
Oleh : I Gede Adhitya Satrio W.
Mahasiswa adalah sebutan bagi Seorang pelajar yang menuntut ilmu pada ranah kampus, mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yaitu menuntut ilmu dan mendapatkan sarana-prasarana kampus yang memadahi. Perlu diketahui juga bahwa mahasiswa memiliki hak dalam berorganisasi baik organisasi Internal maupun eksternal kampus yang tertuang dalam Undang-undang Dasar Republik Mahasiswa Tahun 2025 pasal 38 Universitas Islam Negeri Maulana malik Ibrahim Malang. Dan adapun komponen-kompenen yang menjadi anggota republik Mahasiswa terdiri sebagai berikut, Senat Mahasiswa Universitas, Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas, Mahkamah Konstitusi mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa, Senat mahasiswa fakultas, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas, Himpunan Mahasiswa Program studi dan kelompok Studi Mahasiswa.
Dalam Pembahasan ini, bayak mahasiswa yang mungkin belum tahu terkait Fungsi dari Lembaga Legislatif kampus yang merupakan Organisasi Intra Kampus atau lebih tepatnya Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) atau Senat Mahasiswa (SEMA). Karena sejauh ini berdasarkan pengalaman saya sebagai aktivis organisasi dikampus, banyak dari mahasiswa yang hanya tahu mengenai nama lembaga Legislatif saja tanpa paham secara mendalam terkait tugas dan tupoksinya secara mendalam. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) atau Senat Mahasiswa (SEMA) itu sendiri memilkiki fungsi Legislasi, fungsi Advokasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan. Seperti merancang Undang-undang, Mengawasi Pelaksanaan undang-undang serta kinerja Organisasi Mahasiswa Intra Kampus.
Dalam implementasi fungsi-fungsi dari Dewan Perwakilan mahasiswa tersebut, dapat dicontohkan sebagai berikut, yang pertama yaitu Fungsi Legislasi, pada fungsi ini Dewan Perwakilan Mahasiswa atau Senat Mahasiswa memiliki kewenangan dalam membuat sebuah produk hukum dalam bentuk Undang-undang dasar yang meregulasi terkait aturan-aturan berorganisasi didalam kampus. Kemudian fungsi selanjutnya adalah advokasi, yakni Dewan perwakilan Mahasiswa atau Senat mahasiswa memiliki wewenag dalam mebuat peraturan kemahasiswaan yang dibahas dengan ketua badan eksekutif untuk medapat kesepakatan Bersama. Kemudian pada fungsi anggaran tersebut mengenai perencaaan dan perumusan sistem organisasi dan ranah gerak dalam melakukan tupoksi dan tugasnya. Dan selanjutnya mengenai fungsi pengawasan, yang mana pada fungsi ini DPM atau SEMA melakukan tindak lanjut setelah melakukan legislasi atau pembutan prodak hukum berupa undang-undang yakni berupa pengawasan terhadap pelakasanaan hukum yang telah dibuat.
Adanya pembentukan, pembaruan dan perubahan hukum yang dilakukan oleh DPM atau SEMA itu sendiri dilakukan atas dasar terhadap regulasi pemerintah pusat terkait peraturan berorganisasi di ranah kampus. Sehingga setiap regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah akan disesuikan pula dengan undang-undang yang telah dibuat. Contohnya seperti surat keputusan Direktur jendral Pendidikan Islam Nomor 3814 tentang Petunjuk teknis Organisasi kemahasiswaan pada perguruan tinggi keagamaan Islam. Yang mana dengan adanya surat keputusan tersebut dapat merubah tatanan hukum yang telah buat oleh Lembaga legislatif secara keseluruhan , seperti halnya pada perubahan dan pembaruan Undang-undang Dasar Republik Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana malik Ibrahim Malang yang dilakukan oleh Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana malik Ibrahim Malang.
Pondok Pesantren Darun Nun.







