Oleh : Inayatul Maghfiroh
Dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, menerakan tujuan pendidikan yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika serta norma, memiliki ilmu pengetahuan, efektif dan efisien, dalam menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sebagaiamana termakub dalam kamus besar bahasa Indonesia bahwasannya pendidikan adalah sebuah proses ataupun tahapan dalam pengubahan sikap serta etika maupun tata laku seseorang atau kelompok dalam orang dalam meningkatkan pola pikir manusia melalui pengajaran dan pelatihan serta perbuatan yang mendidik. Pendidikan tidak memandang tempat dalam proses pelaksaanaan, di setiap Negara ataupun tempat, pendidikan dapat dilakukan. Setiap orang dapat mendefinisikan pendidikan sesuai pengetahuan dan pengalaman masing-masing, sebagaimana buya hamka juga memiliki tiga tipologi paradigma tentang pendidikan yang disimpulkan dan dikembangkan oleh G,F Pijper .yaitu:
- Memepertahankan system kehidupan dan pendidikan yang berlaku dari abad-abad permulaan Islam sebagai system yang benar.
- Merekontruksi paradigma pendidikan ajaran Islam yang benar dan disesuaikan dengan terminology modern, sehingga memunculkan paradigma Islam, sikap yang dilakukan adalah sebagai reaksi dan sistesi kritis terhadap pemikiran pemikiran barat.
- Berpegang teguh pada dasar agama Islam, tanpa menutup diri terhadap pendapat kontemporer yang dikembangkan barat, selama tidak menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam.







