Bisnis di Balik Stempel Halal : Siapa Diuntungkan dari Kewajiban BPJPH

 

Bisnis di Balik Stempel Halal : Siapa Diuntungkan dari Kewajiban BPJPH

Oleh: Muhammad Habib An-Nizami Tanjung

 

Bab 1: Niat Mulia, Eksekusi Berduri

Di tengah laju industri dan pasar global, keyakinan beragama umat Muslim di Indonesia mendapat perhatian besar dari negara. Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) berawal dari niat yang sungguh mulia: memberikan consumer protection atau perlindungan mutlak bagi konsumen Muslim, sekaligus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di kancah dunia.

Pergeseran besar pun terjadi. Sebelumnya, sertifikasi halal bersifat sukarela (voluntary), di mana produsen akan mengajukan sertifikasi kepada LPPOM MUI atas dasar permintaan pasar. Kini, dengan kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama, sertifikasi halal berubah menjadi kewajiban negara (mandatory) yang harus dipenuhi setiap produk.

Namun, di dalam pelaksanaannya, kewajiban yang awalnya bertujuan melindungi ini justru menjelma menjadi “beban” baru. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merupakan tulang punggung ekonomi umat, merasa terjepit. Mereka berhadapan dengan tiga masalah utama: birokrasi yang rumit, biaya yang tidak murah, dan potensi munculnya monopoli atau ladang bisnis baru yang menggiurkan bagi segelintir pihak.

Oleh karena itu, kewajiban sertifikasi halal, tanpa reformasi birokrasi dan skema pembiayaan yang sungguh-sungguh berpihak pada usaha kecil, berisiko menjadi regulasi yang kontraproduktif: mematikan UMKM atas nama perlindungan umat.

Bab 2: Membedah UU JPH: Siapa Berbuat Apa?

Kewajiban halal ini menciptakan peta regulasi baru yang sering membuat UMKM bingung. Sekarang ada tiga aktor utama, sebuah alur yang membuat proses menjadi panjang.

  1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal): Inilah regulator tunggal di bawah Kemenag. BPJPH adalah pintu masuk (menerima pendaftaran) dan pintu keluar (menerbitkan sertifikat).
  2. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal): LPH adalah auditor di lapangan. Mereka bisa swasta, milik organisasi masyarakat (seperti LPPOM MUI yang kini menjadi salah satu LPH), atau universitas. Merekalah yang bertugas memeriksa kehalalan produk.
  3. MUI (Majelis Ulama Indonesia): Posisinya sangat vital. Setelah diaudit oleh LPH, MUI bertugas mengeluarkan fatwa halal. Tanpa fatwa dari MUI, sertifikat halal dari BPJPH tidak bisa terbit.

Di sinilah kerumitan birokrasi dimulai. Jika dulu UMKM hanya fokus ke satu pintu (LPPOM MUI), sekarang alurnya menjadi: BPJPH (mendaftar) → LPH (audit) → MUI (sidang fatwa) → BPJPH (terbit sertifikat).

Masalahnya, seperti yang sering diberitakan media, jumlah LPH dan auditor halal di lapangan masih sangat timpang dibandingkan jutaan UMKM yang harus disertifikasi. Dengan target waktu yang terus berjalan, ketimpangan ini menciptakan antrean panjang dan potensi kolapsnya sistem.

Bab 3: Jeritan UMKM: Biaya dan Birokrasi yang Mencekik

Inilah inti dari kritik yang memberatkan.

Sorotan 1: Biaya Audit yang Tidak Terhindarkan. Pemerintah memang menyediakan Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang diperuntukkan bagi usaha mikro dengan kriteria sangat sederhana (self-declare). Namun, realitasnya, banyak UMKM kuliner seperti restoran, katering, atau usaha kosmetik yang proses bisnisnya kompleks tidak bisa masuk skema self-declare. Mereka harus menempuh jalur reguler.

Di jalur reguler inilah “bisnis” dimulai. UMKM harus membayar jasa audit kepada LPH. Meskipun tarif layanan di BPJPH sudah diatur, biaya untuk LPH ini bervariasi dan menjadi komponen termahal, yang bisa mencapai jutaan rupiah tergantung kompleksitas produk. Jumlah jutaan rupiah ini jelas sangat memberatkan pengusaha kecil.

Sorotan 2: Birokrasi Digital SIHALAL. Pelaku UMKM diwajibkan mendaftar melalui sistem online bernama SIHALAL. Namun, banyak keluhan pengusaha kecil yang dimuat di media sosial dan forum, menyebutkan sistem SIHALAL sering error, tidak user-friendly, dan alur unggah dokumennya sangat membingungkan bagi pelaku usaha yang gagap teknologi.

