
Oleh: Muhammad Habib An-Nizami Tanjung
Bab 1: Pendidikan di Persimpangan Jalan
Setiap tahun, kita menyaksikan pemandangan yang sama. Jutaan anak muda
lulusan sekolah menengah, dengan mata berbinar, memimpikan jaket almamater
kampus negeri idaman. Namun, di balik antusiasme yang meluap itu, ada sebuah
tembok tinggi yang kian hari kian sulit dipanjat: biaya pendidikan.
Di tengah ironi inilah kita diperkenalkan pada sebuah konsep bernama Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum, atau PTN-BH. Dilahirkan dari amanat Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, niat awalnya sungguh mulia.
Kampus negeri diberi otonomi, kemandirian, agar bisa bergerak lincah, meningkatkan
kualitas riset, dan bersaing di kancah global.
Akan tetapi, otonomi itu ibarat pedang bermata dua. Dalam praktiknya, status ini
pelan-pelan menggeser mandat utama PTN. Dari yang semula fokus mencerdaskan
kehidupan bangsa, kini ia dibebani tuntutan untuk menjadi korporasi yang harus
pandai mencari dana operasionalnya sendiri.
Akibatnya bisa kita tebak. Beban finansial itu dialihkan ke pundak terdekat:
mahasiswa dan orang tua. Caranya melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terus
meroket dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) alias Uang Pangkal yang angkanya
semakin fantastis. Perubahan status PTN-BH, tanpa diimbangi komitmen pendanaan
yang kuat dari negara, terbukti telah mendorong komersialisasi pendidikan. Ia
mengancam asas keadilan dan membuat pendidikan tinggi kembali menjadi hak
eksklusif bagi mereka yang berduit.
Bab 2: PTN-BH dan Mitos Anggaran 20 Persen;
Untuk memahaminya, kita perlu tahu beda status kampus negeri. Ada PTN-
Satker (seperti dinas, kaku diatur kementerian), ada PTN-BLU (Badan Layanan Umum,
setengah mandiri), dan yang tertinggi adalah PTN-BH (mandiri penuh). PTN-BH punya
kebebasan penuh mengelola keuangan dan asetnya sendiri.
Karena dianggap mandiri, Bantuan Operasional PTN (BOPTN) dari pemerintah
pun dikurangi secara bertahap. Kampus dipaksa kreatif mencari dana.
Di sinilah sering muncul kesalahpahaman besar di masyarakat. Banyak yang
berkata, Bukankah anggaran pendidikan sudah 20 persen dari APBN? Kenapa
kampus masih kekurangan dana? Ini adalah mitos yang harus kita bongkar bersama.
Pertama, anggaran 20 persen itu benar adanya, amanat UUD 1945. Tapi, uang itu
tidak seluruhnya untuk Kemdikbud-Ristek. Uang itu tersebar di lebih dari 20
kementerian dan lembaga, termasuk Kemenag (untuk UIN dan madrasah) atau
Kemenkeu (untuk beasiswa LPDP).
Kedua, dan ini yang paling penting, porsi terbesar dari 20 persen itu habis untuk
transfer ke daerah. Untuk apa? Untuk membayar gaji guru SD, SMP, SMA, tunjangan
profesi, dan dana BOS. Ini sangat penting, tapi itu untuk pendidikan dasar dan
menengah.
Lalu, berapa sisa alokasi yang benar-benar untuk Pendidikan Tinggi (riset,
operasional kampus, dan BOPTN)? Jawabannya: sangat kecil. Jadi, ketika negara
menuntut PTN menjadi PTN-BH, pada dasarnya negara sedang berkata, Silakan
mandiri, karena kami tidak punya cukup uang untuk membiayai operasionalmu. PTN-
BH adalah mekanisme legal bagi negara untuk mengurangi beban pembiayaan
pendidikan tinggi.
Bab 3: Wajah Nyata Komersialisasi
Kita tidak perlu berteori. Bukti komersialisasi itu ada di depan mata, tertuang jelas
dalam Surat Keputusan (SK) Rektor di berbagai kampus ternama.
Ada dua alat utama untuk menarik dana. Pertama, UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Sistem ini seharusnya berkeadilan, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang
tua. Namun faktanya, golongan UKT tertinggi (yang paling mahal) nilainya terus
dinaikkan dan porsi mahasiswa yang harus membayar di golongan itu terus
diperbanyak.
Kedua, IPI (Iuran Pengembangan Institusi) atau Uang Pangkal. Ini adalah tiket
masuk khusus bagi mahasiswa yang lolos lewat jalur mandiri. Di banyak PTN-BH
ternama, besaran IPI untuk fakultas favorit seperti Kedokteran, Teknik, atau Sekolah
Bisnis, bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Angka ini jelas menjadi
saringan utama berbasis ekonomi.
Kita semua telah melihat datanya. Tren kenaikan UKT dalam lima tahun terakhir
di kampus-kampus besar sangat signifikan. Kita juga melihat bagaimana proporsi
penerimaan mahasiswa dari jalur mandiri terus diperbesar. Semakin banyak
mahasiswa jalur mandiri, semakin besar pula pendapatan kampus dari Uang Pangkal.
Maka, jangan heran jika setiap tahun ajaran baru, gelombang protes mahasiswa
pecah. Dari aksi di depan rektorat UGM, kritik tajam BEM UI, hingga keluhan
mahasiswa ITB. Kita mendengar cerita pilu orang tua yang kebingungan mencari
pinjaman, atau mahasiswa yang terpaksa cuti kuliah karena tak sanggup membayar.
Bab 4: Pendidikan Menjadi Barang Mewah
Dampaknya bagi masyarakat sungguh terasa. Perguruan Tinggi Negeri, terutama
kampus-kampus elit, yang dulu menjadi eskalator sosial tempat anak petani bisa
menjadi insinyur atau anak sopir bisa menjadi dokter, kini pelan-pelan kembali menjadi
benteng milik orang kaya.
Di tengah-tengahnya, ada kelompok yang paling terjepit: The Missing Middl
atau kelompok menengah-tanggung. Mereka adalah keluarga yang dianggap terlalu
mampuuntuk mendapat beasiswa KIP-Kuliah, tetapi sesungguhnya tidak sanggup
membayar UKT golongan menengah-atas atau IPI jalur mandiri yang selangit. Mereka
inilah yang seringkali harus mengubur impiannya. Padahal, Rasulullah SAW telah
mengingatkan kita akan pentingnya ilmu bagi semua:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Menuntut ilmu itu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.
(HR. Ibnu Majah)
Bagaimana mungkin kita menjalankan kewajiban ini, jika harga untuk menuntut
ilmu itu sendiri dibuat setinggi langit oleh lembaga yang didirikan oleh negara? Ini
adalah sebuah pertentangan batin yang luar biasa.
Dampak lainnya adalah pergeseran orientasi kampus. Kita melihat kampus lebih
sibuk membangun business center atau gedung sewaan ketimbang memperbaiki
fasilitas laboratorium. Dosen didorong untuk mencari proyek industri yang
menghasilkan uang ketimbang fokus pada pengabdian masyarakat murni. Belum lagi
beban mental mahasiswa, yang fokus belajarnya terganggu karena harus memikirkan
cara membayar cicilan kuliah.
Bab 5: Mengembalikan Arah Pendidikan
Kritik tanpa solusi adalah kebencian. Kita cinta pada kampus-kampus kita, kita
cinta pada bangsa ini. Maka, kita harus menawarkan jalan keluar yang adil dan damai.
Solusi Jangka Pendek (Di Level Kampus):
1. Transparansi Mutlak: Rektorat wajib membuka secara jujur dan rinci
perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per program studi. Mahasiswa
berhak tahu uang mereka dipakai untuk apa.
2. Mekanisme Banding yang Manusiawi: Proses banding penurunan UKT
tidak boleh birokratis. Penilaian harus faktual, jika perlu lakukan kunjungan
rumah, bukan hanya berdasarkan asumsi di atas kertas.
3. Subsidi Silang Sejati: Perbanyak porsi mahasiswa di UKT golongan rendah
(1 dan 2). Uang Pangkal dari jalur mandiri harus dialokasikan secara
transparan untuk mensubsidi mahasiswa tidak mampu, bukan untuk
membangun infrastruktur mewah.
Solusi Jangka Menengah (Manajemen PTN-BH):
1. Kejar Dana Abadi (Endowment Fund): Kampus harus agresif mencari dana
abadi dari alumni-alumni sukses dan program CSR korporasi. Jangan hanya
membebani mahasiswa baru.
2. Efisiensi Anggaran: Audit internal. Hentikan pemborosan untuk acara
seremonial atau studi banding yang tidak perlu.
3. Unit Usaha Profesional: Kembangkan hasil riset menjadi paten, dirikan unit
konsultan ahli, atau technopark yang profesional untuk mencari pendapatan
non-UKT.
Solusi Jangka Panjang (Tuntutan ke Negara):
1. Negara Tidak Boleh Lepas Tangan: Negara harus menaikkan alokasi
BOPTN secara signifikan, terlepas dari status PTN-BH. Pendidikan tinggi
adalah investasi strategis bangsa.
2. Kaji Ulang Status PTN-BH: Lakukan evaluasi kritis. Jika model ini lebih
banyak menciptakan ketidakadilan sosial daripada meningkatkan mutu, ia
harus direvisi total.
3. Pajak Pendidikan: Kaji opsi earmarking tax atau pajak yang dialokasikan
khusus, misalnya dari keuntungan industri ekstraktif seperti tambang dan
sawit, yang wajib disisihkan untuk dana abadi pendidikan tinggi nasional.
Allah SWT berfirman tentang pentingnya menunaikan amanah:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.(QS. An-Nisa: 58)
Mencerdaskan bangsa adalah amanah konstitusi. Menetapkan biaya pendidikan
adalah sebuah hukum atau kebijakan. Keduanya wajib dijalankan dengan adil.
Bab 6: Penutup (Panggilan untuk Kita Semua)
Model PTN-BH saat ini telah gagal menyeimbangkan antara otonomi dan
tanggung jawab sosial. Komersialisasi yang terjadi adalah akibat logis dari negara yang
pelit membiayai aset intelektualnya sendiri. Ini adalah panggilan untuk kita semua.
Bagi Pemerintah dan DPR, segera lakukan audit nasional implementasi PTN-BH
dan realokasikan APBN secara lebih adil untuk BOPTN. Jangan korbankan masa
depan bangsa demi efisiensi anggaran yang salah sasaran. Bagi para Rektor dan
pimpinan kampus, gunakan otonomi dengan hati nurani. Terapkan transparansi dan
keadilan dalam setiap ketetapan biaya.
Bagi kita, mahasiswa dan masyarakat: Mari terus mengawal dengan kritis namun
damai. Menuntut agar pendidikan dikembalikan pada hakikatnya: sebagai hak publik
(public good), bukan sekadar barang dagangan (private commodity). Pendidikan
adalah obor peradaban, bukan barang mewah di etalase toko.
Pondok Pesantren Darun Nun







