FENOMENA UANG SERIBU

Nety Novita Hariyani
            Sehelai kertas
bernominal 1000 rupiah dalam mata uang Indonesia mungkin bagi sebagian orang
tidak ada nilai dan maknanya. Bahkan untuk membeli sepotong rotipun tidak
mencukupi, kita harus rela merogoh kantong agak dalam untuk bisa membelinya.
Tak jarang uang
seribu diremehkan dan dibiarkan begitu saja.

            Dalam kehidupan
bertetangga, seringkali kita menemukan berbagai permasalahan keuangan mulai
dari minimnya penghasilan hingga berlebih. Bagi orang-orang yang berpenghasilan
rendah bahkan  nihil, uang
seribu sangatlah berharga. Selain bisa ditabung untuk kehidupan dunia dan
akhirat, juga dapat menjadi penyelamat saat dibutuhkan. Begitu banyak orang
yang meremehkan uang
seribu, padahal  “uang remeh” ini jika istiqomah
dalam mengumpulkannya lama kelamaan akan menjadi bukit berharga.

            Revolusi jenis
uang mulai dari koin hingga kertas tidak selamanya dapat dirasakan setiap
orang, karena setiap pergantian masa maka uang akan mengalami perubahan
jenisnya. Dalam proses pembayaran dalam jual beli, generasi 5.0 lebih cenderung
kepada “fast money” atau kerap disapa non tunai. Selain mudah
dalam transaksinya, non tunai mempercepat laju pembayaran.
Hal ini membuat uang seribu semakin
diacuhkan.

            Terkadang
uang seribu juga bisa jadi petaka, sedikit cerita yang pernah dialami seseorang
bahkan kita mungkin pernah mengalaminya.
“Aku kan naik angkot dari UIN ke arjosari
itu harga umumnya empat ribu, eh di tasku adanya lima ribu. Ya udah pake uang
itu buat bayar.

Pas aku kasihkan ke supirnya, ternyata nggak
dikembalikan seribu, jengkel kan? Udah negur malah ditinggal nyelonong sama
sopirnya. Terus kata penumpang angkot yg bareng aku mulai dari UIN sampek
arjosari, dia bilang kalo kadang hanya karena uang seribu aja bisa jadi mangkel
mbak”.

            Statement
yang beredar ditengah masyarakat bahwa uang seribu tidak berguna dapat
dibantah dengan penggalan cerita diatas. Meskipun hanya seribu, dia tetaplah
uang sebagai alat tukar dalam transaksi jual beli maupun secara jasa. Ketika
seseorang harus mendapat haknya dalam hal ini kembalian dari apa yang ia bayar,
maka itu sebuah kewajiban bagi si penerima uang untuk mengembalikan sisa
kepadanya.
Pondok Pesantren Darun Nun Malang

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp