang yang sama, karena merujuk pada nama “Nawawi” tapi tidak memperhatikan gelar/julukan sebelumnya “syekh” dan “Imam” atau bahkan tidak memperhatikan adanya perbedaan “syekh” dan “Imam” di awal nama “Nawawi”.
Secara bahasa kata “syekh” dan “Imam” berbeda artinya secara bahasa (etimologi), apalagi mengenai artinya secara istilah (epistimologis). Sebagaimana perkataan Al-Bajuri di dalam syarahnya:
فَالمَعنَى اللُّغَوِي أعَمُّ مِن المعنى الشرْعِي
Pengertian secara bahasa itu lebih umum dari pada pengertian secara syara’ (isthilahi). Artinya pemahaman itu tidak akan sempurna ketika hanya memahami pengertian secara bahasa,
Secara bahasa, kata “Syeikh” berasal dari bahasa Arab “شيخ” (syaikh) yang berarti orang tua, pemimpin, atau seseorang yang berilmu dan dihormati karena usianya atau keilmuannya. Dalam pengertian istilah, kata Syeikh merujuk pada seorang tokoh agama atau ulama yang memiliki kedalaman ilmu dalam bidang keislaman, seperti fiqih, tafsir, hadis, atau tasawuf, dan biasanya menjadi rujukan umat dalam masalah keagamaan.
Sementara itu, kata “Imam” berasal dari bahasa Arab “إمام” (imām) yang berarti pemimpin, yang berada di depan atau yang diikuti. Maka secara bahasa, Imam berarti orang yang memimpin atau menjadi panutan dalam suatu urusan. Sedangkan dalam pengertian istilah, Imam merujuk pada orang yang memimpin shalat atau bisa juga pemimpin umat dalam skala yang lebih luas, seperti Imam Mazhab yang menjadi rujukan dalam ajaran fiqih tertentu.
Pemahaman kita secara bahasa ini dapat menjadi fondasi pemahaman kita selanjutnya dalam memahami perbedaan “Imam Nawawi” dan “Syeikh Nawawi”.
Imam Nawawi itu merujuk kepada seorang ulama besar dari Damaskus, Syuriah pada abad ke 13 Masehi, yang mempuunyai nama asli Abu Zakaria Muhyi ad-Din Yahya bin Syaraf bin Muri bin Hasan bin Husain bin Muhammad bin Jam’ah bin Hizam an-Nawawi ad-Dimasyqi yang mana salah satu karya terbesarnya adalah Al-Arbain An-Nawawi yang kita hafalkan dan Minhajut Thilibin yang merupakan kitab fiqih yang masih banyak dikaji di tingkat Mahad Alu atau Aliyah di pesantren-pesantren Indonesia.
Sedangkan Syeikh Nawawi adalah seorang ulama dari Nusantara yang menjadi imam masjidil haram, dan seorang guru dari ulama-ulama Indonesia pada abad ke 19, beliau mempunyai nama Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi al-Bantani at-Tanari asy-Syafi’I, atau yang lebih kita kenal dengan syekh Nawawi Al-Bantani beliau merupakan penulis kitab nashoihul ibud yang kita kaji Bersama Abi Halimi dan juga Qomiut tughyan yang kita belajar waktu di MSAA.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun sama-sama disebut “Nawawi”, Imam Nawawi dan Syeikh Nawawi adalah dua ulama yang berbeda baik dari segi asal-usul, zaman, maupun kontribusinya dalam dunia Islam. Perbedaan penggunaan gelar “Imam” dan “Syeikh” di depan nama mereka menunjukkan perbedaan peran dan kedudukan mereka dalam tradisi keilmuan Islam. Oleh karena itu, penting bagi para santri dan pelajar untuk memahami dengan cermat konteks dan gelar dalam menyebut ulama, agar tidak terjadi kekeliruan dalam menisbatkan karya atau pendapat kepada tokoh yang tepat.
21/05/2025







