Dengan ini
EVIN ISNAINI
CICI ABIDAH
SAVINATUN NAJAH
Bahwasanya nama-nama tersebut dinyatakan DITERIMA secara resmi sebagai bagian dari santri Pondok Pesantren Darun Nun.
Adapun hal-hal terkait yang harus diperhatikan antara lain:
1. Memiliki komitmen dan kesungguhan untuk senantiasa patuh terhadap aturan yang diberlakukan
di Pondok Pesantren Darun Nun;
2. Menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman beserta kekhas-an yang ada dalam Pondok Pesantren
(Berbahasa dan Berkarya);
3. Memiliki kesiapan dan kesediaan untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat selama
berada dalam naungan Pondok Pesantren Darun Nun;
4. Senantiasa menjaga nama baik lembaga dimanapun berada.
Ditetapkan di : Malang
Tanggal : 8 Mei 2018
Mengetahui,
Pengasuh Panitia
ttd. ttd.
Dr. H. Halimi Zuhdy, M.Pd, M.A Indah Nurnanningsih







