Kebebasan Berekspresi Saat Ini: Hak atau Ancaman?

Oleh: Diva Elvina Faatin

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 disebutkan, ”setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, Pasal 19 Universal Declaration of human Rights (UDHR) tahun 1948 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat tanpa gangguan. Namun dengan seiringnya perkembangan zaman, melalui media sosial, kebebasan ini menjadi semakin luas, sekaligus menimbulkan pertanyaan: ”apakah kebebasan berekspresi benar-benar hak yang membebaskan, atau justru bisa menjadi ancaman?”

  1. Kebebasan Berekspresi sebagai Hak

Dalam perspektif Islam, kebebasan mengemukakan pendapat (hurriyyat al-ra’y) merupakan aspek terpenting dalam kebebasan berbicara. Dalam pemerintahan Islam, menyampaikan pendapat adalah kewajiban moral setiap individu demi menjaga kepentingan bersamabdan mengikuti nuraninya. Hal ini hal ini sejalan dengan peintah amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi tanggung jawab setiap muslimDengan demikian, kebebasan berpendapat dapat menjadi sarana untuk menengakkan nilai kemanusiaan dan menjalankan kewajiban agama.

Seiring berjalannya waktu, memasuki era informasi yang berkembang makin kompleks dan hanya dapat dikelola dengan memanfaatkan jasa teknologi, kebebasan berekspresi bukan hanya melalui aksi demonstrasi di depan balai pemerintahan saja, melainkan juga melalui berbagai platform digital saat ini. Media sosial memungkinkan suara masyarakat tersebar dalam hitungan detik. Kondisi ini membawa peluang sekaligus tantangan. untuk menghadapinya, kita memerlukan dukungan teknologi informasi yang terus berkembang pesat dan pada akhirnya dapat mengubah pola kehidupan manusia. Setiap individu juga perlu menyadari bahwa memiliki rasa kemanusiaan yang bebas serta menyampaikan dan menerima informasi adalah hak universal bagi setiap orang. Oleh karena itu, penting membekali diri sejk dini agar mampu memilah informasi yang beredar, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dapat memberikan manfaat tanpa merugikan pihak lain.

2. Kebebasan Berekspresi sebagai Ancaman

Namun, disisi lain kebebasan berekspresi tidak selalu membawa kebaikan. Perkembangan teknologi dan media sosial membuat arus informasi semakin terhambat, sehingga banyak orang yang menggunakannya untuk penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian, atau bahkan fitnah. Alih-alih menjadi ruang dialog, media sosial sering berubah menjadi arena konflik dan provokasi yang merusak peraturan.

Lebih dari itu, kebebasan berekspresi di indonesia sering berhadapan dengan hukum. Banyak kritik terhadap pemerintah justru berujung pada jerat UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Hal ini menimbulkan dilema: di satu sisi UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat, tetapi disisi lain masyarakat merasa hak tersebut dibatasi oleh tafsir hukum yang ketat. Akibatnya, muncul rasa takut untuk berbicara, padahal kritik yang sehat merupakan bagian dari demokrasi.

Jika situasi ini terus berlanjut, masyarakt bisa kehilangan keberanian untuk menyampaikan aspirasi, serta jiwa demokratnya. Inilah yang ,enjadikan kebebasan berekspresi, bukan lagi ruang untuk membangun bangsa, melainkan berubah menjadi ancaman.

Pada akhirnya, kebebasan berekspresi adalah hak mulia sekaligus ujian bagi negara demokrasi kita. Ia akan menjadi sarana untuk memperbaiki kehidupan bangsa jika dijalankan dengan etilka, dan akan menjadi ancaman jika digunakan tanpa tanggung jawab. Maka yang kita butuhkan saat ini, bukan hanya peraturan hukum yang tetap dan trsansparan saja, melainkan kesadaran masyarakat dalkam menggunakan kebebasan ini secara bijak. Dengan keseimbangan itulah, kebebasan berekspresi benar-benar menjadi kekuatan membangun, bukan meruntuhkan.

Referensi :

https://greennetwork.id/gna-knowledge-hub/demokrasi-yang-cacat-di-indonesia-kebebasan-berpendapat-di-bawah-ancaman-kekerasan-aparat/

Pratama, Muhammad Irfan, Abdul Rahman, dan Fahri Bchmid. 2022. ”Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di media sosial dalam perspektif Hak asai Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 2-4.

 

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp