![]() |
| sumber : interest.id |
Nama : Dinda Novita Sari
Ada beberapa pendapat mengenai pembidangan ilmu fiqh menurut para ulama. Ada yang membaginya menjadi tiga bidang yaitu, ibadah, muamalah, dan uqubah. Namum ada juga yang membgai fiqh menjadi empat bidang, yakni ibadah, muamalah, munakahat, dan uqubah. Waulaupun demikian para fuquha telah menyepakati dua poko hukum islam, yakni bidang ibadah dan muamalah.
A. Bidang Ibadah
Ibadah beraal dari kata Bahasa arab (عبادة (yang diartikan dengan berbakti, berkhitmat, patuh, tunduk, mengesakan, dan merendahkan diri. Dimana ibadah dlakukan dengan penuh rasa khitmad dengan mengharap ampunan,keridhoan, dan perlindungan hanya dari Allah SWT.
Dari segi umum atau khusus ibadah di bagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Ibadah khoshos, yaitu ibada yang ketentuanya sudah ditetapkan dalam dalia/dasar hukum yang jelas, yaitu Sholat, zakat, puasa dan haji.
2. Ibadah ammah, adalah semua perilaku yang baik yang dilakukan karena Allah SWT seperti bekerja, makan, minum, dan tidur sebab itu dilakukan untuk kelangsungan hidup dan Kesehatan jasmani agar bisa tetap beribada kepada Allah SWT.
B. Bidang Muamalat
Secara istilah arti muamalah dat dibagi menjadi dua, yaitu arti muamalah secara sempit dan arti muamalah secara luas. Muamalah secara sempit yaitu semua akad yang di berbolehkan manusia untuk saling tukar menukar manfaatnya. Sedangkan arti muamalat secara luas yaitu peraturan-paraturan Allah yang harus di taati dan diikuti dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan Bersama. Secata etimologis muamalat yaitu hubungan sesame manusia yang berkaitan dengan harta.
Muamalat dapat dibagi menjadi beberapa, yaitu:
1. Harata, dapat diartikan sebagai sesuatu yang dapat dimiliki oleh seseorang. Harta dapat dikatakan sebagi sendi kehidupan manusia karena tanpa hara contohnya makanan maka manusia tidak akan bisa bertahna hidup.
2. Transaksi dalam muamalat islam, yakni peralhian hak miliki dari orang satu ke orang lainnya. Dalam islam transaksi dapat di artikan sebagai tijar transaksi.transaksi secara islam dapat di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Berlangsung dengan sendirinya tanpa ada pihak-pihak yang terlibat yang di sebut sengan ijbari.
b. Peralihan secara ihtiyari, yakni peralihan hak kepada orang lain atas kehendak dari salah satu atau kedua belah pihak.
3. Kerjasama dalam Mu’amalah islam
Dalam hal ini Kerjasama secara umum dapat diartikan sebagai bentuk tolong menolong yang di anjurkan dalam agama selama kerja sama itu tidak dalam bentuk dosa dan permusuhan. Bentuk Kerjasama dalam muamalah dalam Kerjasama yang sering terjadi yaitu:
a. Muzaro’ah, Kerjasama dalam usaha pertanian.
b. Musaqoh, Kerjasama dalam perawatan tanaman dengan
imbalan bagian hasil yang diperoleh dari tanaman tersebut.
c. Mudharobah, yaitu kerjasa yang dilakukan dengan dua pihak
dengan yang satu diantaranya menyerahkan uang kepada pihak
lain untuk di perdagangkan, sedangkan keuntungannya dibagi
di antaranya menurut kesepakatan.
C. Pembidangan Ilmu Fiqih Jiniyah
Fiqih Jiniyah yaitu segala bentu-bentuk kejahatan yang dilarang oleh Allah melakukannya dan oleh karenanya ia berdosa kepada Allah dan oleh sebab itu ia berdoda kepada Allah SWT dan akibat oleh dos aitu akan di rasakan azab Allah di Akhirat. Dalam Fiqh Jiniyah dibagi dalam beberapa bidang, yaitu:
1. Jinniyah Qisas-Diyat, yaitu tindak kejahatan yang sanksing hukumnya dibalas setimpal (Qisas) dan denda Darah (Diyat). Misalnya: pembunuhan, pelukaan, dan penghilangan bagian/anggota Tubuh.
ول ثقثلوا النفس الثى حرم هللا ال بالحق
Artinya: “Jangan kamu membunuh jiwa yamg diharamkan Allah kecuali dengan hak.” Surat Al-An’am : 151.
2. Inayah Hudud:yaitu kejahatan yang sanksi hukumannya ditetapkan sendiri secara pasti oleh Allah dan/atau Nabi. Misalnya: pencurian,perampokan, perzinaan,minum-minuman keras.Firman Allah.
وال ثقربوا الزنى انه كان فاحشة وساء سبيل
Artinya: “Janganlahkamu mendekati zina,karena ia adalah perbuatan keji dan cara yang paling buruk.” Surat Al-Isra : 32
3. Hukuman Ta’zir: yaitu kejahatan lain yang tidak diancam dengan qisas diyatdan tidak pula denganhudud.Dalam hal ini ancamannya ditetapkan oleh imam atau penguasa.Dasar hukum dari adanya hukuman ta’zir itu adalah ijtihad ulama yang berlandaskan kepada umumnya hadits Nabi yang mengatakan:
ا ضرر وال ضرا ر
Artinya: “Janganlahkamu mendekati zina,karena ia adalah perbuatan keji dan cara yang paling buruk.”
D. Pembidangan Fiqih Munakahat
Fiqih munakahat terdiri dari beberapa bidang, yaitu:
1. Perkawinan
Perkawinan yaitu bersatunya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dalam suatu ikata dengan kata ni-ka-ha atau za-wa-ji.
عقديثضمن اباحة الوطء بلفظ االنكاح او الثزويج
Artinya; akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafaz na-ka-ha atau za-wa-ja.
Nikah sebagai sunah Allah dapat dilihat dari ayat berikut :
”ومن كل شيء خلقنا زوجين لعلكم ثذكرون
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.”
Perkawinan itu juga merupakan sunnah Rasul yang pernah dilakukannya selama hidupnya dan menghendaki umatnya berbuat sama. Hal ini terdapat dalam hadits yang berasal dari Anas bin Malik sabda Nabi yang bunyinya:
لكنى اصلى و انام و اصوم و افطر واثزوج النساء فمن رغب عن سنثى فليس منى
“Tetapi aku sendiri melakukan shalat, tidur, aku berpuasa dan juga aku ber buka, aku mengawini perempuan. Siapa yang tidak senang dengan sunahku, maka ia bukanlah dari kelompokku.”
Tujuan dan hikma dari perkawinan yaitu:
a. mendapatkan keturan untuk melanjutkan generasi yang akan datang. b. Untuk mendaptkan kelurga Bahagia yang penuh dengan ketenangan hidup dan rasa kasih sayang.
2. Putusnya perkawinan
Putusnya perkawinan berarti putusnya hubungan suami istri. Putusnya perkawinan ada dalam beberapa bentuk tergantung dari pihak mana yang menginginkan pustusnya perkawinan. Dalam hal ini ada 4 kemungkinan
a. Putusnya perkawinan atas kehendak Allah sendiri melalui matinya salah seorang suami istri.
b. Putusnya perkawinan atas kehendak si suami oleh alasan tertentu dan dinyatakannya kehendaknya itu dengan ucapan tertentu. Perceraian dalam bentuk ini disebut talak.
c. Putusnya perkawinan atas kehendak si istri karena si istri melihat sesuatu yang menghendaki putusnya perkawinan sedangkan si suami tidak berkehendak untuk itu. Kehendak untuk putusnya perkawinan yang disampaikan si istri ini dengan membayar uang ganti rugi yang diterima suami dan dilanjutkan dengan ucapannya untuk memutus perkawinan itu. Putusnya perkawinan dengan cara ini disebut khulu.
d. Putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat adanya sesuatu pada suami dan atau pada istriyang menandakan tidak dapatnya hubungan perkawinan itu dilanjutkan. Putusnya perkawinan dalam bentuk ini disebut fasakh
3. Rujuk
Secara lughawi ruju’ atau raj’ah berarti kembali. Sebagaimana perkawinan itu adalah suatu perbuatan yang disuruh oleh agama, maka ruju’ setelah terjadinya perceraian pun merupakan suruhan agama. Hal ini dapat dilihat dalam firman Allah pada surat Al-Baqarah : 231
واذا طلقثم النساء فبلغن أجلهن فأمسكوهن بمعروف أو سرحوهن
“Dan bila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir masa iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara baik….”
Adapun unsur yang menjadi rukun dan syarat-syatrat untuk setiap rukun itu adalah sebagai berikut :
a. Laki-laki yang meruju’ istrinya mestilah seseorang yang mampu
melaksanakan pernikahan dengan sendirinya, yaitu telah dewasa dan sehat akalnya. Seseorang yang masih belum dewasa atau dalam keadaan gila tidak sah ruju’ yang dilakukannya. Bila waktu mentalak istrinya ia berakal sehat kemudian dia gila dan ingin ruju’ yang melakukan ruju’ itu adalah walinya, sebagaimana yang menikahkannya adalah walinya
b. Perempuan yang dirujuki adalah perempuan yang telah dinikahinya dan kemudian di ceraikannya tidak dala bentuk cerai tebus (khulu’) dan tidak pula dalam talak tiga, sedangkan dia telah digauli selama dalam
perkawinan itu dan masih berada dalam masa iddah.
c. Ada ucapan ruju’ yang di ucapkan oleh laki-laki yang akan merujuk. Disini tidak diperlukan qabul dari pihak istri; karena ruju’ itu bukan
memulai nikah tetapi hanya sekedar melanjutkan pernikahan. Ucapan ruju’ itu menggunakan lafaz yang jelas untuk ruju’.
Sumber
Wahyudin, Pembidangan Ilmu Fiqih. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Pondok Pesantren Darun Nun Malang








