NIKAH BATIN DALAM FILM BIDAAH : TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEABSAHAN AKAD

NIKAH BATIN DALAM FILM BIDAAH : TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEABSAHAN AKAD

Oleh: Hanifia Laila Harisi

Film Bid’ah merupakan salah satu film religi yang sempat viral di Indonesia dan Malaysia. Film ini mengangkat tema pernikahan yang tidak lazim dan menimbulkan banyak perdebatan, terutama tentang istilah “nikah batin”. Dalam tulisan ini, penulis akan mengulas praktik nikah batin yang ditampilkan dalam film tersebut, serta meninjau keabsahannya dalam perspektif hukum Islam berdasarkan literatur fiqh.

Kenapa kita perlu tau? Karna pernikahan di dalam islam memiliki rukun-rukun pernikahan, “nikah batin” sendiri sangat tidak memenuhi rukun-rukun pernikahan tersebut, baik lah kita akan membahas tentang rukun pernikahan yang penulis kutip dari buku “Fiqh Munakahat, Oleh Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A” , sebagai berikut:

Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan itu ter-diri atas:

  1. Adanya calon suami

Calon mempelai laki laki dan perempuan harus bebas dalam menyatakan persetujuan untuk menikah dan tidak boleh dipaksa oleh pihak lain. Di dalam UU Perkawinan no 16 tahun 2019 pasal 7 yang menjelaskan tentang umur antara Perempuan dan laki-laki di izinkan untuk menikah yaitu umur 19 (laki-laki & Perempuan)

  1. Adanya calon pengantin wanita.

Bagi calon Perempuan tidak ada keterpaksaan dalam mejalankan pernikahan karna nanti berpengaruh di dalam pernikahan kedepannya.

  1. Adanya wali bagi calon mempelai Wanita

Menurut Mazhab Syafi’ī Rasul SAW pernah mengatakan bahwa tidak diperbolehkan adanya pernikahan tanpa adanya wali. Adapun Syarat-syarat wali ialah: Islam, akil balig, berakal, laki-laki, adil, tidak sedang ihram atau umroh.

Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya yang akan menikahkannya, berdasarkan sabda Nabi Saw.:

أيما امرأة نكحت بغير اذن وليها فنكاحها باطل (اخرجه الأربعة الاللسان)

 

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal”

  1. Adanya dua orang saksi.

Pelaksanaan akad nikah akan sah apabila dua orang saksi yang menyaksikan akad nikah tersebut, berdasarkan sabda Nabi Saw.:

لا نكاح إلا بِوَلي وَشَاهِدَى عَدْلٍ. (رواه احمد)

Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (Imam Ahmad)

Untuk suatu perkawinan, hendaklah saksi berjumlah dua orang laki-laki dewasa dan adil dan dapat dipercaya. Karna dua orang saksi ini berpengaruh Ketika kedua pengantin memiliki masalah di dalam rumah tangga karna kedua orang saksi ini bisa menjadi penengah di dalam masalah tersebut.

  1. Sighat akad nikah

Sighat akad nikah yaitu ijab kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.

Menurut imam syafi’i syarat ṣigat ijab dan kabul yaitu dimulai dengan ijab (pernyataan dari wali) kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari mempelai laki-laki yaitu kabul. Ijab dan kabul harus diucapkan secara berkesinambungan dan satu waktu dengan menggunakan lafaz yang jelas

Dari penjelasan tersebut di atas bahwa “Nikah Batin” didalam film Bid’ah itu tidak memenuhi rukun dari pernikahan yaitu dari seorang wali dari pihak Perempuan, dua orang saksi dan sighat akad nikah yang di ucapkan oleh wali Perempuan, sedangkan di dalam film tersebut hanya walid sendiri yang menyebutkan sighatnya tanpa adanya wali dan dua orang saksi.

Selain dalam “Nikah Batin” didalam film bidaah ternyata ada beberapa pernikahan yang dilarang didalam islam:

  1. Nikah beda agama

Pernikahan antara 2 insan yang memiliki keyakinan yang berbeda, di dalam uu sudah mengatur hal tersebut yaitu di dalam uu perkawinan no. 1 tahun 1974 pasal 2

  • Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu

Larangan nikah beda agama yang di jelaskan juga di dalam al quran surah al-baqarah : 221.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَࣖ ۝٢٢١

“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Menurut penjelasan terkait pernikahan beda agama maka pernikahan beda agama tidak sah secara agama maupun negara.

  1. Nikah misyar

Nikah misyar menurut Yusuf Qardhawi adalah pernikahan di mana seorang laki-laki (suami) mendatangi kediaman (istri), dan wanita ini tidak pindah kediaman laki-laki tersebut. Biasanya, hal ini terjadi pada istri kedua, sedangkan laki-laki ini memiliki istri lain di rumah yang dinafkahi.

Ali Abd al-Ahmad dalam tulisan Nikah al-Misyar fi al-Fiqh al-Islam menjelaskan, nikah misyar adalah pernikahan yang terjadi berdasarkan akad syariat antara laki-laki dan perempuan yang mereka berdua sepakat melakukan pergaulan tanpa adanya nafkah selamanya.

Dari kedua pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan, nikah misyar merupakan pernikahan yang membuat perempuan tidak mendapatkan hak tempat tinggal, nafkah, dan kelangsungan untuk tinggal bersama.

Meskipun ada hak yang tidak diperoleh perempuan, syarat hingga rukun nikah misyar tetap sama dengan nikah konvensional seperti ada wali, saksi kedua mempelai, kerelaan, ijab-qobul, hingga mahar. Hal ini juga dijelaskan dalam pandangan Syeikh Abdullah bin Sulaiman bin Mani’, perbedaan nikah misyar dengan pernikahan umum, hanyalah kerelaan istri untuk melepas hak dalam pembagian hari dan nafkah.

Kenapa nikah misyar itu dilarang? Karna nikah tersebut dapat merugikan dari pihak wanitanya sendiri padahal islam sudah memuliakan Wanita dari berbagai aspek.

  1. Nikah mut’ah

Apa yang dimaksud dengan nikah mut’ah? Al-Musawi dalam Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah mengartikan pengertian nikah mut’ah adalah bentuk perkawinan yang dikenal dalam mazhab Syiah, yaitu perkawinan sementara atau perkawinan terputus di mana seorang laki-laki melakukan perkawinan dengan seorang perempuan untuk waktu sehari, seminggu, atau sebulan. Sederhananya, secara terminologi, nikah mut’ah dapat diartikan sebagai nikah atau kawin kontrak.

Nikah mutah merupakan pernikahan kontran yaitu pernikan yang memiliki ketentuan waktu tertentu yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak, padahal hal tersebut sangat bertentangan di dalam islam, di dalam pernikahan ini sangat merugikan dari pihak Perempuan dan dari pandangan Kesehatan pernikahan ini sangat berbahaya contoh penyakit nya ini yaitu seperti hiv dan penyakit kelamin lainnya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik “nikah batin” sebagaimana digambarkan dalam film Bid’ah tidak sah secara hukum Islam karna tidak memenuhi rukun-rukun pernikahan. Selain itu, praktik tersebut juga menimbulkan kerancuan pemahaman di masyarakat sehingga perlu diluruskan berdasarkan sumber-sumber syariat yang otoritatif.

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp