PENGERTIAN KHITBAH

PENGERTIAN KHITBAH

Oleh: Hanifia Laila Harisi

Persoalan pernikahan merupakan persoalan yang sangat di gemari oleh kalangan anak-anak muda, akan tetapi sebelum kita berbicara terkait pernikahan banyak tahapan menjelang pernikahan salah satunya adalah khitbah.

Kata “Peminangan” berasal dari kata “pinang, meminang”. Meminang sinonimnya adalah melamar. Peminangan dalam bahasa Arab disebut “khitbah”. Menurut Etimologi, meminang atau melamar artinya, meminta wanita untuk dijadikan istri (bagi diri sendiri atau orang lain).

Secara terminologi khitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menguasai seorang Wanita tertentu dari keluarganya dan bersekutu dalam urusan kebersamaan hidup. Khitbah artinya melamar seorang wanita untuk dijadikan isterinya dengan cara yang telah diketahui di masyarakat.[1]

Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pinangan (khitbah) adalah pernyataan seorang lelaki kepada seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung kepada perempuan tersebut maupun kepada walinya.

Pendefinisian khitbah dalam KHI (kompilasi hukum islam) pada pasal 1 menyebutkan tentang peminangan, Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang Wanita.

 

 

 

[1] Dr. Hj. Rusdaya Basri, Lc.,M.Ag, FIQH MUNAKAHAT 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah

Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook
Twitter
WhatsApp