Sorotan 3: Kualitas Pendamping PPH. Untuk skema self-declare, UMKM didampingi oleh Pendamping PPH (Proses Produk Halal). Kritik keras menyebutkan bahwa kualitas dan kuantitas pendamping ini belum merata. Banyak yang sekadar formalitas mengejar target, tanpa benar-benar memberikan edukasi mendalam mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) kepada UMKM.

Bab 4: Monopoli Baru dan Ladang Bisnis?

Inilah titik paling krusial: kekhawatiran bahwa kewajiban ini menciptakan “ladang bisnis” baru bagi segelintir pihak. Dulu, LPPOM MUI dikritik karena de facto menjadi pemain tunggal. Kini, UU JPH membuka keran pendirian LPH baru. Namun, syarat pendirian LPH (harus punya auditor tersertifikasi, laboratorium, dll.) sangat berat dan padat modal. Hal ini secara otomatis menciptakan “pasar” audit baru yang hanya bisa diisi oleh pemain besar, alih-alih memberdayakan usaha kecil.

LPH ini kemudian “menjual” jasa audit mereka kepada jutaan UMKM yang wajib sertifikasi. Ini adalah bisnis audit yang sah secara hukum. UMKM diwajibkan untuk membayar agar bisa mematuhi aturan negara.

Lebih mengkhawatirkan lagi, birokrasi yang rumit dan target waktu yang mepet membuka celah bagi oknum. Banyak laporan di lapangan menunjukkan munculnya “calo” atau “konsultan” yang menawarkan jasa “jalan tol” sertifikasi halal dengan biaya tinggi, memanfaatkan kebingungan dan kepanikan UMKM.

Inilah ironi yang besar. Aturan yang dibuat atas nama perlindungan umat Muslim justru berpotensi menjadi ladang bisnis bagi segelintir elite regulator dan auditor, yang harus dibayar mahal oleh umat Muslim sendiri melalui UMKM mereka.

Bab 5: Jalan Tengah Melindungi Tanpa Mematikan

Tujuan melindungi konsumen harus sejalan dengan tujuan menyejahterakan pelaku usaha. Kita harus menemukan jalan tengah.

  1. Diferensiasi Regulasi (Tidak Pukul Rata): Usaha mikro dan rumahan seharusnya tidak dibebani kewajiban dan birokrasi yang sama dengan industri besar. Penjual gorengan, pedagang kaki lima, atau warteg, misalnya, harus dipermudah dan diperluas kriteria self-declare-nya.
  2. Subsidi Penuh untuk UMKM: Negara tidak boleh hanya menggratiskan biaya administrasi di BPJPH. Seharusnya ada alokasi APBN yang jelas untuk mensubsidi penuh biaya audit LPH bagi UMKM yang harus menempuh jalur reguler. Subsidi ini adalah wujud nyata keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat.
  3. Perbaikan Sistem dan Desentralisasi Pendampingan: Sistem SIHALAL harus disederhanakan. Selain itu, perlu diperkuat peran KUA (Kantor Urusan Agama) atau dinas koperasi daerah sebagai “klinik” pendampingan halal yang proaktif mendatangi UMKM. Pendampingan harus dilakukan secara offline dan face-to-face untuk menjangkau pelaku usaha yang gagap teknologi.
Bab 6: Mengembalikan Khitah Halal

Kewajiban sertifikasi halal adalah niat mulia untuk memberikan ketenteraman batin umat Muslim. Namun, kita tidak bisa menafikan bahwa eksekusinya telah bergeser menjadi beban administrasi dan finansial yang berat. Ironisnya, aturan yang dibuat untuk “melindungi umat” justru berpotensi mematikan usaha milik “umat” itu sendiri, yaitu UMKM.

Ini adalah panggilan untuk kita semua, terutama Pemerintah, Kemenag, dan BPJPH, agar segera melakukan evaluasi besar-besaran. Sederhanakan birokrasi, cabut aturan yang memberatkan, dan berikan insentif fiskal nyata.

Sertifikasi halal harus kembali pada khitah-nya: sebagai fasilitasi perlindungan, jembatan kebaikan, dan pemberdayaan ekonomi umat, bukan sebagai komoditas bisnis baru yang memberatkan dan mematikan. Kita harus berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan dan kemudahan. Ingatlah sabda Nabi Muhammad SAW:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا

“Permudahlah, jangan persulit. Gembirakanlah, jangan membuat orang lari.”

(HR. Bukhari)

Semoga para pengambil kebijakan dapat menjadikan hadis ini sebagai landasan dalam menetapkan setiap aturan yang menyangkut hajat hidup rakyat, terutama bagi para pengusaha kecil yang berjuang di tengah keterbatasan.

 

Pondok Pesantren Darun Nun

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp