Studi Tokoh Hukum: Hans Kalsen

Oleh: Ahmad Maulana S

Hans Kelsen dilahirkan oleh pasangan Yahudi kelas menengah
berbahasa Jerman pada tanggal 11 Oktober tahun 1881 di Prague
, Jerman.
Ketika Kelsen berusia tiga tahun, Kelsen dan keluarganya pindah ke
Wina,
ditempat itulah Kelsen menyelesaikan pendidikannya. Kelsen adalah seorang
agnostik, namun demi kelancaran akademiknya Kelsen masuk agama Yahudi, Kelsen
melakukannya demi menghindari masalah karirnya, namun identitasnya sebagai
keturunan Yahudi menimbulkan permasalahan dalam hidupnya.

Pada awalnya Kelsen adalah seorang pengacara publik yang
berpandangan sekuler
terhadap hukum, pandangan ini dijadikan sebagai instrumen untuk
mewujudkan kedamaian. Pandangan ini di inspirasikan oleh kebijakan toleransi rezim
Dual Monarchy di Habsburg.
Sejak kecil Kelsen lebih tertarik dengan ilmu pengetahuan klasik
dan humanisme, seperti filsafat, sastra, logika, dan matematika. Ketertarikan
pada pengetahuan inilah yang mempengaruhi pemikiran Kelsen kedepan.

Pada tahun 1906 Kelsen memperoleh gelar doktor dibidang Hukum.
Tahun 1905 Kelsen menerbitkan buku pertamanya yang berjudul Die Staatslehre des
Dante Alighiere.
Tahun 1911 Kelsen mengajar di Universitas of Vienna untuk bidang
hukum publik dan filsafat hukum dan menyelesaikan karya Hauprproplime der
Staatsrechtlehre. Pada tahun 1914 Kelsen menerbitkan dan menjadi editor The
Austrian Journal of Publik Law.
Memasuki tahun 1930 Kalsen mengajar Hukum Internasional di Universitas of Cologne, dan
menekuni bidang khusus hukum internasional positif.

Hans Kelsen adalah seorang ahli hukum yang sangat terkenal. Pada
tahun 1934, teoritisi hukum Amerika Rescoe Pound menulis bahwa Kelsen adalah
ahli hukum terkenal yang tidak diragukan lagi pada masa itu. Seperempat aba
d
berikutnya, ahli hukum Inggris H.L.A Hart menggambarkan Kelsen sebagai penulis
yurisprudensi analitis paling menggugah di zamannya. dan seperempat abab
berikutnya ahli filsafat dan logika Finlandia Georg Hendrik von Wright
membandingkan Kelsen dengan Max Weber; Wright menulis bahwa dua pemikir inilah
yang paling mempengaruhi ilmu sosial
.

Tidak diragukannya Kelsen dalam yurisprudensi, oleh kerena salah
satu karya Hans Kelsen yang berpengaruh saat ini yang berjudul Pure Theory
of Law
atau ajaran
hukum murni yang
diklasifikasikan menjadi dua edisi sesuai dengan masa pembuatannya, Pure
Theory of Law
edisi I yang dikenal dalam literasi berbahasa Inggris
berjudul Introduction to The Problems of Legal Theory dibuat pada tahun
1934, kemudian Pure Theory of Law edisi II dibuat pada tahun 1967,
di kedua
literasi tersebut
Kelsen berpandangan bahwa hukum harus dipandang seobjektif mungkin,
sehingga hukum terhindar dari pengaruh-pengaruh subjektivitas manusia yang acap
kali menyesatkan ilmu pengetahuan hukum di
masa lalu. Para
ahli hukum terlibat dalam bidang psikologi, sosiologi, etika, maupun teologi
, bagi
Kelsen hal demikian merupakan sesuatu yang fatalistik.

Pure Theory of Law sesungguhnya ingin
meningkatkan reputasi ilmiahnya dengan cara menggunakan metodologi spesifik,
maka ilmu hukum harus murni dari berbagai ideologi, sebab Pure Theory of Law
menggolongkan dirinya sebagai teori hukum murni karena teori tersebut
mengarahkan kognisi hukum pada hukum itu sendiri, dan karena teori tersebut
menghilangkan semua yang tidak menjadi objek kognisi, yang sebenarnya
ditetapkan sebagai hukum tersebut.

Dalam konstruksi ajaran kemurnian hukum ini, Kelsen berusaha
menghindarkan objek kognisi hukum dari berbagai elemen asing nonhukum, misalnya
moral
dan keadilan, dengan berbagai bentuk
terpisah darinya.
Bagi Kelsen Keadilan merupakan elemen asing yang berbeda dari kognisi hukum,
sehingga hukum harus dipisahkan darinya, sebab Kelsen berpandangan bahwa ilmu
hukum memiliki logika tersendiri. Hukum yang dimaksud Kelsen adalah hukum
positif yang memiliki ciri spesifik tersendiri.

Kelsen menganggap hukum sebagai kategori moral yang serupa dengan
keadilan. Namun Kelsen menolak jika hukum dianggap sebagai bagian dari
keadilan, misalnya menempatkan hukum sebagai cabang keadilan, sehingga hukum
harus dirumuskan sesuai dengan keadilan. Kelsen melanjutkan dengan menjelaskan
esensi keadilan yang bersumber dari psikologis manusia
. Keadilan
merupakan kerinduan manusia akan kebahagian, yang tidak bisa ditemukan sebagai
seorang individu dan mencarinya dalam masyarakat. Dalam masyarakat itulah
terdapat kebahagian terbesar untuk semua individu, dengan menggunakan norma
hukum umum maka kebahagiaan akan ditemukan, kebahagian bukanlah untuk sebagian
individu pribadi yang bersifat subjektif semata.
Keadilan
merupakan ide yang jauh dari pengalaman manusia seperti halnya dengan ide
Platonik bahkan hukum kategoris transendental Immanuel Kant yang dinilainya
kosong, keadilan merupakan kata yang sifatnya irasional dan tidak mungkin
direduksi ke dalam skema logika.

Jika ditinjau dari history, di abad
pertengahan hukum alam telah mereduksi berbagai kepentingan politik yang secara
ideologis, hukum dan keadilan menjadi satu dan tidak terpisahkan satu
sama
lain, Kelsen membahasakannya sebagai tesis moralitas, dimana tesis ini tidak
memisahkan hukum dan keadilan. Kritik atas tesis moralitas tersebut adalah
tesis keterpisahan yang merupakan antitesis, tesis ini memisahkan secara tegas
antara hukum dan keadilan, Sehingga Kelsen berdiri di
tengah-tengah
kedua tesis tersebut, Kelsen menggunakan metodologi Kant dan neo
Kantian
sebagai alternatif jalan tengah keduanya.

Referensi

Alansyah,
Muhammad, dan Firman Umar.
Studi Ajaran Hans Kelsen Tentang Pure Theory of Law Ditinjau dari
Perspektif Keadilan

Astomo, Putera.
2014. Perbandingan pemikiran hans kelsen tentang hukum dengan gagasan
satjipto rahardjo tentang hukum progresif berbasis teori hukum
. Yustitia
Edisi 90 September-Desember


Pondok Pesantren Darun Nun Malang

 

 

 

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp